Jokowi Bisa Bernasib Seperti Gus Dur
Saturday, 21 February 2015, 06:27 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika
meminta Presiden Jokowi berhati-hati dalam membangun komunikasi politik
dengan DPR RI, terkait pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai
Kapolri menggantikan calon sebelumnya Budi Gunawan.
"Dalam urusan Kapolri tampaknya Presiden Jokowi akan tergerus pada masalah politik dan hukum ketatanegaraan. Jokowi harus hati-hati melakukan komunikasi politik sebab kalau tidak begitu bisa tergelincir pada krisis konstitusional," kata Pasek di Jakarta, Jumat (20/2).Dia mengatakan yang menjadi masalah adalah Budi Gunawan tidak jadi dilantik bukan karena alasan hukum melainkan karena pengaruh opini.
Menurut Pasek, seandainya Presiden Jokowi memutuskan batal melantik Budi Gunawan sebelum ada putusan praperadilan maka masih ada alasan kuat untuk melakukannya. Tetapi setelah lahir putusan praperadilan yang menyatakan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah, maka tidak ada alasan hukum yang bisa dipakai untuk membatalkan pelantikannya.
"Presiden Jokowi jangan menganggap sepele persoalan ini, agar tidak bernasib sama dengan Presiden Gus Dur (Abdurrahman Wahid) yang berhenti di tengah jalan karena tidak harmonis dengan parlemen," katanya.
Bagi Pasek, pembatalan pencalonan Budi Gunawan menjadi masalah serius karena DPR sudah memberikan persetujuan terkait pelantikan yang bersangkutan dan surat itu sudah dijalankan Presiden setengahnya, yaitu pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri. "Sehingga suratnya belum dan tidak bisa dianulir lagi. Disinilah masalahnya. Bukan menerima atau menolak karena figur tapi karena prosedur," katanya.
"Dalam urusan Kapolri tampaknya Presiden Jokowi akan tergerus pada masalah politik dan hukum ketatanegaraan. Jokowi harus hati-hati melakukan komunikasi politik sebab kalau tidak begitu bisa tergelincir pada krisis konstitusional," kata Pasek di Jakarta, Jumat (20/2).Dia mengatakan yang menjadi masalah adalah Budi Gunawan tidak jadi dilantik bukan karena alasan hukum melainkan karena pengaruh opini.
Menurut Pasek, seandainya Presiden Jokowi memutuskan batal melantik Budi Gunawan sebelum ada putusan praperadilan maka masih ada alasan kuat untuk melakukannya. Tetapi setelah lahir putusan praperadilan yang menyatakan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah, maka tidak ada alasan hukum yang bisa dipakai untuk membatalkan pelantikannya.
"Presiden Jokowi jangan menganggap sepele persoalan ini, agar tidak bernasib sama dengan Presiden Gus Dur (Abdurrahman Wahid) yang berhenti di tengah jalan karena tidak harmonis dengan parlemen," katanya.
Bagi Pasek, pembatalan pencalonan Budi Gunawan menjadi masalah serius karena DPR sudah memberikan persetujuan terkait pelantikan yang bersangkutan dan surat itu sudah dijalankan Presiden setengahnya, yaitu pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri. "Sehingga suratnya belum dan tidak bisa dianulir lagi. Disinilah masalahnya. Bukan menerima atau menolak karena figur tapi karena prosedur," katanya.
Redaktur : Esthi Maharani |
Sumber : Antara |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar