Selasa, 03 Juni 2014

JURUS AHOK TANPA JOKOWI, pilih Prabowo jadi Presiden

Ahok: Perlu Lokalisasi Pelacuran dan Indonesia Bukan Negara Agama

3 Hal Tak Bisa Dilakukan Ahok sebagai Plt Gubernur  

3 Hal Tak Bisa Dilakukan Ahok sebagai Plt Gubernur  
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan kepada wartawan terkait majunya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi maju sebagai calon Presiden pada pemilu 2014 di Balaikota, Jakarta Pusat, Jakarta (14/3). Dalam keterangannya Ahok menyatakan siap menggantikan posisi Gubernur dan mendukung pencalonan Jokowi sebagai presiden dari partai PDI-P. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Joko Widodo resmi non-aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta mulai Ahad, 1 Juni 2014. Posisinya diganti oleh Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, sebagai pelaksana tugas Gubernur.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan, sebagai pelaksana tugas Gubernur, Ahok diberi kewenangan penuh dan tidak ada batasan. "Tidak ada batasan," kata dia di rumah dinas Joko Widodo di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 1 Juni 2014. (Baca: Jadi Plt, Ahok Bisa Teken APBD Perubahan)

Meski begitu, Didik menambahkan, ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan oleh Ahok selama menjadi pelaksana tugas sementara. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Hal yang tidak diperbolehkan itu adalah memutasi pegawai, kecuali atas dasar persetujuan Menteri Dalam Negeri. Kemudian, pelaksana tugas tidak diperbolehkan melakukan pemekaran, dan terakhir tidak boleh melakukan kontrak kerja yang berseberangan dengan pejabat sebelumnya.

Adapun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden, Joko Widodo. Dalam keppres yang diterbitkan pada 31 Mei 2014 itu, disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi berlaku pada 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum.ERWAN HERMAWAN

Ahok Resmikan Taman Herbal Bejo


Kosepnya memanfaatkan lahan untuk ruang hijau dengan nuansa herbal
Selasa, 3 Juni 2014, 00:01
Ahok resmikan Taman Herbal Bejo.
Ahok resmikan Taman Herbal Bejo.

VIVAnews - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama brand ambassador Bintang Toedjoe Jokowi KW 2 (Reza) dan JK KW 2 (Jarwo Kwat) meresmikan Taman Herbal Bejo di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu 25 Mei 2014. Taman Herbal Bejo tersebut dibangun oleh PT Bintang Toedjoe, tepat di depan lokasi pabrik mereka.


Menurut Direktur PT Bintang Toedjoe, Simon Jonatan, Taman Herbal Bejo dibangun sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam bidang lingkungan.

"Taman ini merupakan bentuk kepedulian CSV (Corporate Social Value) dari perusahaan. Konsepnya adalah memanfaatkan lahan kosong untuk ruang hijau dengan nuansa herbal, bukan dengan tanaman biasa, untuk memasyarakatkan tanaman obat asli Indonesia yang manfaat dan khasiatnya dipercaya serta teruji oleh bangsa dan leluhur kita," jelas Simon.

Simon menambahkan, Taman Herbal Bejo yang berisi 107 jenis tanaman herbal yang dibangun atas inisiatif CSV ini akan terus dikembangkan. Apalagi, Bintang Toedjoe sebagai perusahaan farmasi, selalu berinovasi dalam memanfaatkan bahan baku herbal untuk sebagian besar produk-produknya.

Selain di depan pabrik Bintang Toedjoe di kawasan Industri Pulogadung, Taman Herbal Bejo juga dibangun di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, di depan kantor PT Bintang Toedjoe, Pulomas Jakarta Timur dan di depan SMA 21, Pulomas. Keempat lokasi tersebut hingga kini sudah rampung dikerjakan.

Program taman ini adalah awal dari program PT Bintang Toedjoe lainnya, yaitu program TABIB (Tarik Balik Isi Bekas Kemasan). Program ini selanjutnya akan dikembangkan ke seluruh perumahan/perkampungan, dengan membangun taman Herbal Bejo di fasum mereka serta mengajak masyarakat mengumpulkan kemasan bekas produk Bintang Toedjoe, yang selanjutnya akan dimanfaatkan menjadi barang barang yang berguna dan memiliki nilai jual.

Dengan dibangunnya Taman Herbal Bejo, PT Bintang Toedjoe/Kalbe Group berharap bisa menjadi trigger dan menggugah perusahaan lain untuk mengikuti jejaknya.
"Taman Herbal Bejo diperuntukkan bagi masyarakat luas. Semoga upaya kami dalam membuat ruang hijau berguna bagi masyarakat, sehingga membantu menciptakan udara yang lebih baik dan lingkungan yang lebih hijau," tutur Simon.
Dalam kesempatan itu, secara simbolis Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama didampingi Presiden Direktur PT Bintang Toedjoe, Simon Jonatan ikut menanam pohon herbal di Taman Herbal Bejo. (Webtorial)

Tidak ada komentar: