Tampilkan postingan dengan label Kapolri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kapolri. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 November 2016

Kapolri Ogah Proses Kasus Ahok Soal Video Al-Maidah 51 Gara-Gara….

Petisi 'Ahok Jangan Lecehkan Ayat Alquran' Sudah Diteken 38 Ribu Orang
Petisi 'Ahok Jangan Lecehkan Ayat Alquran' Sudah Diteken 38 Ribu Orang
POJOKSATU.id, JAKARTA – Kepolisian dinilai sudah seharusnya menangani kasus dugaan penistaan agama terkait omongan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut-nyebut Surat Almaidah ayat 51, beberapa waktu lalu.
Apalagi terhadap kasus tersebut, sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) umat Islam dari berbagai daerah di Indonesia, telah melaporkan Ahok ke kepolisian.
“Pak Tito (Kapolri,red) harusnya memahami perasaan rakyat Indonesia. Bahwa 85 persen rakyat Indonesia adalah umat Islam. Bahkan MUI sudah mengeluarkan sikap bahwa Ahok dikategorikan menghina Alquran dan ulama,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Andre Rosiade, Rabu (13/10/2016).
Andre mengemukakan pendapatnya, menyikapi pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, yang meminta umat Islam melihat video omongan Ahok saat berada di Kepulauan Seribu secara lengkap.
Pernyataan Kapolri tersebut dipertegas dengan komentar Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, bahwa pihaknya mempertimbangkan menangguhkan proses hukum yang dilayangkan berbagai organisasi Islam. Karena mendekati penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017.
“Saya kira menjadi tidak elok jika kepolisian tidak memproses disaat rakyat Indonesia terus mendesak penyelesaian hukum terhadap kasus yang ada,” ujar Andre.
Anak buah Prabowo Subianto ini kemudian menyinggung, bagaimana kasus penodaan agama yang dilakukan sastrawan Arswendo Atmowiloto beberapa waktu lalu.
Ketika itu mantan pimpinan Tabloid Monitor tersebut dihukum 5 tahun penjara, setelah terbukti melakukan penodaan agama melalui survei mengenai tokoh yang paling diidolakan rakyat Indonesia.
Juga penistaan agama Hindu yang dilakukan ibu rumah tangga asal Bali, Rusgiani. Dipenjara 14 bulan setelah terbukti bersalah dengan menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis.
“Sudah ada yurisprudensinya, kasus Arswendo dan kasus penistaan agama lainnya. Dia (Ahok,red) sudah minta maaf, tapi proses hukum tetap jalan. Jangan sampai kasus penistaan terhadap agama dianggap Pak Tito bukan masalah yang penting, malah lebih mementingkan Pilkada dibandingkan kepentingan umat Islam,” ujar Andre.
Andre menilai, Kapolri tentu tidak menginginkan Kasus Arswendo terulang. Sehingga menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan. Karena itu dia berharap Kapolri tetap netral dalam kasus ini. Yaitu dengan tetap memproses hukum pengaduan yang ada.
“Saya kira Pak Tito sudah seharusnya netral, bukan membela Ahok. Karena negara ini bukan milik Ahok atau sebagian orang, negara ini milik seluruh rakyat Indonesia,” ujar Andre.
(gir/sta/pojoksatu)

Minggu, 03 Mei 2015

Pasca Budi Gunawan dibatalkan jadi Kapolri, tapi Jadi Wakapolri

Akhirnya Jokowi 'Semprit' Budi Gunawan, Gara-gara Penangkapan Novel

Jumat, 1 Mei 2015 15:43

Akhirnya Jokowi 'Semprit' Budi Gunawan, Gara-gara Penangkapan Novel
kompas/tribunnews.com
Presiden Jokowi (tengah), Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri), Wakapolri Budi Gunawan (kanan)
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Presiden Joko Widodo menegur Wakapolri Budi Gunawan (BG) terkait kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Ini kali pertama Jokowi menegur BG.
Teguran ketika sang presiden presiden memerintahkan pembebasan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Novel Baswedan bersama istrinya
"Saya telah memerintahkan Wakapolri untuk tidak membuat hal-hal yang bisa membuat kontroversi di masyarakat ataupun ketidaksinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus bekerja bersama, Polri, KPK, dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, " jelasnya.

Budi Gunawan
Komentar Jokowi yang khusus menyebut Wakapolri Budi Gunawan ialah yang pertama kali dikemukakan sejak membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka, Januari lalu.

Jumat, 20 Februari 2015

Badrodin Calon Baru Kapolri,, visi misi,.... profil: anak kyai yang suka mandi di kali, alumnus terbaik Akpol 1982

Profil Calon Kapolri: Badrodin Haiti Anak Keempat dari 10 Bersaudara

Jumat, 20 Februari 2015 01:13 WITA

Profil Calon Kapolri: Badrodin Haiti Anak Keempat dari 10 Bersaudara
TRIBUNNEWS.COM/ANDRI MALAU
Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman didampingi Wakil Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, sebagai Pelaksana Tugas Kapolri, memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi yang mengumumkan mengeluarkan dua Keppres tentang Kapolri, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015) malam.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sosok calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru pengganti Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, yang batal dilantik Presiden Jokowi. Dia adalah Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Badrodin Haiti, yang masa kecilnya dihabiskan di pondok pesantren. Badrodin merupakan anak keempat dari 10 bersaudara.
Laki-laki kelahiran Jember, Jawa Timur, 24 Juli 1958 putra seorang ulama, yakni Kiai Haji Achmad Haiti. Perkawinan Achmad Haiti dengan Siti Aminah, dikarunia sepuluh putra-putri. dua di antaranya meninggal sebelum usia dewasa. Kedelapan putra-putri Kiai Achmad Haiti antara lain, Siti Thalimayah, anak pertama kini bermukim di Blitar.
Kemudian disusul Lukman, seorang guru pegawai negeri sipil yang tinggal di Paleran, Jember. Selanjutnya, Muhaimin berdiam di Blitar-Jawa Timur, dan Komjen (Pol) Badrodin Haiti yang kini menjabat Wakapolri adalah putra keempat. Nahrowi (PNS-Guru, Jember), Jamrozi (karyawan bank, Jakarta), Siti Humaidah (pengusaha, Jember) dan Siti Mudrikah (wiraswasta, Jakarta).
Nama Komjen Badrodin Haiti telah diumumkan Presiden Joko Widodo sebagai sosok pengganti Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala Polri. Nama Badrodin bakal secepatnya diserahkan untuk disetujui DPR RI.
Suami dari Tejaningsih Haiti dan ayah dari dua anak, yakni Farouk A Haiti dan Fahri S Haiti dikenal dikenal berprestasi saat masih menempuh jenjang pendidikan kepolisian. Ia memperoleh ranking I ketika menempuh pendidikan di Akpol atau Adhi Makayasa (1982), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau Adhi Wira (1987), dan Lemhanas atau Wibawa Seroja Nugraha (2003).
Selama menjabat sebagai kepala polda, Badrodin Haiti kerap meraih prestasi. Ketika bertugas sebagai Kapolda Jawa Timur, misalnya, Badrodin meraih ISO 9001 serta penghargaan Museum Rekor Indonesia atas tercapainya persyaratan transparansi dan ketepatan waktu dalam pelayanan surat-surat kendaraan.
Selain itu, Badrodin juga berhasil mengungkap sindikat penipuan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Surabaya. Sebanyak 15 orang menjadi tersangka dalam kasus yang menghebohkan tersebut.Rabu, 18/02/2015 15:55 WIB

Ini Visi Komjen Badrodin Haiti Pimpin Polri: Tertibkan Pelanggar di Internal

Andri Haryanto - detikNews
Ini Visi Komjen Badrodin Haiti Pimpin Polri: Tertibkan Pelanggar di Internal
Badrodin Calon Baru Kapolri
Jakarta - Komjen Badrodin Haiti resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri, menggantikan Kapolri terpilih sebelumnya, Komjen Budi Gunawan. Berikut visi singkat perwira tinggi yang meraih Adhimakayasa tahun 1982 tersebut.

"Yang akan menjadi prioritas pembenahan adalah operasional dan profesiolitas anggota Polri," kata Badrodin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/2/2015).

Dalam perbicangan singkat melalui sambungan telepon, Badrodin lebih menekankan kepada aspek profesionalitas anggota. Dia melihat komplain-komplain dari masyarakat adalah diduga dari personel-personel yang tidak mumpuni dalam menjalankan tugasnya.

"Ada penertiban di internal terhadap pelanggar-pelanggar di internal," ujarnya.

KH Achmad Haiti Dilarang Khutbah karena Tanpa Bahasa Arab

Jumat, 20 Februari 2015 01:49 WITA

KH Achmad Haiti Dilarang Khutbah karena Tanpa Bahasa Arab
TRIBUNNEWS.COM/ANDRI MALAU
Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman didampingi Wakil Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, sebagai Pelaksana Tugas Kapolri, memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi yang mengumumkan mengeluarkan dua Keppres tentang Kapolri, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015) malam.

TRIBUNKALTIM.CO - Orientasi keagamaan Kiai Achmad Haiti berubah sedikit demi sedikit setelah ia aktif dalam Partai Masyumi. Kekagumannya pada sosok Muhammad Natsir- pahlawan Indonesia asal Solok, Sumatera Barat -- membuat Kiai Haiti mengkaji ulang pemahamannya terhadap kitab-kitab klasik yang lama dipelajarinya dan membandingkan dengan isi kandungan al Qur'an.
Ia kemudian memberanikan diri mengubah kebiasaannya saat membacakan khutbah Jumat di masjid. Kalau biasanya khutbah membawa tongkat, saat itu, ia mencoba tidak memakai tongkat.
"Bahkan, beliau juga tidak membaca teks khutbah berbahasa Arab, yang biasa dibaca oleh para khotib saat naik mimbar," tutur Lukman kepada sangpencerah.com.
Cara berkhutbah Kiai Haiti yang di luar kebiasaan itu, mendapat reaksi keras jamaah Jumat yang memenuhi masjid.
"Sejak saat itu, beliau tidak lagi diperkenankan menjadi khotib Jumat. Meski masih tetap shalat di masjid tersebut, bapak lebih memilih menjadi makmum dan meninggalkan kebiasaannya sebagai imam shalat, karena jamaah sudah tidak menghendaki beliau menjadi imam," katanya. (BACA: Untuk Menyambung Hidup Ayah Rela Bekerja Buruh Petik Kelapa)
Kewibawaan Achmad Haiti sebagai Kiai Masjid, dengan sendirinya memudar. Kiai Achmad Haiti sabar dan lapang dada, menanggalkan setumpuk gelar dan kehormatan yang sebelumnya disematkan kepadanya.
Menurut Lukman, pada puncaknya Kiai Achmad Haiti, kembali pindah tempat tinggal, karena sudah tidak nyaman berada di lingkungan masyarakat yang berbalik memusuhinya. (BACA: Badrodin Gowes Sepeda Onthel Sejauh 16 Km saat Sekolah)
Di tempat yang baru, di Dusun Krajan Kulon, Karang Genteng, Kiai Achmad Haiti tidak surut untuk tetap berdakwah. Justru di tempat baru ini, ia semakin terang-terangan menyebut dirinya anggota Persyarikatan Muhammadiyah.
Pertama kalinya, pada 1971, ia merintis pelaksanaan Sholat Idul Fitri di lapangan desa setempat. "Saat pertama kali diadakan, jamaah sholat Idul Fitri hanya 12 orang, terutama dari keluarga sendiri dan beliau yang menjadi imam sekaligus khotibnya," jelasnya.
Dari sinilah cikal bakal Muhammadiyah di Paleran berdiri. Setelah cukup lama menjadi ranting Muhammadiyah Kecamatan Bangsalsari, pada tahun 2000 lalu, Paleran yang hanya sebuah desa, bisa berdiri Cabang Muhammadiyah, hingga menjadi PCM diantara 22 PCM lainnya di kabupaten Jember. Semoga beliau khusnul khotimah. Amin. (*)

Badrodin Haiti Muda, Calon Kapolri yang Suka Mandi Nyemplung ke Kali

Jumat, 20 Februari 2015 02:07 WITA

Badrodin Haiti Muda, Calon Kapolri yang Suka Mandi Nyemplung ke Kali
SURYA.CO.ID/IMAM TAUFIQ
Siti Thalimayah (kanan), kakak kandung Calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti, tinggal di Blitar, Jawa Timur.
sejak kecil dikenal sebagai pribadi yang rajin membantu orang tua.
Siti Thalimayah (60 tahun),  kakak sulung Badrodin, ia selalu ingat masa kecil Bad, sapaan Badrodin. Ia pandai menangkap ikan di sungai yang terletak di depan rumahnya, di Dusun Krajan, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember.
"Kami itu dulu, kalau mandi ya nyemplung kali. Namun, Bad, setiap naik dari kali, selalu mendapatkan ikan. Itu hanya ditangkap dengan tangannya. Selanjutnya, ikan-ikan itu dibakar buat adik-adiknya," tutur Siti kepada Surya, grup TribunKaltim.co saat ditemui di kediamannya di Jalan Gajah Mada, Gang Sriti Lingkungan Madesan, Blitar, Jawa Timur, Kamis (19/2/2015).
Di mata Siti, adiknya, alumnus terbaik Akpol 1982 itu sejak kecil dikenal rajin membantu orangtua. Misalnya, sepulang sekolah, ia tak langsung bermain, melainkan ke kebun, membantu ibunya. Saat itu, ia masih duduk di bangku SD.
Baru setelah ashar, ia dan para saudaranya wajib mengaji sampai malam. "Bad itu pinter mengaji, apalagi tajwid-nya sangat mahir," ujarnya.
Badrodin ketika menginjak kelas 6 SD, ikut Siti di Blitar. Siti sendiri mengikuti suaminya yang bekerja di perkebunan. Saat itu dirinya tinggal di kantor PTPN, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Wlingi, yang sekarang dipakai kantor cabang bank BCA.
"Bad, sekolah kelas 6, di SDN Babadan 01 Wlingi. Kemudian, lulus SDN kembali ke Jember. Saya lupa tahunnya. Yang jelas, saat itu masih jarang orang punya radio, apalagi TV," paparnya.

Rabu, 18 Februari 2015

Akhirnya, Presiden Jokowi Lebih Mendengar Suara Rakyat , PDIP kecewa

Rabu, 18/02/2015 17:22 WIB Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Akhirnya, Presiden Jokowi Lebih Mendengar Suara Rakyat
Jakarta - Langkah Presiden Joko Widodo tak melantik Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri panen apresiasi. Ya, sang presiden telah menjawab keraguan masyarakat dan menunjukkan dirinya berpihak kepada suara rakyat.

Jokowi banyak mendapat apresiasi dari kalangan pengamat, relawan, dan tokoh pro pemberantasan korupsi yang sudah lama menunggu sikap tegas Pak Presiden. Jokowi dianggap mengambil langkah berani di tengah posisi dilematis, antara suara rakyat dan suara parpol.

Parpol pendukung Jokowi yang tergabung di KIH seperti PDIP, NasDem, PPP, Hanura, dan PKPI memang terus mendorong pelantikan Komjen Budi. Namun pada akhirnya toh Jokowi lebih memilih mendengar keresahan masyarakat dan memilih tak melantik calon Kapolri yang sempat kontroversial tersebut.

"Mengingat bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat maka untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komjen Badrodin Haiti," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015) pukul 14.20 WIB.

Apa yang diputuskan Jokowi tersebut sama dengan apa yang direkomendasikan oleh Tim 9 yang dibentuk presiden untuk menyelesaikan polemik cicak vs buaya jilid III. Tim 9 memang sejak awal menolak pelantikan Komjen Budi jadi Kapolri. Suara rakyat yang disuarakan tim konsultatif independen ini sempat mendapat serangan tajam dari elite KIH.

Puncaknya Tim 9 semalam melansir 7 rekomendasi untuk Presiden Jokowi. Tim 9 menyarankan Presiden Jokowi tidak melantik Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri dan menyarankan calon Kapolri tersebut mengundurkan diri demi kepentingan bangsa dan negara.

Surat pernyataan rekomendasi Tim 9 tersebut dibacakan di Maarif Institute di Jalan Tebet Dalam Raya II no 6, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015) kemarin. Pernyataan itu disetujui 8 dari 9 anggota Tim 9. Mereka yang setuju yaitu Syafii Maarif, Jimly Asshiddiqie, Erry Riyana Hardjapamekas, Hikmahanto Juwana, Bambang Widodo Umar, Oegroseno, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Imam B Prasodjo. Hanya nama Sutanto, mantan Kapolri, yang tidak tercantum dalam pernyataan itu.
 Berikut Isi Rekomendasi Terbuka Tim Konsultatif Independen alias Tim 9:

1. Tim Konsultatif Independen tetap pada rekomendasi agar Presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri meski beliau telah dihapuskan status tersangka dalam Putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan.

2. Tim Konsultatif Independen mengharapkan Presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia untuk mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan Bangsa dan Negara.

3. Presiden segera memulai proses pemilihan calon Kapolri agar Institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.

4. Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sejumlah pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam ditersangkakan.

5. Tim Konsultatif Independen merasa perlu memberikan masukan kepada Presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak substansial.

6. Tim Konsultatif Independen merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung padahal Presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada tanggal 25 Januari 2015 di Istana Negara.

7. Presiden perlu memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga tidak terjadi pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Nawa Cita.

Keputusan tersebut membuat relawan Jokowi bangga. "Relawan bangga dengan langkah besar Presiden Jokowi. Beliau mampu menyelesaikan persoalan yang penuh hiduk pikuk dengan bijaksana dan tegas," kata Ketua Umum DPP Ormas PROJO Budi Arie Setiadi kepada detikcom, Rabu (18/2/2015abu, 18 Februari 2015 | 15:23 WIB

Jokowi Batal Lantik Budi Gunawan, Ini Reaksi Kecewa PDIP

Jokowi Batal Lantik Budi Gunawan, Ini Reaksi Kecewa PDIP
Politikus Trimedya Panjaitan. TEMPO/Fajar Januarta
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengaku tak senang dengan keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian RI. "Kami kecewa sudah," ujar Trimedya di Kompleks Parlemen Senayan," Rabu, 18 Februari 2015.

Menurut Trimedya partainya sempat senang saat mendengar keputusan Jokowi yang akan menghormati proses hukum terkait status Budi Gunawan. Kenyataannya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jokowi tetap tak melantik Budi.

Trimedya juga menyayangkan sikap Jokowi bertentangan dengan aspirasi yang berkembang di partai. Padahal Jokowi merupakan kader aktif PDIP. "Kami menyayangkan sikap ini. Katanya Presiden hormati hukum," kata Trimedya lagi.

Presiden Joko Widodo mengajukan nama baru sebagai calon Kapolri. Otomatis itu membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Jokowi mengatakan pencalonan Budi Gunawan telah menimbulkan perbedaan di masyarakat.

Menurut Jokowi, untuk menciptakan ketenangan dan kebutuhan Kepolisian untuk segera dipimpin Kapolri definitif maka istana mengusulkan calon baru. "Kami usulkan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai penggantinya," kata Jokowi di Istana Medeka.

IRA GUSLINA SUFA

Senin, 16 Februari 2015

Gugatan Komjen Budi Gunawan Menang, Gerindra: Tak Ada Alasan Bagi Jokowi Tak Lantik Komjen Budi Gunawan, Jokowi Punya Nyali Tidak Lantik Budi Gunawan

Senin, 16/02/2015 11:50 WIB

Jokowi Masih Rapat di Tengah Kemenangan Budi Gunawan di PN Jaksel

Moksa Hutasoit - detikNews
Jokowi Masih Rapat di Tengah Kemenangan Budi Gunawan di PN Jaksel Jokowi gelar ratas di Istana Bogor (Moksa/ detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel, mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan‎ dengan menyebut penetapan tersangka dari KPK tidak sah. Sementara itu puluhan kilometer dari PN Jaksel, Presiden Jokowi masih sibuk menggelar rapat terbatas di Istana Bogor.

Komentar Jokowi saat ini memang yang paling ditunggu oleh publik, Senin (16/2/2015). Apalagi selama ini Jokowi terus 'berlindung' di balik proses sidang praperadilan yang masih berlangsung saat dicecar soal keputusannya.

Namun kini palu telah diketok oleh hakim Sarpin. Hasilnya sudah pasti memuaskan kubu Budi Gunawan.

Lalu bagaimana nasib Budi Gunawan? Apakah Jokowi akan membatalkan Budi Gunawan atau‎ melantik, itu terserah presiden.

Yang jelas hingga saat ini Jokowi masih berada di ruang Gedung Utama Istana Bogor. Jokowi bersama Wapres Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas soal pariwisata.

Hadir juga Menko PMK Puan Maharani, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Mendikbud Anies Baswedan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menlu Retno Marsudi, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, Mensesneg Pratikno, Menhub Ignasius Jonan hingga Menteri BUMN Rini Soewarno.

Agenda Jokowi sendiri tergolong padat selama berkantor di Istana Bogor. Apakah Jokowi akan menyisipkan memberi pernyataan resmi di tengah kesibukannya?

Senin, 16/02/2015 12:50 WIB

Gerindra: Tak Ada Alasan Bagi Jokowi Tak Lantik Komjen Budi Gunawan

Danu Damarjati - detikNews

Gerindra: Tak Ada Alasan Bagi Jokowi Tak Lantik Komjen Budi Gunawan

Jakarta - Lewat putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan dinyatakan tidak sah. Menyambut putusan yang diketok hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu, Partai Gerindra mendesak agar Presiden Joko Widodo segera melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri.

"Tidak ada alasan lagi bagi Presiden untuk menunda ini (pelantikan Budi Gunawan)," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Muzani menilai selama ini Jokowi terkesan ragu-ragu lantaran status tersangka yang dilekatkan pada calon Kapolri itu. Namun menurutnya, Jokowi sesungguhnya dari awal tak perlu ragu karena status tersangka tak membuat calon Kapolri tak bisa dilantik.

"Selama ini Presiden gamang dan ragu-ragu karena ada hambatan yang justru tidak ditemukan dalam konstitusi perundang-undangan. Tapi dengan keputusan ini maka Presiden bisa mengambil keputusan untuk melantik," ujar Muzani.‎

Bila Jokowi tidak melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri, Muzani memandang akan timbul masalah baru. Masalah baru itu adalah bagaimana bisa calon yang semula diajukan Jokowi sendiri kemudian tak jadi dilantik oleh Jokowi.

"‎Karena DPR memberi persetujuan atas permintaan Presiden sendiri. Presiden sudah mengajukan nama tunggal," alasan Muzani.‎

 Syafii Maarif Yakin Jokowi Punya Nyali Tidak Lantik Budi Gunawan

Senin, 16 Februari 2015 | 12:12 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara menggelar jumpa pers di halaman belakang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014). Jumpa pers ini terkait pembaharuan alutsista, intelejen negara, dan juga kesejahteraan anggota TNI dan Polri.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Independen Syafii Maarif meyakini Presiden Joko Widodo tetap tidak akan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Ia yakin Jokowi akan mengambil keputusan itu meski penetapan tersangka Budi oleh KPK dianggap tidak sah oleh hakim Sarpin Rizaldi.
"Intuisi saya katakan Presiden punya nyali untuk tetap tidak akan melantik," kata Syafii dalam wawancara dengan Kompas TV, Senin (16/2/2015).
Pria yang akrab disapa Buya itu tetap berpendapat bahwa Jokowi harus membatalkan rencana pelantikan Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Pendapatnya itu sesuai dengan rekomendasi Tim Independen kepada Presiden Jokowi. (Baca: Tim Independen Rekomendasikan Komjen Budi Gunawan Tidak Dilantik!)
Selain Buya, Tim Independen terdiri dari Jimly Asshidiqie, Jenderal (Purn) Sutanto, Komjen (Purn) Oegroseno, Hikmahanto Juwana, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, serta Bambang Widodo Umar.
Buya meyakini Jokowi akan lebih mementingkan rasa keadilan masyarakat dan berpikir lebih arif serta komprehensif menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Kriminalisasi KPK sangat jelas, masa itu dibiarkan," kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.
Buya sebelumnya menyebut bahwa Presiden menghubunginya dan menyampaikan tidak akan melantik Budi Gunawan. (Baca: Syafii Maarif: Presiden Telepon Saya Bilang Tak Akan Lantik Budi Gunawan)
Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. (Baca: Penetapan tersangka tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat)
KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Editor : Sandro Gatra

Sabtu, 24 Januari 2015

Cara JOKOWI menyelesaikan konflik KPK vs POLRI, yang Meminta Komjen Budi Gunawan Mundur Kini Dipanggil Jokowi

Rabu, 28/01/2015 10:54 WIB

Jenderal Antikorupsi Itu Kini Direkrut Presiden Jokowi

 
Presiden Jokowi saat mengumumkan tim penyelamat KPK dan Polri (Foto - Intan/Setpres)
Jakarta - Presiden Joko Widodo kemarin memutuskan untuk memperkuat Tim Independen untuk menyelesaikan konflik antara Kepolisian Negara RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim yang awalnya berjumlah tujuh ditambah dua orang lagi.

