Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 September 2015

Hello Pak Antasari ......! apa kabar?

Antasari Azhar: Saya "Ngerasain" Itu Miris, Satu Jam Rasa Satu Hari...

Rabu, 16 September 2015 | 13:44 WIB
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan keterangan usai sidang putusan gugatan perdata terhadap RS Mayapada di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (15/4/2015). Dalam sidang putusan ini, majelis hakim menolak seluruh gugatan Antasari.
TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar optimistis bisa mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, pemberian grasi terhadap Antasari dinilai terkendala Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

Dalam pasal itu, tertera kalimat bahwa permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sedangkan, putusan dengan kekuatan hukum tetap perkara Antasari telah keluar sejak 2012 lalu. Jika merujuk aturan tersebut, permohonan grasi Antasari yang baru diajukan 2015 ini sudah kedaluwarsa. (Baca: Jika Dapat Remisi Tahun Depan, Antasari Bisa Ajukan Bebas Bersyarat)

"Saya ngerasain itu miris, satu jam rasa satu hari. Satu hari rasa satu minggu. Dua tahun ditahan di Polda, lima tahun di lapas, tujuh tahun ditambah remisi 43 bulan 20 hari, sudah lebih dari separuh (masa tahanan). Ya syukur-syukur grasinya turun duluan," kata Antasari saat ditemui di kantor notaris di Tangerang, tempatnya menjalani masa asimilasi, Rabu (16/9/2015).

Langkah yang ditempuh Antasari untuk memperjuangkan nasibnya adalah menggugat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini, prosesnya sudah sampai pada tahap uji materi. (Baca: Antasari Azhar: Asimilasi Lebih Berat)

Secara terpisah, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, menganggap peraturan tentang grasi itu seperti menutup kemungkinan terpidana mengajukan grasi.

Dia mencontohkan, selain dalam perkara Antasari, butuh waktu cukup lama sampai terpidana merasa bersalah, berkelakuan baik, dan bersedia mengajukan grasi kepada Presiden. (Baca: Ini Alasan Pihak Kantor Notaris di Tangerang Meminta Antasari Azhar Kerja di Sana)

"Ini ibaratnya mau masuk ke dalam rumah, pagarnya sudah dikunci dulu. Upaya kami mengajukan grasi ke Presiden langsung dikunci. Masalah grasi mau diberikan atau tidak kan kewenangannya Presiden, tetapi ini langsung tidak berdaya," ujar Boyamin.

Sabtu, 02 Mei 2015

Prestasi Terbesar Jokowi.......POLRI .kriminalisasi Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan Novel Baswedan. ......., Bangkit kembali


Prestasi Terbesar Jokowi adalah Membunuh KPK


Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti ‎menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak hanya dilemahkan, tetapi malah dimatikan.

Karena itu, Ray meminta Presiden Joko Widodo segera mengambil tindakan tegas terkait kriminalisasi terhadap KPK. Jika hanya diam saja, hal itu bisa menjadi noda dalam pemerintahan Jokowi-‎Jusuf Kalla.

"KPK bukan cuma diperlemah tapi dimatisurikan oleh situasi yang tidak membantu mereka, khususnya oleh presiden," kata Ray dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (1/5).

‎Ray juga mengungkit janji Jokowi saat menjadi calon presiden yang ingin memperkuat KPK. Jokowi akan menghadapi dampak buruk jika tidak bertindak.

"Prestasi terbesar Jokowi adalah mematikan KPK," tambah Ray.

Ray menuturkan, upaya mematikan KPK tidak hanya terlihat dari penetapan tersangka kepada orang-orang KPK seperti Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan Novel Baswedan. Gelombang praperadilan terhadap keputusan lembaga antirasuah itu terkait penetapan tersangka juga menjadi cara mematikan KPK.

"Gelombang praperadilan dari semua yang ditetapkan tersangka oleh KPK terus mengalir, semua potensi KPK akan tersedot untuk menghadapi gelombang praperadilan. KPK bukan lagi dilemahkan, tapi juga dimatikan," tegas Ray.‎ (gil/jpnn)

27 Butir Misteri “Kriminalisasi” terhadap Polisi Terbaik dan Penyidik Terbaik KPK” Novel Baswedan

Oleh:Joutje J. Jacob*)

1. Pada tahun 2004, 8 thn lalu, Novel Baswedan yang masih berpangkat AIPTU sudah terkena sangsi “peringatan keras” melalui putusan sidang kode etik Polri. Novel sebagai sebagai atasan “dengan jiwa satria” siap mengambil alih tanggung jawab akibat perbuatan “kejahatan” anak buahnya (meskipun dia tidak tahu atau tidak terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan bawahannya), karena  Novel dinilai punya alibi tidak berada di TKP saat peristiwa kriminal itu. terjadi

2. Tindak lanjut dari peringatan keras itu, memerintahkan “Novel Baswedan” (sebagai atasan, bukan sebagai pelaku) diwajibkan dan telah melakukan proses “penyelesaian” dengan pihak korban & keluarganya  kala  itu.

3. Jika seseorang yang sudah berpangkat “Perwira Menengah” sperti Novel Baswedan, maka seluruh rekaman data personal termasuk prestasi & pelanggaran, sudah PASTI telah dan tetap tersimpan rapih dalam DATABASE di Mabes Polri.

4. Mabes Polri selalu menyatakan “semua penyidik yg dialih-tugaskan ke KPK adalah petugas Polri yg TERBAIK”. Dengan demikian, maka Komisaris Polisi Novel Baswedan secara “de jure & de facto” telah resmi dikualifikasikan oleh Mabes POLRI sebagai “petugas Polri yang terbaik”.

5. Bukti dari prestasinya, hanya dalam tempo hampir 3 tahun (2004 hingga akhir 2006), Novel berhasil naik pangkat 2(dua) kali sebelum dialih-tugaskan ke KPK pada akhir tahun 2006. Kenaikkan pangkat yang “luar biasa cepat” di lingkngan kepolisian.

6. Ini juga merupakan bukti, bahwa Novel telah mendapatkan legitimiasi kuat dari KAPOLRI yang menaikkan pangkatnya, sehingga sangsi “Peringatan Keras”  yang pernah menimpa “mantan Kasatserse” Polres Bengkulu pada tahun 2004 justru adalah bentuk legitimasi dari sudut penilaian lain terhadap:

(A) “Record Prestasi” dari sikap SATRIA dari seorang “Perwira Bhayangkara”  bernama Novel Baswedan yang berani mengambil alih tanggung jawab “perbuatan pelanggaran” yang dilakukan anak buahnya.

(B) Legitimasi ke-dua Mabes Polri adalah pengakuan “secara defacto” dari institusi kepolisian RI, bahwa ternyata Novel Baswedan bukanlah oknum PELAKU penganiayaan & pembunuhan pada tahun 2004. Karena kalau Novel adalah pelaku, maka dia pasti sudah lama “dipecat” dalam sidang kode etik yang berakhir melalui proses Peradilan Umum, sehingga jika itu yang terjadi maka Novel seharusnya masih berada dalam “hotel prodeo” alias BUI hingga kini.

7. Kompol Novel dalam rentang waktu hampir 8 tahun, ternyata telah sangat BERPRESTASI sebagai bukan hanya sebagai POLISI TERBAIK di lingkungan kedinasan Kepolisisan, tapi berlanjut menjadi seorang PENYIDIK TERBAIK di KPK, sehingga dia mendapat kepercayaan tugas-tugas khusus “membongkar” kasus2 korupsi BESAR, seperti kasus Nazaruddin (mantan Bendum Partai Demokrat), Kasus TC yang menyeret sejumlah legislator DPR dan menyeret pula Ibu Nunun, yang adalah seorang isteri mantan WAKAPOLRI, termasuk DS-BI Miranda Goeltom, kasus Wysma Atlet yang melibatkan Angie Sondakh, kasus Bupati Buol & Hartati Mudraya Pho, mantan anggota Dewan Pembina Partai Penguasa.

8. Pada awal 2012, Novel diangkat KPK menjadi Koordinator tim yang menangani kasus skandal SIMULATOR SIM dan beberapa kasus korupsi lainnya.  Novel jugalah yang kemudian memimpin penggeledahan di markas KORLANTAS Mabes Polri, dan beberapa hari yang lalu  Novel yang “cuman” punya “1 pasang melati” dipundaknya, harus bertugas menjadi penyidik tersangka DS yang punya 2 pasang bintang di pundaknya. Berani nian nyalinya si Novel ini.

9. Dalam keterangan pers & dialog interaktif di sejumlah TV oleh sejumlah Perwira Polri dan Tim Pengacara, ada kesan & pesan yang jelas, bahwa Polri merasa telah “dicemarkan” dan sangat amat kuatir dengan kasus Simulator SIM yang ditangani oleh KPK. Apalagi beredar secara luas rumor tentang kekuatiran kasus SIMULATOR SIM dengan tersangka DS akan bereskalasi ke semua “kasus aib” Polri yg bagaikan sudah “menggurita” dalam wujud “budaya pungli, suap & korup” yg sudah lama jadi rahasia umum, pasca periode leadership Kapolri alm. Jend. Hoegeng Imam Santoso, sehingga tak heran jika seorang Presiden Gus Dur pernah berkata: “cuman ada 3 polisi yang jujur”. Malahan Guru Besar Prof. Sahetappy lebih vulgar lagi ucapannya dalam menilai tentang eksistensi penegak hukum di institusi kepolisian.

10. Pasca penggeledahan di gedung KORLANTAS, tiba-tiba pihak POLRI langsung mendeklarasikan bahwa kasus Simulator SIM “juga” sudah & sementara diproses oleh Bareskrim…. Sehingga “terciptalah” : 1 kasus yang sama ditangani oleh 2 institusi, yg tentunya bertentangan dgn UU.

11. Oleh karena “nasi terlanjur menjadi bubur” akibat meledaknya kasus dugaan korupsi Simulator SIM, maka Polri menawarkan strategi skenario “Plan A” yaitu memanfaatkan MOU tentang kemungkinan penyidikan bersama KPK & Polri.  Publik lalu menduga adanya agenda tersembunyi agar ada kans untuk bisa “pat gulipat” dalam proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan, untuk menyukseskan “Target Minimal” dalam rangka mencegah terjadinya eskalasi penyidikan yg bisa menjamah ke tingkat elit yang lebih atas.

12. Inikah bentuk “kelihaian” skenario strategi perintah yang dikenal dengan istilah“dikondisikan” yang biasanya dijawab dengan kata “siap”?. Ditengarai bahwa pada awal tahun 2012 ini, ketika “terendus” bahwa KPK sudah mulai lakukan proses LIDIK kasus Simulator SIM, maka disiapkanlah senjata pamungkas pertama bernama DOKUMEN MOU yg konon “terlanjur / terpaksa(?)” ditanda-tangani ketua KPK. Sayangnya, meskipun sdh ada MOU tapi KPK ternyata lebih patuh pada ketentuan UU ketimbang patuh pada MOU yg kontroversial & kontradiktif dengan Undang Undang.

13. Ada pertanyaan, kenapa pihak Polri, bukannya membawa status kedudukan MOU dan atau DUALISME penangan perkara ke MK, malahan Polri “manut” saja pada keinginan “tim pengacara DS” yang justru membawanya ke ranah fatwa MA?. Rupanya sudah terlanjur pesimis berdasarkan “prejudice” kalau pasal pasal tertebtu dalam MOU & UU-KPK diuji di MK, maka keinginan hegemoni penyidikan kasus Simulator SIM oleh”institusi” Polri bakal bernasib”apes”.

14. Karena KPK tetap “ngotot” meneruskan proses penyidikan kasus simulator SIM dan cenderung mengabaikan MOU, maka muncullah skenario “Plan-B” penarikan massal 20 penyidik Polri dari KPK berdalih peningkatan karier, disusul agenda wajib lapor para penyidik KPK ke Mabes Polri.

15. Sementara itu, proses fatwa di MA, telah sempat diperalat tersangka DS utk mangkir memenuhi panggilan KPK sehingga “terancam” panggilan paksa. Tapi lantaran MA menolak mengeluarkan Fatwa, maka DS yang “dikawal” tim pengacaranya terpaksa hadir di KPK daripada dijemput paksa.

16. Strategi Plan-B, penarikan massal penyidik Polri dari KPK & program wajib lapor, ternyata justeru berbuntut penolakan 5 penyidik “alumni Polri” yg memilih “alih karier” di KPK telah membuat “berang” pihak Polri. Kenapa..??.  Konon penyebab utama “berang”nya Polri, karena diantara yg memilih untuk “alih karier” itu adalah KOMPOL NOVEL BASWEDAN, seorang Polisi Terbaik versi POLRI & Penyidik Terbaik versi KPK yang menjabat sebagai Koordinator tim penyidik “skandal” memalukan SIMULATOR SIM. Novel dkk lalu dicap sebagai Pamen Polisi yang lupa kacang akan kulitnya, lupa murid akan gurunya.

17. Strategi penarikan massal penyidik Polri menjadi beraroma kamuflase, karena publik berasumsi bahwa sasaran utama (TO) adalah sang Polisi Terbaik bernama “Kompol Novel Baswedan” yg harus segera “dilumpuhkan”.  Bagai trik dalam pepatah “sekali mendayung dua riga pulau terlewati”, karena 20 penyidik lama yang sedang giat giatnya menyelidiki berbagai kasus skandal “mega korupsi” jika mendadak diganti dengan penyidik baru (butuh waktulama mempelajari kasus), maka aktivitas KPK akan berjalan dengan kecepatan 10 km perjam.  Trik “balas dendam” agar “si cicak makin tahu diri, jangan coba coba melawan buaya, sekaligus “menghukum” si cicak agar dia sadar tentang keberadaanya pernah dibesarkan oleh jasa besar komunitas buaya??

18. Seandainya Novel tidak membangkang dan manut saja  ikut Plan-B, maka konon dia hanya akan masuk program “brain wash kesetia-kawanan”, tapi karena Novel “membangkang” utk mempertahankan idealisme memberantas korupsi hingga menganeksasi wilayah almamaternya, maka resikonya dia lalu masuk TO “kriminalisasi” (?).

19. Hal yang logis, seharusnya Novel akan “ketakutan” untuk membangkang, jika  ia benar-benar pernah melakukan perbuatan kriminal penganiayaan & pembunuhan di tahun 2004. Karena seorang Novel yang cerdas pasti mengetahui bagaimana nasib seorang Komjen Soesno Duadji yang dijerat dalam jebakan “design”mengungkit “dosa masa lalu”

20. Plan-C  dilahirkan. DATABASE Novel Baswedan tiba-tiba “diamandemen” dari status “Polisi Terbaik” menjadi “Polisi Kriminalis” pasca tindakan penggeledahan di gedung Korlantas yang dipimpin oleh Novel disusul dengan penerbitan surat panggilan terhadap DS plus “penolakan Novel” untuk wajib lapor, maka pada tanggal 1 Oktober 2012, status Novel mendadak dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu.

21. Betapa tidak, Polisi di Bengkulu mendadak “berbaik hati” terhadap seorang korban yg sudah dibiarkan POLRI selama 8 tahun, langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani operasi pengeluaran proyektil peluru pistol, menyusul “laporan pengaduan dadakan” kuasa hukum para korban, yg melaporkan Novel sebagai pelaku kriminal, penganiayaan & pembunuhan.

22. Bukti-bukti  visum et repertum langsung disiapkan, foto2 dokumentasi proses pembedahan medis mengangkat proyektil langsung dipublisir, saksi-saksi memberatkan disiagakan, hingga semua memenuhi persyaratan formal proses penyelidikan untuk segera ditingkatkan menjadi PENYIDIKAN dengan TERSANGKA UTAMA Kompol Novel Baswedan sang Polisi Terbaik.  Sayangnya, Polres Bengkulu lalai dalam berskenario, karena ternyata belum ada proses uji balistik terhadap barang bukti proyektil, tapi sudah keburu menetapkan tersangka utama sekaligus menyiapkan surat penangkapan secara mendadak.

23. Pengalaman mantan ketua KPK Antasari Azhar yang dizolimi melalui “putusan sesat”, masih terekam sebagai NODA HITAM sejarah penegakkan hukum & keadilan di Indonesia, terkait 3 butir proyektil peluru dalam tubuh korban alm Nazaruddin. Betapa mudahnya barang bukti proyektil dan SMS palsu itu diperlakukan secara semena-mena umtuk mengikuti rekayasa kasus, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga vonis & PK di MA. … Atau kasus Komjen SOESNO DUAJI yang terpenjara lantaran rekayasa “dosa masa lalu” di Polda JABAR, …. dan kasus Kombes Pol Drs. Wiliardi Wizard yg dijadikan “TUMBAL” & “DIKORBANKAN” untuk melengkapi rekayasa derita mantan Ketua KPK Antasari Azhar.  Bukan mustahil jika cara2 itu bakal diterapkan kepada Kompol Novel Baswedan.

24. Tanpa didahului dgn surat panggilan secara gradual, dan dengan modal surat penangkapan dadakan, maka bergeraklah seorang pejabat  Polres Bengkulu, bersama tim & pasukan Polda Metro “mengepung” gedung KPK hingga larut malam/ dinihari hanya untuk MENANGKAP seorang Pamen Polisi Terbaik yg sedang bertugas sebagai Koordinator penyidik kasus “skandal” Simulator SIM.  Syukurlah pihak KPK mampu melindungi hak-hak sipil seorang penyidiknya, sehingga Novel “belum berhasil” diborgol pasukan se almamaternya di malam buta hari itu.

25. Dalam tayangan acara siaran pers secara live di Mabes Polri yang dihadiri Kabareskrim, Kadiv Humas & Kasatserse Polres Bengkulu, sempat terlontar pernyataan spontan Petinggi Polri  menjawab pertanyaan wartawan tentang kapan Novel akan ditangkap. Inti jawabannya adalah… Setiap saat kapan saja dimana saja asalkan masih hidup.  Wow, anak kecilpun tahu, kalau”seandainya” dimatikan maka namanya bukan “penangkapan” tapi ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa. Tragis!

26. Semua strategi (istilah intel - dikondisikan) sesuai Plan A, B & C, sdh habis dilagakan, ternyata belum efektif utk membendung proses eskalasi wilayah LIDIK kasus Simulator SIM.  Malahan justeru kini hampir seluruh elemen masyarakat, komunitas di media sosial dan Tokoh2 Nasional justeru semakin PASANG BADAN memproteksi KPK, karena semuanya menilai bahwa kejanggalan penangkapan Novel Baswedan, adalah tidak logis dan SANGAT ANEH. Gegap gempita mereka mengumandangkan seruan, KPK mau diamputasi, KPK mau  dilemahkan!!. Mustahil sekali ada Jeruk mau makan Jeruk.

27. Alhasil, Publik makin “kekeh” utk membela & mendukung KPK,  Publik kini semain mendesak dan menyerukan:

I. Agar supaya KPK terus membongkar kasus skandal SIMULATOR SIM sampai tuntas meskipun harus menyentuh tingkat elit di dalam institusi kepolisian, dan meskipun untuk itu bukan tak mungkin para petinggi KPK harus mempertaruhkan keselamatan jiwanya.

II. Agar supaya KPK semakin mempercepat penyelesaian kasus Century, Wisma Atlet, Hambalang, dan kasus mega korupsi lainnya

III. Agar supaya Seluruh komponen anak bangsa semakin bersatu padu menolak setiap upaya terselubung yang berusaha melemahkan KPK

IV. Agar supaya DPR segera menghentikan proses REVISI UU KPK dan segera  merealisasikan anggaran Pembangunan Gedung baru KPK untuk memperlancar kinerja KPK yg sesuai dgn tuntutan reformasi / tuntutan rakyat.

V. Agar hari ini, Senin. tanggal O8 Oktober 2012, Presiden Susilo Bambang Yudoyono, segera mengatasi berlarutnya “duel yang makin KRITIS & RUMIT” antara  POLRI versus KPK demi TEGAKNYA HUKUM YANG BERKEADILAN  dalam perang melawan KORUPTOR  di REPUBLIK INDONESIA. **JJJ**

*) Penulis adl seorang kolomnis dan entrepreneur.

Sumber: http://hukum.kompasiana.com/2012/10/08/27-butir-misteri-kriminalisasi%E2%80%9D-terhadap-polisi-terbaik-dan-penyidik-terbaik-kpk%E2%80%9D-novel-baswedan/

Jumat, 06 Maret 2015

KPK menunggu eksekusi ......garis komando Hentikan Kriminalisasi terhadap KPK sangat lemah !

Presiden dan Kapolri Bohong

Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mempertanyakan ucapan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti bahwa kliennya tidak ditahan.

"Kami mau menegaskan ke Jokowi kalau Jokowi bilang Novel jangan ditahan, Kapolri bilang Novel tidak ditahan, itu bohong!" kata Muji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Muji menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri sudah mengeluarkan surat penahanan dan meminta Novel untuk menandatanganinya. Novel pun menolak namun tetap dibawa ke Markas Korps Brimob di Kelapa Dua, Depok. Mako Brimob diketahui memiliki ruang tahanan.

"Ngapain sih dibawa ke Mako Brimob kalau tidak ditahan?" lanjut Muji. 

Muji menilai, penahanan ini membuktikan tidak adanya garis komando yang sejajar di lembaga Polri. Dia pun menengarai penetapan tersangka KPK terhadap Budi Waseso adalah penyebab dari semua ini. Apalagi, Budi baru saja dilantik sebagai Wakapolri. 

"Ini tidak bisa dilepaskan. Kita bohongi publik kalau bilang tidak ada hubungannya Budi Gunawan dengan penangkapan Novel sekarang," ucap dia.

Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras. (kompas)

Kontras: Ruki Hanya Boneka Jokowi untuk Merusak KPK

Kamis, 5 Maret 2015 | 10:40 WIB
TRIBUN NEWS / DANY PERMANA Pelaksana tugas KPK Taufiqurachman Ruki menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). Sebelumnya, Ruki dalam konferensi pers menyatakan akan melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada kepolisian lewat tangan Kejaksaan dengan alasan efektivitas.
JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menuding Presiden Joko Widodo sengaja menunjuk Taufiequrachman Ruki sebagai Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merusak KPK.
Hal tersebut, menurut dia, terlihat dari pernyataan Ruki yang mengaku kalah menghadapi putusan praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan. Pimpinan KPK lalu melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Ruki ini hanya boneka dari Jokowi untuk merusak KPK," kata Haris saat dihubungi, Kamis (5/3/2015).
Haris khawatir, kasus yang menjerat mantan ajudan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu akan macet apabila ditangani oleh kejaksaan. Pasalnya, kinerja kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi selama ini tidak sebaik KPK.
Apalagi, ada kemungkinan kasus tersebut juga dilimpahkan lagi ke kepolisian oleh kejaksaan. Kepolisian sebelumnya sudah pernah menangani kasus ini dan menyatakan Budi Gunawan tak terlibat korupsi.
"Kalau sudah di kepolisian, sama seperti dulu, nanti kasus BG dikatakan tak ada bukti dan dugaan gratifikasinya," ucap Haris.
Haris bersama sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi pada Rabu malam sudah menemui tim independen KPK-Polri untuk melaporkan mengenai hal ini. Dia berharap tim independen segera memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden untuk menyelesaikan kisruh KPK-Polri yang berlarut-larut.
Salah satunya, yakni meminta Presiden mencabut pengangkatan Ruki menjadi pimpinan sementara KPK.
"Kami minta Tim Sembilan bicara lagi kepada Presiden bahwa ini persoalan belum selesai. Kami melihat ini dalam konstruksi pelemahan dan penghancuran KPK. Jokowi bertanggung jawab sebagai Presiden telah merusak kerja KPK dalam memerangi korupsi," ucapnya.
Ruki sebelumnya berang karena dituding ingin melemahkan KPK. Ia menekankan, sebagai orang yang ada di KPK sejak pertama berdiri, tudingan itu tak berdasar dan tak masuk akal.
"Taufiq itu yang mendirikan KPK, wajar enggak kalau saya matiin di KPK? Enggak mungkin dong. Pakai akal sehatlah!" kata Ruki beberapa waktu lalu.
Mantan perwira tinggi Polri berpangkat inspektur jenderal itu mengatakan, kehadirannya di KPK untuk menyelamatkan lembaga itu. (Baca: Ruki: Wajar Enggak kalau Saya Matikan KPK? Pakai Akal Sehat!)
Tak lama setelah resmi menjadi pimpinan sementara, Ruki membuka opsi pelimpahan kasus Budi Gunawan ke institusi penegak hukum lain. Opsi itu dilontarkan Ruki seusai bertemu pimpinan Polri. (Baca: Ruki Sebut Ada Opsi KPK Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kepolisian atau Kejaksaan)
Setelah pimpinan memutuskan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke kejaksaan, para pegawai KPK bereaksi. Mereka protes dan mengkritik pimpinan KPK. (Baca: Di Hadapan Ruki, Pegawai KPK Teriak Ada "Hantu" yang Takut Bareskrim)
Dalam aksinya, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. (Baca: Pegawai KPK: Kami Membangkang karena Kebenaran Diinjak-injak)
Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah. (Baca: Kepada Ruki, Pegawai KPK Sebut Ingin Mati Mulia, Bukan Melacurkan Diri ke Koruptor)


Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

Jokowi Perintahkan Polri Hentikan Kriminalisasi terhadap KPK dan Pendukungnya

Kamis, 5 Maret 2015 | 21:09 WIB
TRIBUN NEWS / DANY PERMANA Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, membawa poster dalam aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (23/1/2015). Aksi ini merupakan respons atas penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, oleh Bareskrim Mabes Polri.
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap semua unsur dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pratikno menyatakan, publik tak perlu meragukan komitmen Presiden Jokowi pada upaya pemberantasan korupsi.
Pratikno menegaskan, permintaan Jokowi agar Polri menghentikan kriminalisasi berlaku untuk tidak hanya pimpinan KPK, tetapi juga penyidik dan pegawai. Bahkan, Pratikno berani memastikan bahwa Jokowi meminta Polri tidak mengkriminalisasi individu, lembaga, atau kelompok pendukung KPK.
"Sudah dari awal Presiden mengatakan stop, enggak boleh ada kriminalisasi," kata Pratikno di Kantor Setneg, Jakarta, Kamis (5/3/2015). (Baca: Kurang Tegas Lindungi KPK, Jokowi Dinilai Belum Sepenuhnya Jalankan Nawa Cita)
Saat ditanya mengenai dugaan kriminalisasi Polri terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Pratikno juga menyampaikan hal yang sama. Ia memastikan, permintaan Jokowi agar Polri tidak melakukan kriminalisasi telah disampaikan secara tegas.
"Itu tidak perlu disangsikan, mari kita kawal teknisnya di lapangan," ucap Pratikno. (Baca: Tugas Jokowi Menyelamatkan KPK Belum Selesai)
Seperti diketahui, setelah KPK mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan, Bareskrim Mabes Polri memberi respons dengan menetapkan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sebagai tersangka.
Tak hanya itu, beberapa penyidik juga ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda. Denny Indrayana yang lantang membela KPK juga tak luput dari bidikan Polri. Denny dibidik Polri dengan tudingan melakukan korupsi sistem pembayaran online untuk payment gateway dalam fasilitas pelayanan publik.
Denny mengatakan bahwa kasus yang dialamatkan terhadap dirinya ini adalah bagian dari kriminalisasi yang dilakukan Polri. Kriminalisasi, menurut dia, terjadi lantaran dia belakangan sering membela KPK.


Penulis: Indra Akuntono
Editor : Fidel Ali Permana

Rabu, 28 Januari 2015

Manuver baru, KPK vs BLBI

Rabu, 28 Januari 2015 | 11:42 WIB
Sebelum Diserang, KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini

Sebelum Diserang, KPK Bongkar Kasus Raksasa IniMahasiswa dari BEM Universitas Indonesia mendirikan tenda di depan Gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2015. Aksi ini merupakan bentuk dukungan mahasiswa terkait kriminalisasi pada pimpinan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta -Puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ini adalah aksi untuk mendukung gerakan 'Save KPK'," kata mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Andi Aulia Rachman, Rabu dinihari, 28 Januari 2015.

Mengenakan jas almamater kuning UI, mereka berunjuk rasa membela KPK yang sedang dirundung masalah. Satu per satu pimpinan KPK dilaporkan ke polisi, bahkan Bambang Widjojanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum berkonflik dengan Kepolisian RI—dipicu oleh penetapan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap—KPK sedang membongkar kasus besar antara lain Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dan skandal Bank Century. 

Berikut ini kronologi penanganan kasus tersebut:
1. Adnan Pandu: Menggeber BLBI dan Century
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja berjanji lembaganya akan mempercepat pengusutan dua kasus besar, yaitu Century dan kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Mudah-mudahan yang gede selesai. Century, BLBI, bisa selesai," kata Adnan kepada Tempo, 28 Desember 2014. (Baca: KPK Janji Geber Kasus Century dan BLBI)

Ihwal kasus Century, menurut Adnan, publik tidak perlu mempertanyakan lagi keterlibatan mantan wakil presiden Boediono. "Tinggal tunggu saja itu. Putusan terdakwa Century sekarang kan belum sampai tingkat Mahkamah Agung. Kita kan sama-sama tahu proses hukum."
2. KPK Periksa Rizal Ramli
Eks Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli, meminta Presiden Joko Widodo mengawal KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. "Jokowi jangan diam saja," ujar Rizal setelah diperiksa KPK dalam kaitan dengan kasus BLBI, Senin, 22 Desember 2014.

Rizal mengatakan kasus BLBI yang sedang diselidiki KPK rawan dipolitisasi karena melibatkan banyak konglomerat. "Dulu Kejaksaan Agung dan Kepolisian main semua," kata Menteri Keuangan era Presiden Abdurrahman Wahid itu. (Baca: Jokowi Jangan Diam Saja)
3. Tak Takut Panggil Megawati
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, institusi yang dipimpinnya tidak takut bila harus memeriksa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. "Jadi begini, posisi KPK itu menyamakan semua orang di depan hukum. Kami tidak peduli apakah itu Megawati atau presiden, tidak ada urusan bagi KPK," kata Abraham saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2014. (Baca: Tak Takut Panggil Megawati)
4. Abraham: Ekspose Kasus BLBI
Ketua KPK Abraham Samad meminta penyelidik lembaganya segera melakukan gelar perkara kasus BLBI. "Sebab penyelidikan kasus ini sudah berlangsung terlalu lama," kata Abraham di kantornya, Jumat, 11 Juli 2014. "Ekspose akan dilakukan setelah Lebaran 2014." (Baca: KPK Segera Ekspose Kasus BLBI)

KPK, kata Abraham, tak bakal ragu memeriksa orang-orang yang diduga berkaitan dengan skandal BLBI. "Megawati bisa saja dipanggil. Kami sudah pernah memanggil Jusuf Kalla dan Boediono di kasus lain. Apalagi Mega, kan, sudah mantan (presiden)," katanya.

Pada 23 April 2013, KPK memulai penyelidikan tindak pidana korupsi seputar penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada sejumlah bank pada 1997-1998.
5. KPK Periksa Rini Soewandi
KPK memanggil Rini Mariani Soemarno Soewandi dalam soal pemberian Surat Keterangan Lunas BLBI. Rini merupakan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Megawati Soekarnoputri. "Dimintai keterangannya soal SKL BLBI," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., melalui pesan pendek, Selasa, 25 Juni 2013. (Baca: BLBI, KPK Periksa Rini Soewandi)MUHAMAD RIZKI | TIM TEMPO

Sabtu, 24 Januari 2015

Cara JOKOWI menyelesaikan konflik KPK vs POLRI, yang Meminta Komjen Budi Gunawan Mundur Kini Dipanggil Jokowi

Rabu, 28/01/2015 10:54 WIB

Jenderal Antikorupsi Itu Kini Direkrut Presiden Jokowi

 
Presiden Jokowi saat mengumumkan tim penyelamat KPK dan Polri (Foto - Intan/Setpres)
Jakarta - Presiden Joko Widodo kemarin memutuskan untuk memperkuat Tim Independen untuk menyelesaikan konflik antara Kepolisian Negara RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim yang awalnya berjumlah tujuh ditambah dua orang lagi.

Dua nama terakhir yang masuk bukan sembarangan. Mereka adalah mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK Imam Prasodjo dan mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal (purn) Sutanto. Sutanto menambah satu lagi unsur kepolisian di Tim Independen setelah mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (purn) Oegroseno.

Seperti apa sosok Sutanto sehingga direkrut Presiden Jokowi menjadi anggota Tim 9?

Sutanto yang lahir di Comal, Pemalang, Jawa Tengah, 30 September 1950 itu merupakan lulusan terbaik peraih Bintang Adhi Makayasa Akademi Kepolisian RI angkatan 1973.

Sejak diangkat menjadi Kepala Kepolisian RI pada 7 Juli 2005, Jenderal Sutanto langsung menabuh genderang perang melawan 4 jenis kejahatan yaitu pertama; korupsi, illegal logging, illegal mining dan penyelundupan. Kedua, kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat seperti judi dan narkoba.

Ketiga, kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti aksi premanisme. Terakhir, menindak aneka bentuk pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan, ketidaktertiban dan kemacetan.

Di bidang pemberantasan perjudian, Sutanto memang tak mengenal kata kompromi. Saat menjabat Kapolda Sumatera Utara pada tahun 2000 dia menangkap gembong judi terbesar di Medan kala itu.

Mereka yang Meminta Komjen Budi Gunawan Mundur Kini Dipanggil Jokowi

Presiden Jokowi bersama Tim Tujuh (Foto - Intan/Setpres)Jakarta - Desakan agar Komisaris Jenderal Budi Gunawan mundur dari bursa calon Kepala Kepolisian RI begitu kuat sejak dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tuntutan datang dari berbagai kalangan dan latar belakang. Ada mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, juga mantan Wakil ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas.

Pekan ini tiga tokoh yang gencar menuntut Komjen Budi Gunawan mundur itu dipanggil ke Istana oleh Presiden Jokowi. Oegroseno dan Erry Riyana menjadi anggota Tim Tujuh yang diberi tugas menyelesaikan konflik antara KPK dan oknum Polri. Senin kemarin Denny Indrayana juga dipanggil ke Istana.

Sebelum dipanggil ke Istana, Oegroseno mengkritik cara Presiden mengajukan calon Kapolri tanpa melalui Dewan Kebijakan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

Setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, kritik Oegro kian keras. Dia meminta Kepala Lembaga Pendidikan Polri yang pernah menjadi ajudan Megawati itu mundur dari bursa calon pemegang tongkat komando Tri Brata I (TB I).

Belakangan Oegro juga mengkritik cara serampangan Bareskrim Polri yang menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Ini sudah melanggar etika. Nah makanya penyakitnya ada di dua, pertama di Budi Gunawan dan di Budi Waseso. Udah dinonaktifkan saja itu, aman sudah," kata Oegro, Senin (26/1/2015).

Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana juga mendesak Komjen Budi Gunawan mundur sebagai calon Kapolri. "Saya percaya sebagai pemegang korps Bhayangkara, jika berkenan Komjen Budi Gunawan mengundurkan diri. Itu menjadi sikap yang elegan," kata Erry. Next

Drama KPK-Polri: Tanggapan Jokowi 'tidak selesaikan masalah'

  • 23 Januari 2015
Jokowi
Jokowi menyampaikan dua himbuan bagi KPK dan Polri.
Pernyataan Presiden Joko Widodo atas penangkapan deputi ketua KPK Bambang Widjojanto dinilai oleh aktivis tidak menyelesaikan masalah.
Dalam jumpa pers di Istana Bogor, Jokowi antara lain didampingi Ketua KPK Abraham Samad yang baru ditemuinya, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Dalam pertemuan dengan Ketua KPK dan Wakapolri, Jokowi mengatakan, "Sebagai kepala negara saya meminta kepada institusi Polri dan KPK, memastikan bahwa proses hukum yang ada harus obyektif dan sesuai dengan aturan UU yang ada."
Jokowi juga meminta agar tidak ada gesekan antara institusi Polri dan KPK saat menjalankan tugas masing-masing.
Di luar kedua hal yang bersifat himbauan umum itu, Jokowi tidak menyampaikan sikap, langkah maupun instruksi nyata.
Sikap Jokowi tersebut oleh aktivis dinilai tidak menyelesaikan masalah.
"Tanggapan itu justru memberi angin kepada polisi dan politisi korup. Seharusnya dia bisa perintah selaku presiden. Dia tidak bersikap layaknya presiden yang menang dipilih rakyat, tapi justru bersikap seperti petugas partai," kata Bhatara Ibnu Reza, peneliti dari lembaga Imparsial.
Sebelum menutup pernyataan kurang dari tiga menit yang diwarnai banyak jeda itu, Jokowi menyampaikan himbauan kepada pewarta.
"Kita berharap semuanya juga, media, terutama, menyampaikan hal-hal yang obyektif."
Berbeda dengan pembawaan biasanya, Jokowi tidak melayani tanya jawab dalam jumpa pers itu. Namun dalam berbagai kesempatan terkait pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri, Jokowi juga tidak membuka sesi tanya jawab.
Bambang Widjojanto ditangkap di halaman sekolah anaknya.
Beberapa saat sebelum jumpa pers, situs Kompas.com melaporkan bahwa pertanyaan para wartawan tentang penangkapan Bambang Widjojanto hanya disambut senyuman oleh Presiden Jokowi.
Juga, lapor Kompas, saat seorang wartawan berteriak, "Pak, negara sedang genting ini, Pak!" tapi Jokowi tetap hanya tersenyum.
___________________________________________________________________________________________________________________________
Bambang WidjojantoKasus yang menjerat Bambang Widjojanto
Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie, berikut kronologi kasus tersebut.
Pada 15 Januari 2015, ada laporan masyarakat ke Mabes Polri tentang kasus sengketa pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti sah untuk memeriksa Bambang.
Status Bambang ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP tentang menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan di Mahkamah Konstitusi.
"Belum ada perintah penahanan, baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Ronny.
Hingga Jumat sore, Bambang Widjojanto masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
___________________________________________________________________________________________________________________________
franz magnisFranz Magnis turut hadir di KPK memprotes penangkapan Bambang Widjojanto
Ada plester?
Jumpa pers Presiden Jokowi terjadi saat sejumlah pengacara yang mewakili Bambang Widjojanto juga memberi pernyataan pers di kompleks Markas Besar Polri.
Pendiri LBH APIK Nursyahbani Katjasungkana, mewakili puluhan pengacara Bambang, mengatakan bahwa klien mereka baru bersedia diperiksa sampai didampingi para penasihat hukumnya, seperti dijamin KUHAP.
Dalam penangkapan itu, kata Nursyahbani, polisi memborgol tangan Bambang.
Penangkapan, kata Nursyahbani, tampak sudah disiapkan rapi.
"Dalam perjalanan mengantar anaknya ke sekolah, lalu lintas yang biasanya macet jadi lancar, seperti sudah diatur, hingga BW (Bambang Widjojanto) sampai di sekolah anaknya," kata Nursyahbani.
"Begitu keluar dari kompleks sekolah, sejumlah polisi menangkap BW dan memasukannya ke dalam mobil."
Bambang protes dan menegaskan kepada para petugas bahwa penangkapan itu ada aturannya sendiri.
"Mereka justru meneror secara mental. Ada yang mengatakan, 'mana plester, mana plester,' untuk meneror mental klien kami."
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Ronny Sompie menyatakan bahwa, penangkapan Bambang berlangsung secara manusiawi.
Di Istana Bogor, usai jumpa pers presiden, plt Kapolri Badrodin Haiti mengulang keterangan kepala Humasnya, bahwa penangkapan Bambang dilakukan setelah polisi memperoleh tiga alat bukti, berupa dokumen, keterangan saksi dan keterangan ahli.