Jumat, 22 Januari 2016

Demi Label SNI, Pembuat TV Lulusan SD Ini Rogoh Rp 35 Juta untuk dapat SNI

Kusrin, Perakit TV Lulusan SD Akhirnya Dapat Sertifikat SNI
Dana Aditiasari - detikfinance,Selasa, 19/01/2016 12:02 WIB
Kusrin, Perakit TV Lulusan SD Akhirnya Dapat Sertifikat SNI
Jakarta -Menteri Perindustrian Saleh Husin memberkian Sertifikan Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada Muhammad Kusrin selaku pemilik usaha UD Haris Elektronika, yang usahanya semapat tutup lantaran dianggap tidak memiliki SNI.

"Untuk inovasi yang telah dilakukan IKM UD Haris Elektornika, hingga produk TV buatannya dinyatakan lolos uji di Balai Besar Barang Teknik dan berhak mendapatkan serifikat SNI," kata Saleh saat menyerahkan sertifikat SNI tersebut di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perindustrian untuk memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap pelaku usaha di Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Saleh mengatakan, praktik seperti Kusrin ini sering kali ditemui bukan karena kesengajaan, tapi lebih pada ketidaktahuan dari pelaku usahanya itu sendiri.

Untuk itu, sudah menjadi kewajibannya membina pelaku usaha kecil dan menengah yang belum mengetahui kewajibannya untuk segera mengurus SNI.

"Bagi warga masyarakat yang mengetahui di sekitarnya ada kegiatan usaha yang belum ber-SNI bisa dibantu informasikan ke kami agar kami bisa memberikan pendampingan. Saya harap peran aktif Pemerintah Daerah juga," pungkas dia.

Kusrin yang lulusan Sekolah Dasar (SD) itu memiliki usaha perakitan televisi menggunakan tabung komputer bekas.
‎‎
Usahanya sempat mendapat sandungan lantaran dianggap menyalahi aturan hukum tentang standar produksi sehingga usahanya sempat dihentikan dan seluruh barang dagangan yang tak lain adalah hasil kreasinya sendiri disita dan dimusnahkan.

Kusrin dianggap menyalahi pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian serta Permendagri No 17/M-IND/PER/2012 , Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
(dna/hns)

Tidak ada komentar: