– Hingga hari ini rupiah masih mengalamai penekanan, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada awal perdagangan di pasar
melemah hingga tembus level 14.700. Belum adanya sentimen eksternal yang
.
Dikutip
dari data Bloomberg pukul 09.00 WIB, mata uang garuda berada di posisi
Rp 14.708 per dollar AS, turun dibandingkan penutupan sebelumnya pada
14.691.
Analis Pasar Uang Bank Mandiri Reny Eka Putri bilang,rupiah gagal bangkit, meski
mencatatkan deflasi. Maklum, dollar AS kokoh karena didukung data penyerapan pekerja sektor swasta yang melebihi perkiraan.
, menilai, hari ini ada peluang rupiah menguat, walaupun terbatas.
memiliki katalis positif. Deflasi September menggiring inflasi
stabil di level 2,24 persen.
Pergerakan
rupiah akan tergantung data klaim pengangguran AS. Jika pengangguran
membengkak, dollar bisa tertekan. “Momentum ini bisa dimanfaatkan rupiah
untuk menguat,” kata Putu.
Nah, untuk hari ini prediksi dari Putu, rupiah antara Rp 14.580-Rp14.760.
global
dan adanya penguatan kembali laju komoditas maka laju nilai tukar
rupiah dapat memanfaatkan pelemahan USD tersebut untuk dapat mulai
menguat.
dan komoditas menguat, rupiah menguat terhadap USD,” ujar Kepala Riset NH Korindo Securities Indonesia
, dalam risetnya.
Jika
harapan sebelumnya penguatan akan tertunda, Reza berharap laju rupiah
untuk dapat bergerak melanjutkan penguatan. Meski begitu, Reza
menekankan agar tetap mewaspadai sentimen gerak rupiah di pasar. “Dalam
satu hari ini laju rupiah akan berada di level Rp14.685-14.645 per USD
(kurs tengah BI),” pungkas Reza.
Adapun, sentiment yang masih mempengaruhi rupiah dari dalam negeri, yakni rili inflasi dari Badan Pusat
(BPS) mencatatkan laju inflasi pada September , yang mengalami deflasi
sebesar 0,05%. Nilai tersebut memang lebih rendah jika dibandingkan
dengan Agustus 2015 maupun September 2014 lalu.
1.
Kredit Usaha Rakyat
Merdeka.com - Berlokasi di Kantor Wakil Presiden
Jusuf Kalla (
JK), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Darmin Nasution,
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), AA Gusti Ngurah
Puspayoga, serta petinggi bank-bank BUMN melakukan rapat membahas
penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 30 triliun. Wapres
JK menegaskan, meski tahun 2015 hanya bersisa empat bulan lagi, namun KUR harus segera disalurkan.
Program
KUR menjadi penopang laju perekonomian masyarakat, khususnya pedesaan,
di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu. "Bagaimana KUR itu
harus segera mulai dijalankan. Karena rapat kemarin di Bogor, KUR itu
harus tahun ini Rp 30 triliun, empat bulan lagi harus keluarkan untuk
menopang usaha-usaha UKM segera tumbuh khususnya di pedesaan," tutur JK
di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara,
Jakarta Pusat, Selasa (25/8).
UMKM,
lanjut JK, merupakan sektor yang tahan terhadap gejolak ekonomi. Oleh
sebab itu, dengan menumbuhkan sektor UMKM maka diharapkan laju
perekonomian Indonesia tidak terlalu terpuruk. "Apabila ada pelemahan
ekonomi ada kekuatan dari UKM tetap jalan," tutur JK.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Darmin Nasution
memaparkan, agar efektif penyaluran KUR hanya akan dilakukan oleh empat
bank saja yakni bank-bank pemerintah: BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.
"Jadi ini adalah bagian dari upaya pemerintah. Memang ini namanya kerja
keras. Tidak dibagi rata juga (Rp 30 triliun untuk empat bank) dilihat
kemampuan masing-masing," kata Darmin.
Dia mengatakan, penyaluran
kredit ini sebagai upaya pemerintah menjaga keberlangsungan usaha
kecil. Mengingat, peran usaha kecil sangat penting dalam situasi ekonomi
sulit seperti saat ini.
"UMKM memiliki daya tahan yang sangat
kuat terhadap guncangan ekonomi. Sehingga, adanya KUR akan memperbaiki
pendapatan masyarakat."
Dari total Rp 30 triliun, sebesar Rp 20
triliun dialokasikan untuk kredit mikro. Kemudian, Rp 9 triliun untuk
kredit ritel, dan Rp 1 triliun untuk tenaga kerja Indonesia.
Suku
bunga KUR ditetapkan sebesar 12 persen dari seharusnya 22 persen.
Selisihnya, sebesar 10 persen, disubsidi pemerintah. Untuk tahun depan,
pemerintah sudah mencantumkan bunga KUR dalam RAPBN 2016 sebesar 9
persen.
Strategi menggerakkan sektor UMKM ini sebenarnya telah dilaksanakan Darmin Nasution semasa menjabat sebagai Gubernur
Bank Indonesia. Untuk memastikan fungsi intermediasi perbankan berada di jalur yang benar,
Bank Indonesia
menerbitkan aturan mengenai besaran kredit bank bagi usaha mikro kecil
menengah (UMKM) minimal 20 persen secara bertahap selama enam tahun.
Aturan ini sebagai bagian pendukung target kredit produktif yang harus
dipenuhi setiap bank. Aturan ini diterbitkan pada akhir tahun 2012.
2 Memasukkan devisa para ekportir ke bank dalam negeri
Merdeka.com - Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS semakin melemah hingga menyentuh angka lebih dari Rp 14.000 per USD. Gubernur
Bank Indonesia (BI)
Agus Martowardojo tidak menampik kondisi ini jauh dari perkiraan. Bahkan dia tidak segan menyebut pelemahan Rupiah sudah terlalu dalam.
"Kalau
sekarang nilai tukar kita sudah Rp 14.000 itu sudah over shoot, ini
sudah terlalu dalam, ini under value. Kalau kita katakan under value itu
Gubernur Bank Sentral itu sangat hati-hati dalam memilih kalimat,"
tutur Gubernur BI Agus Marto saat bertemu Pimpinan DPR di Komplek DPR,
Senayan,
Jakarta, Rabu (26/8).
Dengan
kondisi Rupiah sudah over value terhadap USD, Agus meminta masyarakat
atau pengusaha, khususnya eksportir, melepas dolarnya. Langkah ini
diyakini bakal efektif mendongkrak nilai rupiah.
"Kalau kita
sudah mengatakan kalau rupiah itu under value itu warga negara Indonesia
khususnya eksportir-eksportir itu harus lepas dolar. Kalau tidak,
kasihan. Untuk apa lagi ditahan dolar itu, karena ini sudah under
valued," tegas Agus.
Namun, memaksa eksportir untuk melepas
dolarnya bukan perkara mudah. Pasalnya, Indonesia menganut rezim devisa
bebas. Oleh sebab itu, payung hukum lalu lintas devisa perlu diubah.
Dewan
Perwakilan Rakyat pun ternyata menyepakati hal itu. DPR bakal mendorong
pemerintah merevisi Undang-Undang nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu
Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Tujuannya agar eksportir
diwajibkan memasukkan devisa hasil ekspornya ke perbankan nasional.
Wakil Ketua DPR-RI
Fadli Zon menilai, revisi undang-undang tersebut sudah mendesak
"Anjuran
eksportir memasukkan devisa ke bank nasional Payung hukumnya harus
dibuat. Salah satunya itu sebetulnya usul dan inisiatif dari DPR untuk
undang-undang lalu lintas devisa," kata Fadli.
Fadli yakin devisa
ekspor yang parkir di luar negeri bisa ditarik ke perbankan dalam
negeri. Namun perlu ada koordinasi antar berbagai instansi.
"Ini kan harus ada koordinasi antar berbagai instansi. Nah ini kami juga ingin mendengar langsung dari
Bank Indonesia dalam rangka untuk koordinasi itu sehingga kita tidak terkaget-kaget kalau ada suatu perkembangan yang jauh," papar Fadli.
Rencana
revisi undang-undang lalu litas devisa, lanjut Fadli, sudah masuk salam
Program legislasi nasional. Fadli berharap revisi undang-undang
tersebut bisa segera rampung.
"Mudah-mudahan bisa lah itu diselipin karena itu penting," katanya.
"Jadi
RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan dulu mulai, etelah itu
Undang-Undang BI dan Perbankan. Ya revisi terhadap undang-undang yang
ada saja, lalu lintas devisa itu kan termasuk undang-undang yang sangat
kecil," tutup Fadli.
3.
Tax Holiday
Merdeka.com - Pemerintah menyempurnakan aturan
teknis mengenai pemberian kebijakan pembebasan pajak untuk jangka waktu
tertentu atau dikenal dengan istilah tax holiday. Penyempurnaan ini
dikemas dalam PMK No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku 16 Agustus 2015.
Menteri Keuangan
Bambang Brodjonegoro
mengakui, langkah ini diambil agar semakin banyak investor menanamkan
modalnya di Indonesia. Industri pioner seperti baja, diprioritaskan
memperoleh tax holiday.
"Kegunaannya bisa memberi nilai tambah
dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan
memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional," ujar Bambang di
Kantornya, JakartaPusat, Kamis (27/8).
Fasilitas yang ditawarkan
dalam aturan tersebut yakni diskon hingga pembebasan Pajak Penghasilan
Badan (PPh). Paling sedikit 10 persen. Untuk jangka waktunya paling
sebentar lima tahun dan paling lama bisa mencapai 20 tahun.
Menteri Perindustrian
Saleh Husin
memaparkan, industri yang berhak mengajukan fasilitas keringanan pajak
diperluas cakupannya menjadi sembilan bidang. Antara lain, logam hulu,
pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak
bumi dan gas alam, permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan,
industri peralatan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri
pengolahan di KEK dan infrastruktur ekonomi selain menggunakan kerja
sama pemerintah dan badan usaha.
Dia menegaskan, industri pionir
mempunyai peran strategis menggenjot pertumbuhan industri nasional.
"Dalam konteks tax holiday, industri pionir adalah industri yang
memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai
tambah dan eksternalitas yang tinggi," tuturnya.
Saleh
menjelaskan, pemberian fasilitas fiskal tersebut sudah mengalami
beberapa kali perpanjangan. Sebelumnya, pada PMK No. 130/PMK.011/2011,
batas akhir pengusulan fasilitas tax holiday sampai 15 Agustus 2014.
Lantas
Kemenkeu mengeluarkan PMK No. 192/PMK.011/2014, isinya batas waktu
pengusulan fasilitas Tax Holiday diperpanjang sampai dengan 15 Agustus
2015. Dengan terbitnya PMK No. 159/PMK.010/2015 maka pengajuan fasilitas
ini mulai berlaku lagi terhitung 16 Agustus 2015.
"Kementerian
dan lembaga terkait sepakat untuk melanjutkan kebijakan pemberian
fasilitas Tax Holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan atas
kebijakan itu," ucap Saleh.
Apabila beberapa langkah tersebut
merupakan bagian dari amunisi pemerintah mengatasi kondisi ekonomi
Indonesia saat ini, akan kah kebijakan-kebijakan tersebut berhasil?