Dua nama terakhir yang masuk bukan sembarangan. Mereka adalah mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK Imam Prasodjo dan mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal (purn) Sutanto. Sutanto menambah satu lagi unsur kepolisian di Tim Independen setelah mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (purn) Oegroseno.

Seperti apa sosok Sutanto sehingga direkrut Presiden Jokowi menjadi anggota Tim 9?

Sutanto yang lahir di Comal, Pemalang, Jawa Tengah, 30 September 1950 itu merupakan lulusan terbaik peraih Bintang Adhi Makayasa Akademi Kepolisian RI angkatan 1973.

Sejak diangkat menjadi Kepala Kepolisian RI pada 7 Juli 2005, Jenderal Sutanto langsung menabuh genderang perang melawan 4 jenis kejahatan yaitu pertama; korupsi, illegal logging, illegal mining dan penyelundupan. Kedua, kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat seperti judi dan narkoba.

Ketiga, kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti aksi premanisme. Terakhir, menindak aneka bentuk pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan, ketidaktertiban dan kemacetan.

Di bidang pemberantasan perjudian, Sutanto memang tak mengenal kata kompromi. Saat menjabat Kapolda Sumatera Utara pada tahun 2000 dia menangkap gembong judi terbesar di Medan kala itu.

Mereka yang Meminta Komjen Budi Gunawan Mundur Kini Dipanggil Jokowi

Presiden Jokowi bersama Tim Tujuh (Foto - Intan/Setpres)Jakarta - Desakan agar Komisaris Jenderal Budi Gunawan mundur dari bursa calon Kepala Kepolisian RI begitu kuat sejak dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tuntutan datang dari berbagai kalangan dan latar belakang. Ada mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, juga mantan Wakil ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas.

Pekan ini tiga tokoh yang gencar menuntut Komjen Budi Gunawan mundur itu dipanggil ke Istana oleh Presiden Jokowi. Oegroseno dan Erry Riyana menjadi anggota Tim Tujuh yang diberi tugas menyelesaikan konflik antara KPK dan oknum Polri. Senin kemarin Denny Indrayana juga dipanggil ke Istana.

Sebelum dipanggil ke Istana, Oegroseno mengkritik cara Presiden mengajukan calon Kapolri tanpa melalui Dewan Kebijakan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

Setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, kritik Oegro kian keras. Dia meminta Kepala Lembaga Pendidikan Polri yang pernah menjadi ajudan Megawati itu mundur dari bursa calon pemegang tongkat komando Tri Brata I (TB I).

Belakangan Oegro juga mengkritik cara serampangan Bareskrim Polri yang menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Ini sudah melanggar etika. Nah makanya penyakitnya ada di dua, pertama di Budi Gunawan dan di Budi Waseso. Udah dinonaktifkan saja itu, aman sudah," kata Oegro, Senin (26/1/2015).

Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana juga mendesak Komjen Budi Gunawan mundur sebagai calon Kapolri. "Saya percaya sebagai pemegang korps Bhayangkara, jika berkenan Komjen Budi Gunawan mengundurkan diri. Itu menjadi sikap yang elegan," kata Erry. Next

Drama KPK-Polri: Tanggapan Jokowi 'tidak selesaikan masalah'

  • 23 Januari 2015
Jokowi
Jokowi menyampaikan dua himbuan bagi KPK dan Polri.
Pernyataan Presiden Joko Widodo atas penangkapan deputi ketua KPK Bambang Widjojanto dinilai oleh aktivis tidak menyelesaikan masalah.
Dalam jumpa pers di Istana Bogor, Jokowi antara lain didampingi Ketua KPK Abraham Samad yang baru ditemuinya, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Dalam pertemuan dengan Ketua KPK dan Wakapolri, Jokowi mengatakan, "Sebagai kepala negara saya meminta kepada institusi Polri dan KPK, memastikan bahwa proses hukum yang ada harus obyektif dan sesuai dengan aturan UU yang ada."
Jokowi juga meminta agar tidak ada gesekan antara institusi Polri dan KPK saat menjalankan tugas masing-masing.
Di luar kedua hal yang bersifat himbauan umum itu, Jokowi tidak menyampaikan sikap, langkah maupun instruksi nyata.
Sikap Jokowi tersebut oleh aktivis dinilai tidak menyelesaikan masalah.
"Tanggapan itu justru memberi angin kepada polisi dan politisi korup. Seharusnya dia bisa perintah selaku presiden. Dia tidak bersikap layaknya presiden yang menang dipilih rakyat, tapi justru bersikap seperti petugas partai," kata Bhatara Ibnu Reza, peneliti dari lembaga Imparsial.
Sebelum menutup pernyataan kurang dari tiga menit yang diwarnai banyak jeda itu, Jokowi menyampaikan himbauan kepada pewarta.
"Kita berharap semuanya juga, media, terutama, menyampaikan hal-hal yang obyektif."
Berbeda dengan pembawaan biasanya, Jokowi tidak melayani tanya jawab dalam jumpa pers itu. Namun dalam berbagai kesempatan terkait pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri, Jokowi juga tidak membuka sesi tanya jawab.
Bambang Widjojanto ditangkap di halaman sekolah anaknya.
Beberapa saat sebelum jumpa pers, situs Kompas.com melaporkan bahwa pertanyaan para wartawan tentang penangkapan Bambang Widjojanto hanya disambut senyuman oleh Presiden Jokowi.
Juga, lapor Kompas, saat seorang wartawan berteriak, "Pak, negara sedang genting ini, Pak!" tapi Jokowi tetap hanya tersenyum.
___________________________________________________________________________________________________________________________
Bambang WidjojantoKasus yang menjerat Bambang Widjojanto
Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie, berikut kronologi kasus tersebut.
Pada 15 Januari 2015, ada laporan masyarakat ke Mabes Polri tentang kasus sengketa pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti sah untuk memeriksa Bambang.
Status Bambang ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP tentang menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan di Mahkamah Konstitusi.
"Belum ada perintah penahanan, baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Ronny.
Hingga Jumat sore, Bambang Widjojanto masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
___________________________________________________________________________________________________________________________
franz magnisFranz Magnis turut hadir di KPK memprotes penangkapan Bambang Widjojanto
Ada plester?
Jumpa pers Presiden Jokowi terjadi saat sejumlah pengacara yang mewakili Bambang Widjojanto juga memberi pernyataan pers di kompleks Markas Besar Polri.
Pendiri LBH APIK Nursyahbani Katjasungkana, mewakili puluhan pengacara Bambang, mengatakan bahwa klien mereka baru bersedia diperiksa sampai didampingi para penasihat hukumnya, seperti dijamin KUHAP.
Dalam penangkapan itu, kata Nursyahbani, polisi memborgol tangan Bambang.
Penangkapan, kata Nursyahbani, tampak sudah disiapkan rapi.
"Dalam perjalanan mengantar anaknya ke sekolah, lalu lintas yang biasanya macet jadi lancar, seperti sudah diatur, hingga BW (Bambang Widjojanto) sampai di sekolah anaknya," kata Nursyahbani.
"Begitu keluar dari kompleks sekolah, sejumlah polisi menangkap BW dan memasukannya ke dalam mobil."
Bambang protes dan menegaskan kepada para petugas bahwa penangkapan itu ada aturannya sendiri.
"Mereka justru meneror secara mental. Ada yang mengatakan, 'mana plester, mana plester,' untuk meneror mental klien kami."
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Ronny Sompie menyatakan bahwa, penangkapan Bambang berlangsung secara manusiawi.
Di Istana Bogor, usai jumpa pers presiden, plt Kapolri Badrodin Haiti mengulang keterangan kepala Humasnya, bahwa penangkapan Bambang dilakukan setelah polisi memperoleh tiga alat bukti, berupa dokumen, keterangan saksi dan keterangan ahli.

Minggu, 18 Januari 2015

MENGAPA Jenderal (Pol) Sutarman DIBERHENTIKAN ? APA DOSANYA? , Mengapa Kabareskrim Suhardi Alius dimutasi pada saat seperti ini?

Mengapa Sutarman Tolak Tawaran Jabatan dari Jokowi?

Fabian Januarius Kuwado/KOMPAS.com Upacara pedang pora mengantarkan Jenderal Pol Sutarman dan istri keluar dari auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (21/1/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Polri, Jenderal (Pol) Sutarman menyatakan ingin mendedikasikan hidupnya untuk membantu rakyat. Ia menolak tawaran Presiden Joko Widodo untuk menjadikannya sebagai duta besar ataupun komisaris badan usaha milik negara.
"Saya terima kasih sudah ditawarkan itu. Saya bekerja di pemerintahan hampir 34 tahun. Sisa hidup saya akan saya gunakan untuk membantu rakyat yang masih membutuhkan," ujar Sutarman di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015) siang.
Sutarman menegaskan bahwa dia tidak akan terjun lagi ke pemerintahan atau dunia politik. Ia ingin pulang kampung ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia tak berkantor lagi di Mabes Polri sampai masuk masa pensiun pada Oktober 2015. Selain bergerak di bidang sosial, Sutarman pun akan melanjutkan pekerjaan ayahnya, yakni bertani.
"Dengan bertani, saya ikut membantu program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. Saya akan habiskan sisa hidup saya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, butuh sentuhan lembut tangan-tangan kita. Saya akan gunakan tangan saya untuk itu," ujar dia.
Sutarman tak lagi menjabat sebagai Kapolri sejak Jumat (16/1/2015) setelah Presiden Jokowi meneken keputusan presiden tentang pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri (baca: Jokowi Tawarkan Sutarman Jabatan Dubes atau Komisaris BUMN). Presiden kemudian menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepala Polri.
Presiden juga menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri untuk menggantikan Sutarman. Penundaan itu dilakukan setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Editor : Laksono Hari Wiwoho

Mike Reyssent 

OPINI | 17 January 2015 | 05:18  
14214456001903385423
Dok Pribadi
Kisruh pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri tampaknya “bisa dianggap sudah selesai” walaupun belum 100 persen karena Presiden Jokowi sudah menunda pelantikannya. Namun masalah itu masih menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat.
Mari kita simak kronologisnya…
Sewaktu Presiden Jokowi ingin menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, Jokowi mendapatkan data dari Kompolnas yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Polri pada 2010, Budi tidak memiliki masalah transaksi keuangan.
“Sebelum penyelidikan itu, PPATK telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) pada Maret 2010 kepada Polri atas harta dan kekayaan Budi Gunawan. Ini berbeda dengan data yang dimiliki PPATK (baca selengkapnya di kompas.com)
Setelah itu KPK mendapat laporan dari masyarakat pada bulan juli 2014, terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Gunawan.
Pertanyaannya yang menarik adalah…
Mengapa Kompolnas memberikan data yang surat berkop Bareskrim Polri bukan yang berasal dari PPATK? Apakah Kompolnas tidak tahu bahwa PPATK mempunyai data lain? Kompolnas mendapat darimana surat berkop Bareskrim Polri yang diberikan kepada Presiden Jokowi?
Pertanyaan pertanyaan itulah yang mesti dijelaskan secara gamblang oleh Kompolnas sehingga akan membuat kasus ini jadi jelas. Karena penetapan Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri semua awalnya berasal dari nama nama yang diberikan oleh Kompolnas!!!
Siapa yang memberi data ke KPK terkait kasus penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Budi Gunawan? Apakah KPK menetapkan tersangka Budi Gunawan berdasarkan hasil analisi yang dikirim PPATK pada bulan Agustus 2014 atau memang benar dari laporan masyarakat? Benarkah laporan yang diterima KPK itu berasal dari polisi?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sudah membantah bahwa laporan itu berasal dari masyarakat bukan dari polisi namun ada sesuatu yang janggal terkait dengan dimutasinya Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Suhardi Alius pada saat saat seperti ini…
Mengapa Kabareskrim Suhardi Alius dimutasi pada saat seperti ini? Apakah Kabareskrim Komjen Suhardi Alius  yang memberikan data kepada KPK?
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jendral Suhardi Alius membenarkan bahwa dirinya dimutasikan jabatannya oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Suhardi pemutasian sepihak yang dilakukan Jokowi karena adanya fitnah yang menuju kepada dirinya.
Fitnah tersebut dilancarkan karena dirinya yang menjabat sebagai Kabareskrim dan sering berhubungan dengan KPK dan PPATK. “Saya difitnah,” kata Suhardi singkat saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1).( http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/01/16/ni9bd9-dimutasi-dari-kabareskrim-suhardi-alius-saya-difitnah)
Ada sesuatu yang aneh sewaktu Presiden Jokowi mengumumkan penundaan pelantikan Komisaris Besar Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri, yaitu memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.
Presiden menyatakan, mulai sore ini, jabatan kepala Polri tidak lagi dipegang oleh Jenderal (Pol) Sutarman. Sebagai gantinya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti akan melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepala Polri. (Kompas.com)
Mengapa Presiden Jokowi langsung memberhentikan Kapolri Jenderal Sutarman, disaat Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri yang baru? Padahal Jenderal Sutarman masih bisa menjabat sebagai Kapolri sampai mendekati usia pensiunnya bulan Oktober 2015 nanti? Ada ada dibalik pemberhentian Sutarman?
Apakah yang menyebabkan Jenderal Sutarman diberhentikan sebagai Kapolri? Apakah Sutarman dikudeta perwira bawahannya???
“Makanya, jangan berpolitik, tirulah saya. Untuk jadi Kapolri, cukup didoakan anak-anak yatim aja,” kata Sutarman.
Para pejabat utama bintang 3 yang hadir disitu, terutama Kabareskrim Komjen Suhardi Alius, terlihat tertawa mendengar Sutarman mengatakan seperti itu. Lalu mereka terkejut, ternyata seluruh polisi yang mendengarkan pengarahan Sutarman, bereaksi keras. Kapolri Sutarman disoraki,
“Huuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu”.
Terus menerus Sutarman disoraki seperti itu,
“Huuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu”.
Semua polisi yang mendengarkan pengarahan itu menyoraki Sutarman.
Sepertinya Sutarman lalu tersadar, bahwa ia sudah mengatakan sesuatu yang keliru.
Lalu Kapolri mengatakan lagi seperti ini. “Silahkan sekarang, kalian mau marah sama saya, atau mau caci maki saya, ndak papa, silahkan.”
Sutarman makin disoraki oleh bawahan-bawahannya.
Bahkan polisi-polisi ada yang berteriak, “Lawan KPK. Lawan. Lawan.”
Terdiamlah Sutarman dan oknum jenderal bintang 3 yang awalnya sempat tertawa cengengesan saat Sutarman mengecam pernyataan salah satu Anggota Komisi III bahwa Budi Gunawan adalah orang yang ikut menyusun visi dan misi di bidang keamanan.Lalu, satu polisi berbicara dengan lantang bahwa KPK sudah mempermalukan institusi Polri dan yang sangat mengherankan mengapa Kapolri justru tidak membela institusinya.
Terkejutlah Sutarman bahwa ia sudah tak dikehendaki bawahan-bawahannya dalam acara pengarahan itu. Polisi-Polisi sudah menganggap bahwa Sutarman sudah tak lagi punya wibawa saat ia membiarkan institusi mereka dipermalukan oleh KPK.

Bayangkan, seorang Kapolri sedang memberikan pengarahan di hadapan anak buah, tapi ternyata polisi-polisi di level menengah ke bawah, termasuk para perwira tinggi, tak nyaman dengan gaya Sutarman yang memilih untuk mengorbankan institusi Kepolisian, demikian broadcas yang diterima Perwira di sumber Mabes Polri belum ada jawab Sutarman mengenai hal ini.
Walaupun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno sudah menyatakan bahwa tidak ada perang bintang di tubuh Polri tapi dengan pernyataan itu dan dengan melihat fakta yang terjadi, makin menegaskan adanya tarik menarik kepentingan serta adu kekuatan ditubuh Polri.

Yusril kritik cara Jokowi berhentikan Sutarman

Reporter : Yulistyo Pratomo | Sabtu, 17 Januari 2015 14:27
Yusril kritik cara Jokowi berhentikan Sutarman
Yusril Ihza Mahendra bersaksi di sidang Anas. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko Merdeka.com - Pemberhentian Jenderal Sutarman dan penunjukan Komjen Budi Gunawan untuk menggantikannya menuai polemik. Bahkan, pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ikut mengkritik cara Jokowi melakukan reorganisasi di Korps Bhayangkara.

Yusril menyatakan, proses pemberhentian yang dilakukan Jokowi terhadap Sutarman bertentangan dengan undang-undang, sebab pemberhentiannya tidak melalui persetujuan DPR terlebih dahulu.

"Saya ingat betul perdebatan perumusan pasal ini DPR ketika saya mewakili Pemerintah membahas RUU Kepolisian. Mestinya Presiden dan DPR tahu bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket bukan dipisah," tulis Yusril dalam akun @Yusrilihza_Mhd, Sabtu (17/1).

Pernyataan yang disampaikan Yusril ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Di mana dalam Pasal 11 ayat (2) tertulis, "Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai alasannya."

Berdasarkan alasan itu, maka Presiden Jokowi tidak bisa seenaknya memberhentikan Sutarman dari jabatannya. Pengajuan pemberhentian pun harus disertakan dalam pengajuan calon Kapolri baru yang ditujukan kepada DPR.

"Presiden tidak bisa berhentikan Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR seperti sekarang dilakukan terhadap Sutarman. Kecuali karena alasan mendesak, presiden dapat berhentikan Kapolri tanpa minta persetujuan DPR," tegas dia.

Yusril menambahkan, dalam mengajukan pemberhentian harus memenuhi salah satu syarat sesuai yang tercantum dalam undang-undang, yakni melanggar sumpah jabatan atau dianggap membahayakan keamanan negara. Jika itu terpenuhi, maka Jokowi bisa memberhentikan Kapolri dan menunjuk Plt tanpa harus melalui persetujuan DPR.

"Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan presiden? Saya tidak tahu."

Tak hanya soal pemberhentian, berdasarkan undang-undang tersebut pula, pengangkatan Plt Kapolri juga harus melalui persetujuan dewan.

"Pada saat yg bersamaan, presiden harus meminta persetujuan DPR tentang pengangkatan Plt tadi," tutupnya.

Sutarman Tolak Iming-Iming Jabatan dari Jokowi

Sutarman Tolak Iming-Iming Jabatan dari JokowiSutarman Tolak Iming-Iming Jabatan dari Jokowi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Meski sudah tidak menjabat sebagai Kapolri, Jenderal Sutarman dipastikan masih menjadi polisi aktif hingga masa pensiunnya bulan Oktober 2015.
Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, mengatakan sampai saat Sutarman pensiun, Jenderal bintang empat itu memilih tidak menjabat posisi penting apapun.
"Setahu saya Pak Tarman memilih untuk pensiun nanti di bulan Oktober 2015 tanpa ada penugasan. Apa pun. Itu permintaan pribadi dari beliau," ujar Andi, di Kompleks Istana Negara, Senin (19/1/2015).
Kata Andi, Jenderal aktif tanpa jabatan sering terjadi di kalangan TNI-Polri. "Kalau di kepolisian seperti Dai Bachtiar, diganti sebagai Kapolri dan masih aktif sebagai Jenderal penuh satu tahun lebih. Pak Tedjo sendiri sebagai Menko Polhukam diganti Kasal dan masih sebagai Laksamana bintang 4 penuh untuk TNI-Polri," terangnya.
Sementara, saat disinggung soal penawaran posisi penting yang ditawarkan Presiden Jokowi untuk Sutarman, Andi mengaku belum mengetahuinya secara pasti. "Setahu saya belum ada penugasan baru dari Presiden," kata Andi.
Sebelumnya, Menko Polhukan Tedjo Edhy Purdijanto mengatakan, Presiden Jokowi menawarkan beberapa posisi penting untuk Jenderal Sutarman diantaranya adalah mengisi kursi BUMN ataupun duta besar.
(ded)

"Dosa Sutarman karena Tidak Mampu Tuntaskan Kasus Obor Rakyat"

Sabtu, 17 Januari 2015 | 18:06 WIB
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO Presiden Joko Widodo mengumumkan menunda melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri di Istana Merdeka, Jumat (16/1/2015) malam. Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas sebagai Kapolri.
JAKARTA, KOMPAS.com - Belum selesainya penanganan kasus Obor Rakyat oleh Mabes Polri dinilai sebagai salah satu alasan pergantian kepala Polri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dikatakan akademisi dan pemerhati komunikasi politik Tjipta Lesmana.

"Dosa Sutarman karena tidak mampu tuntaskan kasus Obor Rakyat. Jokowi-JK itu benci sekali. Kenapa kasus begitu jelas penghinaan, sejak awal tidak bisa dituntaskan. Begitu Jokowi jadi Presiden langsung dicopot Sutarman," ujar Tjipta, saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).

Tjipta mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, mantan Kapolri Jenderal Sutarman seperti tidak bisa berbuat banyak. Tjipta kemudian mengaitkan kasus Obor Rakyat tersebut dengan dugaan keterlibatan salah satu pejabat tinggi negara yang pada saat itu dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Itu sudah jelas unsur fitnahnya, tetapi kok tidak bisa. Kaki dan tangan Sutarman seperti diikat, anda sudah tahu semua, kasus itu melibatkan orang dalam istana," kata Tjipta.

Pada Jumat (16/1/2015), Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan presiden. Keppres tersebut berisi keputusan pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatan Kepala Polri. Kemudian, Jokowi menunjuk Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.

Beberapa waktu lalu, penyidik dari Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo melalui tabloid Obor Rakyat telah lengkap atau P21 sejak Senin (12/1/2015). Jika tidak ada kendala, kasus ini akan segera disidangkan.

Penyidik telah menetapkan status tersangka pada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa. Namun, hingga kini, keduanya tidak ditahan. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 terkait Pencemaran Nama baik, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP terkait Penghinaan dan Penyebaran Kebencian.

Penanganan kasus Obor Rakyat di Mabes Polri sempat menemui kendala. Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kesulitan mencari jadwal pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo, yang saat itu baru terpilih sebagai Presiden RI.


Penulis: Abba Gabrillin
Editor : Ana Shofiana Syatiri

Sabtu, 17 Januari 2015

Jenderal Sutarman diberhentikan Jokowi siapa yang kapolri? Jenderal Badrodin Haiti atau Komisaris Jenderal Budi Gunawan?

Inikah Alasan Presiden Jokowi Berhentikan Jenderal Sutarman?

Erwin Dariyanto - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo Jumat (16/1/2015) kemarin resmi memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian RI. Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti kemudian diangkat sebagai pelaksana tugas Kapolri.

Tak disebutkan alasan Presiden memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Padahal Sutarman baru memasuki masa pensiun pada Oktober 2015 nanti. Lalu apa alasan Presiden memberhentikan sang Jenderal?

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung Muradi mengatakan, ada kemungkinan Sutarman dicopot karena tak ada gebrakan menonjol hingga menjelang 100 hari kepemimpinan Presiden Jokowi pada 22 Januari nanti.

"Di lembaga lain misalnya ada Menteri Susi Pudjiastuti dengan pemberantasan illegal fishing, atau Menteri Ignasius Jonan yang berusaha memperbaiki dunia penerbangan," kata Muradi saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (17/1/2015).

Sebaliknya menurut Muradi program Sutarman dalam membenahi kepolisian justru tertinggal hingga saat ini. "Ada delapan quick wins Polri hingga menjelang 100 hari kepemimpinan Jokowi-JK, Polri cenderung tertinggal," kata dia.

Beberapa quick wins Polri antara lain; konsolidasi internal, penertiban kelompok radikal dan fundamental, penangkapan gembong terorisme, pemberantasan korupsi, dan pemberantasan narkoba.

"Ini semua tidak dilakukan (Sutarman), Gembong teroris Santoso tidak ditangkap, pemberantasan narkoba tak dilakukan," papar Muradi.

Kamis, 15 Januari 2015

Syafii Maarif: Jokowi akan membatalkan pelantikan Budi, DPR sudah meloloskan......tidak dilantik? “Jokowi Jangan Ikut-Ikutan Buta Hukum”?

Megawati dan Pimpinan Parpol KIH Temui Jokowi di Istana Merdeka

Rabu, 4 Februari 2015 | 06:55 WIB
Kompas.com/SABRINA ASRIL Koalisi pendukung Jokowi-Jusuf Kalla berkumpul untuk membahas paket pimpinan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) di kediaman Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Minggu (5/10/2014).
JAKARTA, KOMPAS.com - Para pimpinan partai politik pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat menemui Presiden Joko Widodo, Selasa (3/2/2015) sore, di Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Mengutip Harian Kompas, 4 Februari 2015, hadir pula dalam pertemuan itu Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso, serta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy.

Masih mengutip Kompas, para petinggi parpol KIH ini datang sekitar pukul 16.30 WIB dan meninggalkan Istana melalui pintu Wisma Negara pukul 17.45 WIB.Jusuf Kalla membenarkan pertemuan itu. ”Itu pertemuan rutin KIH tiap bulan,” ujarnya.

Belum diperoleh informasi apakah pertemuan tersebut juga membahas soal kelanjutan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.

Sepanjang hari kemarin, Presiden Jokowi menerima kedatangan sejumlah tokoh. Mereka di antaranya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Hendropriyono.

Din mengatakan, MUI mendukung penuh Presiden untuk mengambil langkah segera terkait pencalonan Budi sebagai Kepala Polri serta ketegangan yang sedang terjadi antara KPK dan Polri. Dengan demikian, masalah itu tidak berkembang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

”Tadi kami sangat gembira mendengar isyarat bahwa Presiden akan mengambil langkah- langkah yang tepat dan cepat,” ujar Din, didampingi sejumlah pengurus MUI, seusai bertemu Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta.

MUI mengimbau masyarakat luas menahan diri dalam menyikapi persoalan ini agar tidak terjebak dalam perpecahan yang hanya akan merugikan bangsa Indonesia. Dia berharap semua pihak memiliki komitmen yang sama, mendorong penegakan hukum dan mendorong pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Hendropriyono tak berkenan memberikan pernyataan terkait pertemuannya dengan Jokowi.

Menjelang petang, beredar informasi bahwa Presiden Jokowi menghubungi Ketua Tim Independen untuk Konflik KPK-Polri, Syafii Maarif. Berdasarkan informasi tersebut, kepada Syafii, Jokowi mengatakan akan membatalkan pelantikan Budi. Akan tetapi, hingga pagi ini, Syafii belum berhasil dihubungi untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Budi Gunawan Dilantik Besok? Jokowi...  
Komjen Budi Gunawan melambaikan tangan didalam lift seusai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO,
Jakarta - Presiden Joko Widodo akan menjelaskan nasib Kepala Kepolisian RI terpilih, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Beredar kabar bahwa Budi akan dilantik Jokowi besok, 26 Januari 2015. "Akan saya jelaskan nanti. Nanti, ya," ujar Jokowi seusai blusukan di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad, 25 Januari 2015. (Baca: KPK Vs Polri, Jokowi Disorot Media Asing)

Pelantikan Budi Gunawan ditunda Jokowi karena ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004 tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi. Jokowi kemudian menunjuk Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. (Baca: ''Ada Pembentukan Satgas-Satgas Liar di Polri'')

Sejak Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, serangan ke KPK dimulai. Serangan pamungkas terjadi pada Jumat, 23 Januari 2015, ketika penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka karena meminta saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 di Mahkamah Konstitusi. (Baca: Cara Bambang KPK Buktikan Tak Bersalah)

Keesokan harinya, menyusul pimpinan KPK lain yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, yakni Adnan Pandu Praja. Adnan dituduh menguasai saham milik PT Daisy Timber secara ilegal saat masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu tersebut pada 2006. (Baca: Adnan Pandu: Sekarang Giliran SayaTIKA PRIMANDARI


“Jokowi Jangan Ikut-Ikutan Buta Hukum”

Direktur Pusat Advokasi dan Pengawasan Penegakan Hukum (PAPPH) Windu Wijaya mengatakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melantik Budi Gunawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kapolri maka Jokowi sudah ikut-ikutan kelompok yang buta hukum.

“Jika jokowi terus melanjutkan rencana pelantikan Komjen BG maka Jokowi juga buta hukum,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Hukumonline.com, Kamis (15/1).

Windu menyatakan bahwa persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dukungan Jusuf Kalla dan Surya Paloh untuk Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah sebuah langkah buta hukum. “PAPPH ingin menyatakan bahwa persetujuan DPR dan pembelaan elit politik terhadap Komjen BG menunjukan bahwa mereka adalah orang-orang yang buta hukum,” ujarnya.

“Mengapa buta hukum? Karena mereka adalah pihak-pihak yang menyetujui dan membela Komjen BG tidak memiliki kemampuan melihat proses hukum yang akan dijalani oleh Komjen BG sehubungan dengan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka oleh di lembaga pimpinan Abraham Samad,” jelasnya.

Secara yuridis, lanjut Windu, KPK tidak berwenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3), sehingga dapat dipastikan status Komjen BG akan pasti naik level menjadi seorang terdakwa dan diadili. Apalagi, track record KPK yang kerap menahan para tersangka juga sudah bisa dipastikan akan dilakukan terhadap BG.

“Itu artinya Komjen BG dipastikan hanya akan disibukan untuk mengurusi persoalan hukum pribadi yang bersangkutan di KPk dan citra polri sebagai institusi penegak hukum semakin tercoreng,” pungkas.
Senin, 19 Januari 2015

Jokowi Dinilai Merusak Sistem Ketatanegaraan

PAPPH mempertanyakan undang-undang mana yang digunakan Jokowi sebagai dasar hukum untuk melakukan penundaan pelantikan Budi Gunawan.
Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menetapkan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri, masalah belum selesai sampai di situ. Pusat Advokasi dan  Pengawasan Penegakan Hukum (PAPPH) menilai kebijakan Jokowi tersebut malah membuat rakyat kembali gigit jari.

“Kebijakan Jokowi hanya tersebut membuat negara tambah kacau,” ujar Direktur Pusat Advokasi dan Pengawasan Penegakan Hukum (PAPPH), Windu Wijaya.

Windu mengatakan bahwa rakyat jelas menginginkan agar Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, bukan justru menunda. Menurutnya, keputusan Jokowi tersebut telah merusak sistem ketatanegaraan. Dia mempertanyakan undang-undang mana yang digunakan Jokowi sebagai dasar hukum untuk melakukan penundaan. Sebaliknya, Jokowi akan dicap sebagai pemimpin yang telah menyahgunakan kewenangan.

“Rusak sistem ketatanegaraan kalau Jokowi mengelola bangsa seperti ini,” cetusnya.

Windu menjelaskan, sekalipun Jokowi bersikeras untuk mengangkat Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri maka secara yuridis sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengharuskan presiden Jokowi untuk menghentikan kapolri sementara karena melanggar sumpah jabatan. Dia mengingatkan bahwa perbuatan yang disangkakan oleh KPK kepada Komjen Budi Gunawan masuk dalam kategori melanggar sumpah jabatan.

“Karena itu, penundaan bukanlah solusi. Jalan keluar terbaik adalah Jokowi harus membatalkan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri dan mengajukan nama calon kapolri baru ke DPR,” ujarnya.

Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokman, berpendapat keputusan Jokowi menunjuk  Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri secara jangka pendek mungkin mampu meredakan ketegangan. Namun, keputusan tersebut  sebenarnya kurang tepat dan justru  bermasalah.  Ada tiga alasan yang dipaparkan Habiburokhman mengapa keputusan tersebut bermasalah.

Pertama, alasan penunjukan Pelaksana Tugas Kapolri yang tidak tepat. Menurut Pasal 11 ayat (5) UU tentang Kepolisian, dalam keadaan mendesak Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR. Namun, menurut penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan "dalam keadaan mendesak" ialah suatu keadaan yang secara yuridis mengharuskan presiden menghentikan sementara Kapolri karena melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara.

“Di sinilah letak permasalahannya, Kapolri Sutarman sama sekali tidak melanggar sumpah jabatan dan juga tidak membahayakan keselamatan negara, sehingga  secara yuridis tidak tepat jika ia diberhentikan dan Presiden menunjuk seorang Plt,” katanya.

Kedua, pidato Jokowi yang menyebut Badrodin Haiti akan melaksanakan tugas dan wewenang Kapolri. Menurut Habiburokhman, pelimpahan tugas dan sekaligus wewenang ini melampaui apa yang diatur dalam  UU Kepolisian. Secara jelas istilah yang disebut oleh Pasal 11 ayat (5) UU Kepolisian, hanyalah “Pelaksana Tugas“ dan bukan “Pelaksana Tugas dan Wewenang”. Padahal, “tugas” dan “wewenang” Kapolri adalah dua hal yang sangat berbeda.

Ketiga, Jokowi tidak menyebutkan secara jelas jangka waktu penundaan.Bila penundaan tersebut dilakukan hingga proses hukum Budi Gunawan selesai dan dia diputus tidak bersalah oleh pengadilan maka penundaan ini paling tidak akan berlaku selama satu tahun enam bulan.

Perlu digarisbawahi, kata Habiburokhman, bahwa proses penyidikan di KPK tidak mengenal adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya, kasus ini akan terus bergulir ke persidangan Pengadilan Tipikor, lalu banding ke Pengadilian Tinggi hingga berkekuatan hukum tetap di  Mahkamah Agung.

“Mengacu pada persidangan kasus-kasus Tipikor terdahulu, rata-rata satu perkara  selesai sampai tingkat kasasi paling cepat satu tahun enam bulan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan bahwa banyak sekali masalah yang harus diselesaikan seorang Kapolri. Namun karena sifatnya sementara, secara umum seorang Plt Kapolri tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu. Menurutnya, penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari.

Jokowi Lecehkan DPR

Jokowi Lecehkan DPR
Jokowi Lecehkan DPR
JAKARTA- DPR menyetujui calon Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komjen Budi Gunawan. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Jokowi segera melantik Budi Gunawan untuk menduduki posisi orang nomor satu di Mabes Polri tersebut.
"Rapat paripurna DPR menyetujuinya, tidak ada pilihan lagi bagi Kepala Negara, selain melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Sutarman," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Jumat (16/1/2015).
Menurut Neta, bila Jokowi tak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, hal itu sama saja melecehkan DPR. Sebab, Budi Gunawan merupakan calon yang diajukan oleh Jokowi. "Presiden Jokowi telah melecehkan keputusan DPR. Presiden bisa diinterpelasi DPR
karena dianggap melecehkan DPR yang sudah menyetujui usulan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri baru," ungkapnya.

Terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi, kata Neta, sebaiknya Jokowi harus bersikap melindungi Budi Gunawan yang merupakan calon yang diusulkannya. "IPW berharap Jokowi tidak ragu-ragu melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi harus melindungi dan mendukung penuh Kapolri pilihannya," katanya.
Sebab, menurut Neta, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, cacat hukum. "KPK terlalu memaksakan kehendak dalam melakukan kriminalisasi dan rekayasa kasus," katanya.
Selain itu, Neta meminta agar Jokowi segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri bila ingin menunda pelantikan Budi Gunawan. "Sebab, dengan keluarnya surat DPR tertanggal 15 Januari 2015 tentang persetujuan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, sejak itu Jenderal Sutarman sudah selesai masa tugasnya sebagai Kapolri. Artinya, saat itu terjadi kekosongan jabatan Kapolri. Untuk itu perlu diangkat Plt," simpulnya.

Jokowi Tunda Pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, Bukan Membatalkan

Jumat, 16 Januari 2015 | 20:21 WIB
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan 

JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Presiden tidak membatalkan penunjukan Budi sebagai Kapolri.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jumat (16/1/2015) malam. Presiden menyatakan, mulai sore ini jabatan Kapolri tidak lagi dipegang oleh Jenderal (Pol) Sutarman. Sebagai gantinya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti akan melaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri.
"Berhubung Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kepala Kepolisian RI. Jadi menunda, bukan membatalkan, ini yang perlu digarisbawahi," kata Jokowi.


Penulis: Sabrina Asril, Indra Akuntono
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Kamis, 15/01/2015 11:02 WIB,Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - Komisi III DPR RI telah meloloskan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri dan diparipurnakan pada hari ini. Jika Budi yang merupakan tersangka rekening gendut KPK diloloskan DPR, akankah Presiden Jokowi melantiknya?

"Kita tunggu (Paripurna DPR)," kata Jokowi usai memberi sambutan di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).

Komisi III merampungkan fit and proper test Budi Gunawan pada Rabu (14/1) dan diterima semua fraksi kecuali Fraksi Partai Demokrat. Padahal sehari sebelumnya KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka.

"Jawabannya, ditunggu," jawab Jokowi ketika ditanya penetapan status tersangka Budi Gunawan.

Dia menegaskan masih menunggu keputusan Paripurna DPR sebelum menjawab soal pelantikan Kapolri. Rapat paripurna DPR sendiri sampai saat ini masih berlangsung. KMP sendiri memastikan DPR akan menyetujui calon tunggal Kapolri usulan Jokowi tersebut untuk mengembalikan bola panas ke istana.

Meski Diloloskan DPR, UU Tak Wajibkan Jokowi Segera Lantik Komjen Budi

Hardani Triyoga - detikNews
Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Rabu kemarin secara aklamasi menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian RI. Hari ini nama Komjen Budi akan disahkan di rapat paripurna DPR untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Presiden Joko Widodo.

Nama Komjen Budi sebagai calon Kapolri memicu kontroversi. Apalagi Selasa kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR, Johnny G Plate yakin lolosnya Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri tidak memperburuk citra Presiden Jokowi. Dia menegaskan keputusan Komisi III meloloskan Komjen Budi sebagai calon Kapolri harus dihormati.

"Itu kan sudah uji kelayakan. Semua sudah tahu. DPR lewat prosedur resmi dan ikutin surat usulan dari Presiden," kata Johnny kepada wartawan di gedung DPR RI, Kamis (15/1/2015).

Apabila Presiden Jokowi melantik Komjen Budi, maka untuk pertamakalinya ada pejabat negara yang dilantik dalam status tersangka. Namun, setelah rapat paripurna DPR mengesahkan Komjen Budi sebagai calon kapolri keputusan kini di tangan Presiden Jokowi.

Haruskah Presiden Jokowi melantik Komjen Budi?

Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Kepolisian Negara RI salah satunya mengatur tata cara pengangkatan calon Kapolri. Ketentuan itu diatur di pasal 11 ayat 1 sampai 8
"Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi pasal 11 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2002 seperti dikutip detikcom, Kamis (15/1/2015).

Dalam pasal tersebut tak ada yang mengharuskan Presiden Jokowi segera melantik Komjen Budi meski sudah disetujui oleh DPR. Apabila Presiden menunda pelantikan Komjen Budi sebagai Kapolri, tak ada Undang-undang yang dilanggar.


Berikut ini tata cara pergantian Kapolri menurut pasal 11 UU nomor 2 tahun 2002.

(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
 (5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.