Prestasi Terbesar Jokowi adalah Membunuh KPK
Karena itu, Ray meminta Presiden Joko Widodo segera mengambil tindakan tegas terkait kriminalisasi terhadap KPK. Jika hanya diam saja, hal itu bisa menjadi noda dalam pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
"KPK bukan cuma diperlemah tapi dimatisurikan oleh situasi yang tidak membantu mereka, khususnya oleh presiden," kata Ray dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (1/5).
Ray juga mengungkit janji Jokowi saat menjadi calon presiden yang ingin memperkuat KPK. Jokowi akan menghadapi dampak buruk jika tidak bertindak.
"Prestasi terbesar Jokowi adalah mematikan KPK," tambah Ray.
Ray menuturkan, upaya mematikan KPK tidak hanya terlihat dari penetapan tersangka kepada orang-orang KPK seperti Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan Novel Baswedan. Gelombang praperadilan terhadap keputusan lembaga antirasuah itu terkait penetapan tersangka juga menjadi cara mematikan KPK.
"Gelombang praperadilan dari semua yang ditetapkan tersangka oleh KPK terus mengalir, semua potensi KPK akan tersedot untuk menghadapi gelombang praperadilan. KPK bukan lagi dilemahkan, tapi juga dimatikan," tegas Ray. (gil/jpnn)
27 Butir Misteri “Kriminalisasi” terhadap Polisi Terbaik dan Penyidik Terbaik KPK” Novel Baswedan
Oleh:Joutje J. Jacob*)
1. Pada tahun 2004, 8 thn lalu, Novel Baswedan yang masih berpangkat AIPTU sudah terkena sangsi “peringatan keras” melalui putusan sidang kode etik Polri. Novel sebagai sebagai atasan “dengan jiwa satria” siap mengambil alih tanggung jawab akibat perbuatan “kejahatan” anak buahnya (meskipun dia tidak tahu atau tidak terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan bawahannya), karena Novel dinilai punya alibi tidak berada di TKP saat peristiwa kriminal itu. terjadi
2. Tindak lanjut dari peringatan keras itu, memerintahkan “Novel Baswedan” (sebagai atasan, bukan sebagai pelaku) diwajibkan dan telah melakukan proses “penyelesaian” dengan pihak korban & keluarganya kala itu.
3. Jika seseorang yang sudah berpangkat “Perwira Menengah” sperti Novel Baswedan, maka seluruh rekaman data personal termasuk prestasi & pelanggaran, sudah PASTI telah dan tetap tersimpan rapih dalam DATABASE di Mabes Polri.
4. Mabes Polri selalu menyatakan “semua penyidik yg dialih-tugaskan ke KPK adalah petugas Polri yg TERBAIK”. Dengan demikian, maka Komisaris Polisi Novel Baswedan secara “de jure & de facto” telah resmi dikualifikasikan oleh Mabes POLRI sebagai “petugas Polri yang terbaik”.
5. Bukti dari prestasinya, hanya dalam tempo hampir 3 tahun (2004 hingga akhir 2006), Novel berhasil naik pangkat 2(dua) kali sebelum dialih-tugaskan ke KPK pada akhir tahun 2006. Kenaikkan pangkat yang “luar biasa cepat” di lingkngan kepolisian.
6. Ini juga merupakan bukti, bahwa Novel telah mendapatkan legitimiasi kuat dari KAPOLRI yang menaikkan pangkatnya, sehingga sangsi “Peringatan Keras” yang pernah menimpa “mantan Kasatserse” Polres Bengkulu pada tahun 2004 justru adalah bentuk legitimasi dari sudut penilaian lain terhadap:
(A) “Record Prestasi” dari sikap SATRIA dari seorang “Perwira Bhayangkara” bernama Novel Baswedan yang berani mengambil alih tanggung jawab “perbuatan pelanggaran” yang dilakukan anak buahnya.
(B) Legitimasi ke-dua Mabes Polri adalah pengakuan “secara defacto” dari institusi kepolisian RI, bahwa ternyata Novel Baswedan bukanlah oknum PELAKU penganiayaan & pembunuhan pada tahun 2004. Karena kalau Novel adalah pelaku, maka dia pasti sudah lama “dipecat” dalam sidang kode etik yang berakhir melalui proses Peradilan Umum, sehingga jika itu yang terjadi maka Novel seharusnya masih berada dalam “hotel prodeo” alias BUI hingga kini.
7. Kompol Novel dalam rentang waktu hampir 8 tahun, ternyata telah sangat BERPRESTASI sebagai bukan hanya sebagai POLISI TERBAIK di lingkungan kedinasan Kepolisisan, tapi berlanjut menjadi seorang PENYIDIK TERBAIK di KPK, sehingga dia mendapat kepercayaan tugas-tugas khusus “membongkar” kasus2 korupsi BESAR, seperti kasus Nazaruddin (mantan Bendum Partai Demokrat), Kasus TC yang menyeret sejumlah legislator DPR dan menyeret pula Ibu Nunun, yang adalah seorang isteri mantan WAKAPOLRI, termasuk DS-BI Miranda Goeltom, kasus Wysma Atlet yang melibatkan Angie Sondakh, kasus Bupati Buol & Hartati Mudraya Pho, mantan anggota Dewan Pembina Partai Penguasa.
8. Pada awal 2012, Novel diangkat KPK menjadi Koordinator tim yang menangani kasus skandal SIMULATOR SIM dan beberapa kasus korupsi lainnya. Novel jugalah yang kemudian memimpin penggeledahan di markas KORLANTAS Mabes Polri, dan beberapa hari yang lalu Novel yang “cuman” punya “1 pasang melati” dipundaknya, harus bertugas menjadi penyidik tersangka DS yang punya 2 pasang bintang di pundaknya. Berani nian nyalinya si Novel ini.
9. Dalam keterangan pers & dialog interaktif di sejumlah TV oleh sejumlah Perwira Polri dan Tim Pengacara, ada kesan & pesan yang jelas, bahwa Polri merasa telah “dicemarkan” dan sangat amat kuatir dengan kasus Simulator SIM yang ditangani oleh KPK. Apalagi beredar secara luas rumor tentang kekuatiran kasus SIMULATOR SIM dengan tersangka DS akan bereskalasi ke semua “kasus aib” Polri yg bagaikan sudah “menggurita” dalam wujud “budaya pungli, suap & korup” yg sudah lama jadi rahasia umum, pasca periode leadership Kapolri alm. Jend. Hoegeng Imam Santoso, sehingga tak heran jika seorang Presiden Gus Dur pernah berkata: “cuman ada 3 polisi yang jujur”. Malahan Guru Besar Prof. Sahetappy lebih vulgar lagi ucapannya dalam menilai tentang eksistensi penegak hukum di institusi kepolisian.
10. Pasca penggeledahan di gedung KORLANTAS, tiba-tiba pihak POLRI langsung mendeklarasikan bahwa kasus Simulator SIM “juga” sudah & sementara diproses oleh Bareskrim…. Sehingga “terciptalah” : 1 kasus yang sama ditangani oleh 2 institusi, yg tentunya bertentangan dgn UU.
11. Oleh karena “nasi terlanjur menjadi bubur” akibat meledaknya kasus dugaan korupsi Simulator SIM, maka Polri menawarkan strategi skenario “Plan A” yaitu memanfaatkan MOU tentang kemungkinan penyidikan bersama KPK & Polri. Publik lalu menduga adanya agenda tersembunyi agar ada kans untuk bisa “pat gulipat” dalam proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan, untuk menyukseskan “Target Minimal” dalam rangka mencegah terjadinya eskalasi penyidikan yg bisa menjamah ke tingkat elit yang lebih atas.
12. Inikah bentuk “kelihaian” skenario strategi perintah yang dikenal dengan istilah“dikondisikan” yang biasanya dijawab dengan kata “siap”?. Ditengarai bahwa pada awal tahun 2012 ini, ketika “terendus” bahwa KPK sudah mulai lakukan proses LIDIK kasus Simulator SIM, maka disiapkanlah senjata pamungkas pertama bernama DOKUMEN MOU yg konon “terlanjur / terpaksa(?)” ditanda-tangani ketua KPK. Sayangnya, meskipun sdh ada MOU tapi KPK ternyata lebih patuh pada ketentuan UU ketimbang patuh pada MOU yg kontroversial & kontradiktif dengan Undang Undang.
13. Ada pertanyaan, kenapa pihak Polri, bukannya membawa status kedudukan MOU dan atau DUALISME penangan perkara ke MK, malahan Polri “manut” saja pada keinginan “tim pengacara DS” yang justru membawanya ke ranah fatwa MA?. Rupanya sudah terlanjur pesimis berdasarkan “prejudice” kalau pasal pasal tertebtu dalam MOU & UU-KPK diuji di MK, maka keinginan hegemoni penyidikan kasus Simulator SIM oleh”institusi” Polri bakal bernasib”apes”.
14. Karena KPK tetap “ngotot” meneruskan proses penyidikan kasus simulator SIM dan cenderung mengabaikan MOU, maka muncullah skenario “Plan-B” penarikan massal 20 penyidik Polri dari KPK berdalih peningkatan karier, disusul agenda wajib lapor para penyidik KPK ke Mabes Polri.
15. Sementara itu, proses fatwa di MA, telah sempat diperalat tersangka DS utk mangkir memenuhi panggilan KPK sehingga “terancam” panggilan paksa. Tapi lantaran MA menolak mengeluarkan Fatwa, maka DS yang “dikawal” tim pengacaranya terpaksa hadir di KPK daripada dijemput paksa.
16. Strategi Plan-B, penarikan massal penyidik Polri dari KPK & program wajib lapor, ternyata justeru berbuntut penolakan 5 penyidik “alumni Polri” yg memilih “alih karier” di KPK telah membuat “berang” pihak Polri. Kenapa..??. Konon penyebab utama “berang”nya Polri, karena diantara yg memilih untuk “alih karier” itu adalah KOMPOL NOVEL BASWEDAN, seorang Polisi Terbaik versi POLRI & Penyidik Terbaik versi KPK yang menjabat sebagai Koordinator tim penyidik “skandal” memalukan SIMULATOR SIM. Novel dkk lalu dicap sebagai Pamen Polisi yang lupa kacang akan kulitnya, lupa murid akan gurunya.
17. Strategi penarikan massal penyidik Polri menjadi beraroma kamuflase, karena publik berasumsi bahwa sasaran utama (TO) adalah sang Polisi Terbaik bernama “Kompol Novel Baswedan” yg harus segera “dilumpuhkan”. Bagai trik dalam pepatah “sekali mendayung dua riga pulau terlewati”, karena 20 penyidik lama yang sedang giat giatnya menyelidiki berbagai kasus skandal “mega korupsi” jika mendadak diganti dengan penyidik baru (butuh waktulama mempelajari kasus), maka aktivitas KPK akan berjalan dengan kecepatan 10 km perjam. Trik “balas dendam” agar “si cicak makin tahu diri, jangan coba coba melawan buaya, sekaligus “menghukum” si cicak agar dia sadar tentang keberadaanya pernah dibesarkan oleh jasa besar komunitas buaya??
18. Seandainya Novel tidak membangkang dan manut saja ikut Plan-B, maka konon dia hanya akan masuk program “brain wash kesetia-kawanan”, tapi karena Novel “membangkang” utk mempertahankan idealisme memberantas korupsi hingga menganeksasi wilayah almamaternya, maka resikonya dia lalu masuk TO “kriminalisasi” (?).
19. Hal yang logis, seharusnya Novel akan “ketakutan” untuk membangkang, jika ia benar-benar pernah melakukan perbuatan kriminal penganiayaan & pembunuhan di tahun 2004. Karena seorang Novel yang cerdas pasti mengetahui bagaimana nasib seorang Komjen Soesno Duadji yang dijerat dalam jebakan “design”mengungkit “dosa masa lalu”
20. Plan-C dilahirkan. DATABASE Novel Baswedan tiba-tiba “diamandemen” dari status “Polisi Terbaik” menjadi “Polisi Kriminalis” pasca tindakan penggeledahan di gedung Korlantas yang dipimpin oleh Novel disusul dengan penerbitan surat panggilan terhadap DS plus “penolakan Novel” untuk wajib lapor, maka pada tanggal 1 Oktober 2012, status Novel mendadak dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu.
21. Betapa tidak, Polisi di Bengkulu mendadak “berbaik hati” terhadap seorang korban yg sudah dibiarkan POLRI selama 8 tahun, langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani operasi pengeluaran proyektil peluru pistol, menyusul “laporan pengaduan dadakan” kuasa hukum para korban, yg melaporkan Novel sebagai pelaku kriminal, penganiayaan & pembunuhan.
22. Bukti-bukti visum et repertum langsung disiapkan, foto2 dokumentasi proses pembedahan medis mengangkat proyektil langsung dipublisir, saksi-saksi memberatkan disiagakan, hingga semua memenuhi persyaratan formal proses penyelidikan untuk segera ditingkatkan menjadi PENYIDIKAN dengan TERSANGKA UTAMA Kompol Novel Baswedan sang Polisi Terbaik. Sayangnya, Polres Bengkulu lalai dalam berskenario, karena ternyata belum ada proses uji balistik terhadap barang bukti proyektil, tapi sudah keburu menetapkan tersangka utama sekaligus menyiapkan surat penangkapan secara mendadak.
23. Pengalaman mantan ketua KPK Antasari Azhar yang dizolimi melalui “putusan sesat”, masih terekam sebagai NODA HITAM sejarah penegakkan hukum & keadilan di Indonesia, terkait 3 butir proyektil peluru dalam tubuh korban alm Nazaruddin. Betapa mudahnya barang bukti proyektil dan SMS palsu itu diperlakukan secara semena-mena umtuk mengikuti rekayasa kasus, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga vonis & PK di MA. … Atau kasus Komjen SOESNO DUAJI yang terpenjara lantaran rekayasa “dosa masa lalu” di Polda JABAR, …. dan kasus Kombes Pol Drs. Wiliardi Wizard yg dijadikan “TUMBAL” & “DIKORBANKAN” untuk melengkapi rekayasa derita mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Bukan mustahil jika cara2 itu bakal diterapkan kepada Kompol Novel Baswedan.
24. Tanpa didahului dgn surat panggilan secara gradual, dan dengan modal surat penangkapan dadakan, maka bergeraklah seorang pejabat Polres Bengkulu, bersama tim & pasukan Polda Metro “mengepung” gedung KPK hingga larut malam/ dinihari hanya untuk MENANGKAP seorang Pamen Polisi Terbaik yg sedang bertugas sebagai Koordinator penyidik kasus “skandal” Simulator SIM. Syukurlah pihak KPK mampu melindungi hak-hak sipil seorang penyidiknya, sehingga Novel “belum berhasil” diborgol pasukan se almamaternya di malam buta hari itu.
25. Dalam tayangan acara siaran pers secara live di Mabes Polri yang dihadiri Kabareskrim, Kadiv Humas & Kasatserse Polres Bengkulu, sempat terlontar pernyataan spontan Petinggi Polri menjawab pertanyaan wartawan tentang kapan Novel akan ditangkap. Inti jawabannya adalah… Setiap saat kapan saja dimana saja asalkan masih hidup. Wow, anak kecilpun tahu, kalau”seandainya” dimatikan maka namanya bukan “penangkapan” tapi ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa. Tragis!
26. Semua strategi (istilah intel - dikondisikan) sesuai Plan A, B & C, sdh habis dilagakan, ternyata belum efektif utk membendung proses eskalasi wilayah LIDIK kasus Simulator SIM. Malahan justeru kini hampir seluruh elemen masyarakat, komunitas di media sosial dan Tokoh2 Nasional justeru semakin PASANG BADAN memproteksi KPK, karena semuanya menilai bahwa kejanggalan penangkapan Novel Baswedan, adalah tidak logis dan SANGAT ANEH. Gegap gempita mereka mengumandangkan seruan, KPK mau diamputasi, KPK mau dilemahkan!!. Mustahil sekali ada Jeruk mau makan Jeruk.
27. Alhasil, Publik makin “kekeh” utk membela & mendukung KPK, Publik kini semain mendesak dan menyerukan:
I. Agar supaya KPK terus membongkar kasus skandal SIMULATOR SIM sampai tuntas meskipun harus menyentuh tingkat elit di dalam institusi kepolisian, dan meskipun untuk itu bukan tak mungkin para petinggi KPK harus mempertaruhkan keselamatan jiwanya.
II. Agar supaya KPK semakin mempercepat penyelesaian kasus Century, Wisma Atlet, Hambalang, dan kasus mega korupsi lainnya
III. Agar supaya Seluruh komponen anak bangsa semakin bersatu padu menolak setiap upaya terselubung yang berusaha melemahkan KPK
IV. Agar supaya DPR segera menghentikan proses REVISI UU KPK dan segera merealisasikan anggaran Pembangunan Gedung baru KPK untuk memperlancar kinerja KPK yg sesuai dgn tuntutan reformasi / tuntutan rakyat.
V. Agar hari ini, Senin. tanggal O8 Oktober 2012, Presiden Susilo Bambang Yudoyono, segera mengatasi berlarutnya “duel yang makin KRITIS & RUMIT” antara POLRI versus KPK demi TEGAKNYA HUKUM YANG BERKEADILAN dalam perang melawan KORUPTOR di REPUBLIK INDONESIA. **JJJ**
*) Penulis adl seorang kolomnis dan entrepreneur.
Sumber: http://hukum.kompasiana.com/2012/10/08/27-butir-misteri-kriminalisasi%E2%80%9D-terhadap-polisi-terbaik-dan-penyidik-terbaik-kpk%E2%80%9D-novel-baswedan/
1. Pada tahun 2004, 8 thn lalu, Novel Baswedan yang masih berpangkat AIPTU sudah terkena sangsi “peringatan keras” melalui putusan sidang kode etik Polri. Novel sebagai sebagai atasan “dengan jiwa satria” siap mengambil alih tanggung jawab akibat perbuatan “kejahatan” anak buahnya (meskipun dia tidak tahu atau tidak terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan bawahannya), karena Novel dinilai punya alibi tidak berada di TKP saat peristiwa kriminal itu. terjadi
2. Tindak lanjut dari peringatan keras itu, memerintahkan “Novel Baswedan” (sebagai atasan, bukan sebagai pelaku) diwajibkan dan telah melakukan proses “penyelesaian” dengan pihak korban & keluarganya kala itu.
3. Jika seseorang yang sudah berpangkat “Perwira Menengah” sperti Novel Baswedan, maka seluruh rekaman data personal termasuk prestasi & pelanggaran, sudah PASTI telah dan tetap tersimpan rapih dalam DATABASE di Mabes Polri.
4. Mabes Polri selalu menyatakan “semua penyidik yg dialih-tugaskan ke KPK adalah petugas Polri yg TERBAIK”. Dengan demikian, maka Komisaris Polisi Novel Baswedan secara “de jure & de facto” telah resmi dikualifikasikan oleh Mabes POLRI sebagai “petugas Polri yang terbaik”.
5. Bukti dari prestasinya, hanya dalam tempo hampir 3 tahun (2004 hingga akhir 2006), Novel berhasil naik pangkat 2(dua) kali sebelum dialih-tugaskan ke KPK pada akhir tahun 2006. Kenaikkan pangkat yang “luar biasa cepat” di lingkngan kepolisian.
6. Ini juga merupakan bukti, bahwa Novel telah mendapatkan legitimiasi kuat dari KAPOLRI yang menaikkan pangkatnya, sehingga sangsi “Peringatan Keras” yang pernah menimpa “mantan Kasatserse” Polres Bengkulu pada tahun 2004 justru adalah bentuk legitimasi dari sudut penilaian lain terhadap:
(A) “Record Prestasi” dari sikap SATRIA dari seorang “Perwira Bhayangkara” bernama Novel Baswedan yang berani mengambil alih tanggung jawab “perbuatan pelanggaran” yang dilakukan anak buahnya.
(B) Legitimasi ke-dua Mabes Polri adalah pengakuan “secara defacto” dari institusi kepolisian RI, bahwa ternyata Novel Baswedan bukanlah oknum PELAKU penganiayaan & pembunuhan pada tahun 2004. Karena kalau Novel adalah pelaku, maka dia pasti sudah lama “dipecat” dalam sidang kode etik yang berakhir melalui proses Peradilan Umum, sehingga jika itu yang terjadi maka Novel seharusnya masih berada dalam “hotel prodeo” alias BUI hingga kini.
7. Kompol Novel dalam rentang waktu hampir 8 tahun, ternyata telah sangat BERPRESTASI sebagai bukan hanya sebagai POLISI TERBAIK di lingkungan kedinasan Kepolisisan, tapi berlanjut menjadi seorang PENYIDIK TERBAIK di KPK, sehingga dia mendapat kepercayaan tugas-tugas khusus “membongkar” kasus2 korupsi BESAR, seperti kasus Nazaruddin (mantan Bendum Partai Demokrat), Kasus TC yang menyeret sejumlah legislator DPR dan menyeret pula Ibu Nunun, yang adalah seorang isteri mantan WAKAPOLRI, termasuk DS-BI Miranda Goeltom, kasus Wysma Atlet yang melibatkan Angie Sondakh, kasus Bupati Buol & Hartati Mudraya Pho, mantan anggota Dewan Pembina Partai Penguasa.
8. Pada awal 2012, Novel diangkat KPK menjadi Koordinator tim yang menangani kasus skandal SIMULATOR SIM dan beberapa kasus korupsi lainnya. Novel jugalah yang kemudian memimpin penggeledahan di markas KORLANTAS Mabes Polri, dan beberapa hari yang lalu Novel yang “cuman” punya “1 pasang melati” dipundaknya, harus bertugas menjadi penyidik tersangka DS yang punya 2 pasang bintang di pundaknya. Berani nian nyalinya si Novel ini.
9. Dalam keterangan pers & dialog interaktif di sejumlah TV oleh sejumlah Perwira Polri dan Tim Pengacara, ada kesan & pesan yang jelas, bahwa Polri merasa telah “dicemarkan” dan sangat amat kuatir dengan kasus Simulator SIM yang ditangani oleh KPK. Apalagi beredar secara luas rumor tentang kekuatiran kasus SIMULATOR SIM dengan tersangka DS akan bereskalasi ke semua “kasus aib” Polri yg bagaikan sudah “menggurita” dalam wujud “budaya pungli, suap & korup” yg sudah lama jadi rahasia umum, pasca periode leadership Kapolri alm. Jend. Hoegeng Imam Santoso, sehingga tak heran jika seorang Presiden Gus Dur pernah berkata: “cuman ada 3 polisi yang jujur”. Malahan Guru Besar Prof. Sahetappy lebih vulgar lagi ucapannya dalam menilai tentang eksistensi penegak hukum di institusi kepolisian.
10. Pasca penggeledahan di gedung KORLANTAS, tiba-tiba pihak POLRI langsung mendeklarasikan bahwa kasus Simulator SIM “juga” sudah & sementara diproses oleh Bareskrim…. Sehingga “terciptalah” : 1 kasus yang sama ditangani oleh 2 institusi, yg tentunya bertentangan dgn UU.
11. Oleh karena “nasi terlanjur menjadi bubur” akibat meledaknya kasus dugaan korupsi Simulator SIM, maka Polri menawarkan strategi skenario “Plan A” yaitu memanfaatkan MOU tentang kemungkinan penyidikan bersama KPK & Polri. Publik lalu menduga adanya agenda tersembunyi agar ada kans untuk bisa “pat gulipat” dalam proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan, untuk menyukseskan “Target Minimal” dalam rangka mencegah terjadinya eskalasi penyidikan yg bisa menjamah ke tingkat elit yang lebih atas.
12. Inikah bentuk “kelihaian” skenario strategi perintah yang dikenal dengan istilah“dikondisikan” yang biasanya dijawab dengan kata “siap”?. Ditengarai bahwa pada awal tahun 2012 ini, ketika “terendus” bahwa KPK sudah mulai lakukan proses LIDIK kasus Simulator SIM, maka disiapkanlah senjata pamungkas pertama bernama DOKUMEN MOU yg konon “terlanjur / terpaksa(?)” ditanda-tangani ketua KPK. Sayangnya, meskipun sdh ada MOU tapi KPK ternyata lebih patuh pada ketentuan UU ketimbang patuh pada MOU yg kontroversial & kontradiktif dengan Undang Undang.
13. Ada pertanyaan, kenapa pihak Polri, bukannya membawa status kedudukan MOU dan atau DUALISME penangan perkara ke MK, malahan Polri “manut” saja pada keinginan “tim pengacara DS” yang justru membawanya ke ranah fatwa MA?. Rupanya sudah terlanjur pesimis berdasarkan “prejudice” kalau pasal pasal tertebtu dalam MOU & UU-KPK diuji di MK, maka keinginan hegemoni penyidikan kasus Simulator SIM oleh”institusi” Polri bakal bernasib”apes”.
14. Karena KPK tetap “ngotot” meneruskan proses penyidikan kasus simulator SIM dan cenderung mengabaikan MOU, maka muncullah skenario “Plan-B” penarikan massal 20 penyidik Polri dari KPK berdalih peningkatan karier, disusul agenda wajib lapor para penyidik KPK ke Mabes Polri.
15. Sementara itu, proses fatwa di MA, telah sempat diperalat tersangka DS utk mangkir memenuhi panggilan KPK sehingga “terancam” panggilan paksa. Tapi lantaran MA menolak mengeluarkan Fatwa, maka DS yang “dikawal” tim pengacaranya terpaksa hadir di KPK daripada dijemput paksa.
16. Strategi Plan-B, penarikan massal penyidik Polri dari KPK & program wajib lapor, ternyata justeru berbuntut penolakan 5 penyidik “alumni Polri” yg memilih “alih karier” di KPK telah membuat “berang” pihak Polri. Kenapa..??. Konon penyebab utama “berang”nya Polri, karena diantara yg memilih untuk “alih karier” itu adalah KOMPOL NOVEL BASWEDAN, seorang Polisi Terbaik versi POLRI & Penyidik Terbaik versi KPK yang menjabat sebagai Koordinator tim penyidik “skandal” memalukan SIMULATOR SIM. Novel dkk lalu dicap sebagai Pamen Polisi yang lupa kacang akan kulitnya, lupa murid akan gurunya.
17. Strategi penarikan massal penyidik Polri menjadi beraroma kamuflase, karena publik berasumsi bahwa sasaran utama (TO) adalah sang Polisi Terbaik bernama “Kompol Novel Baswedan” yg harus segera “dilumpuhkan”. Bagai trik dalam pepatah “sekali mendayung dua riga pulau terlewati”, karena 20 penyidik lama yang sedang giat giatnya menyelidiki berbagai kasus skandal “mega korupsi” jika mendadak diganti dengan penyidik baru (butuh waktulama mempelajari kasus), maka aktivitas KPK akan berjalan dengan kecepatan 10 km perjam. Trik “balas dendam” agar “si cicak makin tahu diri, jangan coba coba melawan buaya, sekaligus “menghukum” si cicak agar dia sadar tentang keberadaanya pernah dibesarkan oleh jasa besar komunitas buaya??
18. Seandainya Novel tidak membangkang dan manut saja ikut Plan-B, maka konon dia hanya akan masuk program “brain wash kesetia-kawanan”, tapi karena Novel “membangkang” utk mempertahankan idealisme memberantas korupsi hingga menganeksasi wilayah almamaternya, maka resikonya dia lalu masuk TO “kriminalisasi” (?).
19. Hal yang logis, seharusnya Novel akan “ketakutan” untuk membangkang, jika ia benar-benar pernah melakukan perbuatan kriminal penganiayaan & pembunuhan di tahun 2004. Karena seorang Novel yang cerdas pasti mengetahui bagaimana nasib seorang Komjen Soesno Duadji yang dijerat dalam jebakan “design”mengungkit “dosa masa lalu”
20. Plan-C dilahirkan. DATABASE Novel Baswedan tiba-tiba “diamandemen” dari status “Polisi Terbaik” menjadi “Polisi Kriminalis” pasca tindakan penggeledahan di gedung Korlantas yang dipimpin oleh Novel disusul dengan penerbitan surat panggilan terhadap DS plus “penolakan Novel” untuk wajib lapor, maka pada tanggal 1 Oktober 2012, status Novel mendadak dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu.
21. Betapa tidak, Polisi di Bengkulu mendadak “berbaik hati” terhadap seorang korban yg sudah dibiarkan POLRI selama 8 tahun, langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani operasi pengeluaran proyektil peluru pistol, menyusul “laporan pengaduan dadakan” kuasa hukum para korban, yg melaporkan Novel sebagai pelaku kriminal, penganiayaan & pembunuhan.
22. Bukti-bukti visum et repertum langsung disiapkan, foto2 dokumentasi proses pembedahan medis mengangkat proyektil langsung dipublisir, saksi-saksi memberatkan disiagakan, hingga semua memenuhi persyaratan formal proses penyelidikan untuk segera ditingkatkan menjadi PENYIDIKAN dengan TERSANGKA UTAMA Kompol Novel Baswedan sang Polisi Terbaik. Sayangnya, Polres Bengkulu lalai dalam berskenario, karena ternyata belum ada proses uji balistik terhadap barang bukti proyektil, tapi sudah keburu menetapkan tersangka utama sekaligus menyiapkan surat penangkapan secara mendadak.
23. Pengalaman mantan ketua KPK Antasari Azhar yang dizolimi melalui “putusan sesat”, masih terekam sebagai NODA HITAM sejarah penegakkan hukum & keadilan di Indonesia, terkait 3 butir proyektil peluru dalam tubuh korban alm Nazaruddin. Betapa mudahnya barang bukti proyektil dan SMS palsu itu diperlakukan secara semena-mena umtuk mengikuti rekayasa kasus, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga vonis & PK di MA. … Atau kasus Komjen SOESNO DUAJI yang terpenjara lantaran rekayasa “dosa masa lalu” di Polda JABAR, …. dan kasus Kombes Pol Drs. Wiliardi Wizard yg dijadikan “TUMBAL” & “DIKORBANKAN” untuk melengkapi rekayasa derita mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Bukan mustahil jika cara2 itu bakal diterapkan kepada Kompol Novel Baswedan.
24. Tanpa didahului dgn surat panggilan secara gradual, dan dengan modal surat penangkapan dadakan, maka bergeraklah seorang pejabat Polres Bengkulu, bersama tim & pasukan Polda Metro “mengepung” gedung KPK hingga larut malam/ dinihari hanya untuk MENANGKAP seorang Pamen Polisi Terbaik yg sedang bertugas sebagai Koordinator penyidik kasus “skandal” Simulator SIM. Syukurlah pihak KPK mampu melindungi hak-hak sipil seorang penyidiknya, sehingga Novel “belum berhasil” diborgol pasukan se almamaternya di malam buta hari itu.
25. Dalam tayangan acara siaran pers secara live di Mabes Polri yang dihadiri Kabareskrim, Kadiv Humas & Kasatserse Polres Bengkulu, sempat terlontar pernyataan spontan Petinggi Polri menjawab pertanyaan wartawan tentang kapan Novel akan ditangkap. Inti jawabannya adalah… Setiap saat kapan saja dimana saja asalkan masih hidup. Wow, anak kecilpun tahu, kalau”seandainya” dimatikan maka namanya bukan “penangkapan” tapi ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa. Tragis!
26. Semua strategi (istilah intel - dikondisikan) sesuai Plan A, B & C, sdh habis dilagakan, ternyata belum efektif utk membendung proses eskalasi wilayah LIDIK kasus Simulator SIM. Malahan justeru kini hampir seluruh elemen masyarakat, komunitas di media sosial dan Tokoh2 Nasional justeru semakin PASANG BADAN memproteksi KPK, karena semuanya menilai bahwa kejanggalan penangkapan Novel Baswedan, adalah tidak logis dan SANGAT ANEH. Gegap gempita mereka mengumandangkan seruan, KPK mau diamputasi, KPK mau dilemahkan!!. Mustahil sekali ada Jeruk mau makan Jeruk.
27. Alhasil, Publik makin “kekeh” utk membela & mendukung KPK, Publik kini semain mendesak dan menyerukan:
I. Agar supaya KPK terus membongkar kasus skandal SIMULATOR SIM sampai tuntas meskipun harus menyentuh tingkat elit di dalam institusi kepolisian, dan meskipun untuk itu bukan tak mungkin para petinggi KPK harus mempertaruhkan keselamatan jiwanya.
II. Agar supaya KPK semakin mempercepat penyelesaian kasus Century, Wisma Atlet, Hambalang, dan kasus mega korupsi lainnya
III. Agar supaya Seluruh komponen anak bangsa semakin bersatu padu menolak setiap upaya terselubung yang berusaha melemahkan KPK
IV. Agar supaya DPR segera menghentikan proses REVISI UU KPK dan segera merealisasikan anggaran Pembangunan Gedung baru KPK untuk memperlancar kinerja KPK yg sesuai dgn tuntutan reformasi / tuntutan rakyat.
V. Agar hari ini, Senin. tanggal O8 Oktober 2012, Presiden Susilo Bambang Yudoyono, segera mengatasi berlarutnya “duel yang makin KRITIS & RUMIT” antara POLRI versus KPK demi TEGAKNYA HUKUM YANG BERKEADILAN dalam perang melawan KORUPTOR di REPUBLIK INDONESIA. **JJJ**
*) Penulis adl seorang kolomnis dan entrepreneur.
Sumber: http://hukum.kompasiana.com/2012/10/08/27-butir-misteri-kriminalisasi%E2%80%9D-terhadap-polisi-terbaik-dan-penyidik-terbaik-kpk%E2%80%9D-novel-baswedan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar