Rabu, 16 September 2015

Hello Pak Antasari ......! apa kabar?

Antasari Azhar: Saya "Ngerasain" Itu Miris, Satu Jam Rasa Satu Hari...

Rabu, 16 September 2015 | 13:44 WIB
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan keterangan usai sidang putusan gugatan perdata terhadap RS Mayapada di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (15/4/2015). Dalam sidang putusan ini, majelis hakim menolak seluruh gugatan Antasari.
TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar optimistis bisa mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, pemberian grasi terhadap Antasari dinilai terkendala Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

Dalam pasal itu, tertera kalimat bahwa permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sedangkan, putusan dengan kekuatan hukum tetap perkara Antasari telah keluar sejak 2012 lalu. Jika merujuk aturan tersebut, permohonan grasi Antasari yang baru diajukan 2015 ini sudah kedaluwarsa. (Baca: Jika Dapat Remisi Tahun Depan, Antasari Bisa Ajukan Bebas Bersyarat)

"Saya ngerasain itu miris, satu jam rasa satu hari. Satu hari rasa satu minggu. Dua tahun ditahan di Polda, lima tahun di lapas, tujuh tahun ditambah remisi 43 bulan 20 hari, sudah lebih dari separuh (masa tahanan). Ya syukur-syukur grasinya turun duluan," kata Antasari saat ditemui di kantor notaris di Tangerang, tempatnya menjalani masa asimilasi, Rabu (16/9/2015).

Langkah yang ditempuh Antasari untuk memperjuangkan nasibnya adalah menggugat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini, prosesnya sudah sampai pada tahap uji materi. (Baca: Antasari Azhar: Asimilasi Lebih Berat)

Secara terpisah, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, menganggap peraturan tentang grasi itu seperti menutup kemungkinan terpidana mengajukan grasi.

Dia mencontohkan, selain dalam perkara Antasari, butuh waktu cukup lama sampai terpidana merasa bersalah, berkelakuan baik, dan bersedia mengajukan grasi kepada Presiden. (Baca: Ini Alasan Pihak Kantor Notaris di Tangerang Meminta Antasari Azhar Kerja di Sana)

"Ini ibaratnya mau masuk ke dalam rumah, pagarnya sudah dikunci dulu. Upaya kami mengajukan grasi ke Presiden langsung dikunci. Masalah grasi mau diberikan atau tidak kan kewenangannya Presiden, tetapi ini langsung tidak berdaya," ujar Boyamin.

Tidak ada komentar: