Selasa, 09 Desember 2014

Gerak Cepat memburu pencuri Ikan? Menangkap 22 Kapal Tiongkok

Menteri Susi: Kami Menangkap 22 Kapal Tiongkok

Selasa, 9 Desember 2014 | 09:09 WIB
KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku telah menangkap 22 kapal penangkap ikan berukuran besar dari Tiongkok karena menyalahi aturan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

"Minggu sore kemarin kami menangkap 22 kapal asal Tiongkok," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (8/12/2014).

Menurut dia, kapal-kapal itu diketahui berbobot hingga melebihi 300 gross tonnage (GT) dan sedang menangkap ikan di Laut Arafura.

Dia menegaskan, kapal yang ditangkap ini memiliki modus double flagging atau berbendera ganda yang tidak diperbolehkan.

Susi mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengajukan protes kepada Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo dalam menenggelamkan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia.

"Penenggelaman kapal bagus untuk digaungkan ke tingkat internasional," kata Freddy di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Namun, menurut Freddy, penenggelaman kapal mesti dilakukan secara terukur, antara lain dengan memberi penjelasan yang transparan dan argumentasi yang jelas kepada negara asal kapal pencuri ikan.
Editor : Erlangga Djumena
Sumber: Antara

Satgas "Anti-Illegal Fishing", Satu Lagi Langkah Menteri Susi untuk Tekan Kerugian Negara

Selasa, 9 Desember 2014 | 07:31 WIB
TRIBUN NEWS / DANY PERMANA Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10/2014). TRIBUN NEWS / DANY PERMANA
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Senin (8/12/2014),  membentuk satuan tugas untuk memerangi  penangkapan ikan ilegal.

Susi mengatakan pembentukan satgas ini semata bertujuan menekan rentetan kerugian negara yang bermula dari praktik penangkapan ikan ilegal.

“Kerugian negara di antaranya tidak tercatatnya ekspor dari hasil penangkapan ikan di teritorial Indonesia,” kata Susi, saat mengumumkan pembentukan satgas anti-illegal fishing ini, Senin.

Menurut Susi, kerugian lain dari praktik penangkapan ikan ilegal adalah hilangnya daya saing nelayan tradisional yang alat tangkapnya sederhana dibandingkan kapal asing berperalatan modern.

Sudah begitu, lanjut Susi, kapal asing berteknologi modern tersebut juga merusak biota laut. Tak berlanjutnya pembangunan karena tak banyak pemasukan didapat, kata dia, juga menjadi kerugian berikutnya.

Matinya aktivitas di pelabuhan hingga pasar lelang karena praktik transhipment--pemindahan muatan di tengah laut--yang selama ini dibiarkan, menurut Susi adalah contoh dari berhentinya pembangunan bermula dari praktik ilegal lanjutan dari penangkapan ikan ilegal.

Susi menekankan pula bahwa praktik penangkapan ikan ilegal pada umumnya tak terpisahkan dengan kejahatan lain, sepeti penyelundupan, perdagangan manusia, dan perbudakan.

Belum lagi di dalam negeri, inflasi juga bakal meningkat ketika pasokan ikan di dalam negeri tak banyak.

Deretan persoalan itu, Susi menyebutkan kerusakan biota laut sebagai kerugian terparah  dari praktik penangkapan ikan ilegal. "Illegal fishing bukan perangnya KKP, tapi perangnya bangsa Indonesia, karena kerugiannya banyak sekali,” tegas dia.

Satgas

“Saya memohon pak Presiden mengkoordinasikan semuanya ini bersama panglima TNI AL, TNI AU,TNI AD dan Kepolisian RI, dan Menkopolhukam," imbuh Susi soal penanganan penangkapan ikan ilegal di masa mendatang.

Berikut ini adalah nama-nama anggota tim satgas anti-illegal fishing:
1. MA S Achmad Santosa, Deputi VI UKP4 sebagai Ketua Satgas
2. Andha Fauzi Miraza, Inspektur Jenderal KKP, sebagai Wakil Ketua I
3. Yunus Husein, Staf Ahli Departemen SDM Bank Indonesia, sebagai Wakil Ketua II
4. Herman Suherman, Inspektur V Inspektorat Jenderal KKP, anggota
5. Ida Kusumawardaningsih, Sekretaris Direktur Jenderal PSDKP, Ditjen PSDKP, KKP, sebagai anggota
6. Brigjen Firman Santiabudi, Direktur Kerjasama dan Humas, Deputi Bidang Pemberantasan, PPATK, sebagai anggota
7. Moh Sigit, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebagai anggota
8. Didik Widjanardi, Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri, sebagai anggota
9. Mardianto Jatna, dari UKP4, sebagai anggota
10. Anggota dari Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, tidak disebut nama
11. Anggota dari Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, tidak disebut nama
12. Anggota dari Kementerian Perhubungan, tidak disebut nama

Sekretariat Satgas:
1. Sandra Hanidyo, Kasubdit Kerjasama, Sekretariat Jenderal KKP
2. Kosasih
3. Sakti


Penulis: Estu Suryowati
Editor : Palupi Annisa Auliani

Tidak ada komentar: