Sabtu, 29 Agustus 2015

Jurus Jokowi agar rupiah kembali menguat, ampuhkah? Rp 14.700 Per US Dollar !


Berita Hari Ini : Rupiah Hari Ini kembali Melemah Di Angka 14.700 Per US Dollar !

Rupiah Masih Tertekan

Rupiah Masih Tertekan Oleh Dollar AS

Smeaker.com – Hingga hari ini rupiah masih mengalamai penekanan, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada awal perdagangan di pasar spot melemah hingga tembus level 14.700. Belum adanya sentimen eksternal yang positif membuat nilai tukar rupiah masih sulit untuk bergerak melawan penguatan USD secara optimal.
Dikutip dari data Bloomberg pukul 09.00 WIB, mata uang garuda berada di posisi Rp 14.708 per dollar AS, turun dibandingkan penutupan sebelumnya pada 14.691.
Analis Pasar Uang Bank Mandiri Reny Eka Putri bilang,rupiah gagal bangkit, meski Indonesia mencatatkan deflasi. Maklum, dollar AS kokoh karena didukung data penyerapan pekerja sektor swasta yang melebihi perkiraan.
Semetnara Putu Agus Pransuamitra, Research and Analyst Monex Investindo Futures, menilai, hari ini ada peluang rupiah menguat, walaupun terbatas.
Sejatinya rupiah memiliki katalis positif. Deflasi September menggiring inflasi year to date stabil di level 2,24 persen.
Pergerakan rupiah akan tergantung data klaim pengangguran AS. Jika pengangguran membengkak, dollar bisa tertekan. “Momentum ini bisa dimanfaatkan rupiah untuk menguat,” kata Putu.
Nah, untuk hari ini prediksi dari Putu, rupiah antara Rp 14.580-Rp14.760.
Sejalan dengan adanya aksi profit taking dolar Amerika Serikat (USD) di pasar spotglobal dan adanya penguatan kembali laju komoditas maka laju nilai tukar rupiah dapat memanfaatkan pelemahan USD tersebut untuk dapat mulai menguat.
“Aksi profit taking dan komoditas menguat, rupiah menguat terhadap USD,” ujar Kepala Riset NH Korindo Securities Indonesia Reza Priyambada, dalam risetnya.
Jika harapan sebelumnya penguatan akan tertunda, Reza berharap laju rupiah untuk dapat bergerak melanjutkan penguatan.  Meski begitu, Reza menekankan agar tetap mewaspadai sentimen gerak rupiah di pasar.‎ “Dalam satu hari ini laju rupiah akan berada di level Rp14.685-14.645 per USD (kurs tengah BI),” pungkas Reza.
Adapun, sentiment yang masih mempengaruhi rupiah dari dalam negeri, yakni rili inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan laju inflasi pada September , yang mengalami deflasi sebesar 0,05%. Nilai tersebut memang lebih rendah jika dibandingkan dengan Agustus 2015 maupun September 2014 lalu.
Reporter : Sri Wiyanti | Sabtu, 29 Agustus 2015 07:33
Jurus Jokowi agar rupiah kembali menguat, ampuhkah?
Jokowi di BEI. ©2015 Merdeka.com/imam buhoriMerdeka.com - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menghadapi depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Sejumlah kebijakan tersebut disiapkan pemerintah bersama otoritas keuangan dan moneter yakni Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dan Bank Indonesia (BI).

"Paling penting dihadapi masalah itu karena sudah ada instrumen-instrumen dari Bank Indonesia dan otoritas jasa keuangan ( OJK)," kata Jokowi di Batang, Jawa Tengah, Jumat (28/8).

Jokowi kembali menegaskan, depresiasi mata uang terhadap dolar Amerika Serikat tidak hanya menimpa Indonesia. "Hampir seluruh negara mengalami (Kenaikan kurs dolar AS) ini," katanya.

Rencana kebijakan ini sebelumnya telah dibicarakan Presiden Jokowi dengan menteri-menteri ekonomi yakni Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Istana Kepresidenan pada Kamis (27/8).

Pemerintah memang belum memaparkan secara rinci kebijakan apa saja yang akan diambil untuk menghadapi karut marut kondisi perekonomian Indonesia saat ini, namun Menko Perekonomian Darmin Nasution memberi bocoran.

"Presiden meminta dan merinci satu paket kebijakan besar yang harus selesai minggu depan ini. Menyangkut sektor riil, keuangan, ada yang menyangkut deregulasi, kebijakan baru, tax holiday," ujar Darmin.

Dia mengatakan, tujuan dari paket kebijakan itu untuk memperlancar kegiatan ekonomi, mendorong masuknya valuta asing. Termasuk menyelamatkan Rupiah dari keterpurukan. Mantan Gubernur BI ini yakin kebijakan besar tersebut bisa disusun dalam waktu 3 hari. Dia mengklaim langkah ini sebagai respons cepat dari pemerintah menjawab tantangan ekonomi terkini.

Lantas kebijakan apa saja yang akan diambil pemerintah? merdeka.com mencoba menelusuri beberapa rencana pemerintah di sektor ekonomi yang dinilai mampu mengurangi gejolak ekonomi saat ini.



Jurus Jokowi agar rupiah kembali menguat, ampuhkah?

1.
Kredit Usaha Rakyat

Merdeka.com - Berlokasi di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), AA Gusti Ngurah Puspayoga, serta petinggi bank-bank BUMN melakukan rapat membahas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 30 triliun. Wapres JK menegaskan, meski tahun 2015 hanya bersisa empat bulan lagi, namun KUR harus segera disalurkan.

Program KUR menjadi penopang laju perekonomian masyarakat, khususnya pedesaan, di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu. "Bagaimana KUR itu harus segera mulai dijalankan. Karena rapat kemarin di Bogor, KUR itu harus tahun ini Rp 30 triliun, empat bulan lagi harus keluarkan untuk menopang usaha-usaha UKM segera tumbuh khususnya di pedesaan," tutur JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).

UMKM, lanjut JK, merupakan sektor yang tahan terhadap gejolak ekonomi. Oleh sebab itu, dengan menumbuhkan sektor UMKM maka diharapkan laju perekonomian Indonesia tidak terlalu terpuruk. "Apabila ada pelemahan ekonomi ada kekuatan dari UKM tetap jalan," tutur JK.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memaparkan, agar efektif penyaluran KUR hanya akan dilakukan oleh empat bank saja yakni bank-bank pemerintah: BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri. "Jadi ini adalah bagian dari upaya pemerintah. Memang ini namanya kerja keras. Tidak dibagi rata juga (Rp 30 triliun untuk empat bank) dilihat kemampuan masing-masing," kata Darmin.

Dia mengatakan, penyaluran kredit ini sebagai upaya pemerintah menjaga keberlangsungan usaha kecil. Mengingat, peran usaha kecil sangat penting dalam situasi ekonomi sulit seperti saat ini.

"UMKM memiliki daya tahan yang sangat kuat terhadap guncangan ekonomi. Sehingga, adanya KUR akan memperbaiki pendapatan masyarakat."

Dari total Rp 30 triliun, sebesar Rp 20 triliun dialokasikan untuk kredit mikro. Kemudian, Rp 9 triliun untuk kredit ritel, dan Rp 1 triliun untuk tenaga kerja Indonesia.

Suku bunga KUR ditetapkan sebesar 12 persen dari seharusnya 22 persen. Selisihnya, sebesar 10 persen, disubsidi pemerintah. Untuk tahun depan, pemerintah sudah mencantumkan bunga KUR dalam RAPBN 2016 sebesar 9 persen.

Strategi menggerakkan sektor UMKM ini sebenarnya telah dilaksanakan Darmin Nasution semasa menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Untuk memastikan fungsi intermediasi perbankan berada di jalur yang benar, Bank Indonesia menerbitkan aturan mengenai besaran kredit bank bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) minimal 20 persen secara bertahap selama enam tahun. Aturan ini sebagai bagian pendukung target kredit produktif yang harus dipenuhi setiap bank. Aturan ini diterbitkan pada akhir tahun 2012.


Jurus Jokowi agar rupiah kembali menguat, ampuhkah?
2 Memasukkan devisa para ekportir ke bank dalam negeri

Merdeka.com - Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS semakin melemah hingga menyentuh angka lebih dari Rp 14.000 per USD. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo tidak menampik kondisi ini jauh dari perkiraan. Bahkan dia tidak segan menyebut pelemahan Rupiah sudah terlalu dalam.

"Kalau sekarang nilai tukar kita sudah Rp 14.000 itu sudah over shoot, ini sudah terlalu dalam, ini under value. Kalau kita katakan under value itu Gubernur Bank Sentral itu sangat hati-hati dalam memilih kalimat," tutur Gubernur BI Agus Marto saat bertemu Pimpinan DPR di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).

Dengan kondisi Rupiah sudah over value terhadap USD, Agus meminta masyarakat atau pengusaha, khususnya eksportir, melepas dolarnya. Langkah ini diyakini bakal efektif mendongkrak nilai rupiah.

"Kalau kita sudah mengatakan kalau rupiah itu under value itu warga negara Indonesia khususnya eksportir-eksportir itu harus lepas dolar. Kalau tidak, kasihan. Untuk apa lagi ditahan dolar itu, karena ini sudah under valued," tegas Agus.

Namun, memaksa eksportir untuk melepas dolarnya bukan perkara mudah. Pasalnya, Indonesia menganut rezim devisa bebas. Oleh sebab itu, payung hukum lalu lintas devisa perlu diubah.

Dewan Perwakilan Rakyat pun ternyata menyepakati hal itu. DPR bakal mendorong pemerintah merevisi Undang-Undang nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Tujuannya agar eksportir diwajibkan memasukkan devisa hasil ekspornya ke perbankan nasional.

Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon menilai, revisi undang-undang tersebut sudah mendesak

"Anjuran eksportir memasukkan devisa ke bank nasional Payung hukumnya harus dibuat. Salah satunya itu sebetulnya usul dan inisiatif dari DPR untuk undang-undang lalu lintas devisa," kata Fadli.

Fadli yakin devisa ekspor yang parkir di luar negeri bisa ditarik ke perbankan dalam negeri. Namun perlu ada koordinasi antar berbagai instansi.

"Ini kan harus ada koordinasi antar berbagai instansi. Nah ini kami juga ingin mendengar langsung dari Bank Indonesia dalam rangka untuk koordinasi itu sehingga kita tidak terkaget-kaget kalau ada suatu perkembangan yang jauh," papar Fadli.

Rencana revisi undang-undang lalu litas devisa, lanjut Fadli, sudah masuk salam Program legislasi nasional. Fadli berharap revisi undang-undang tersebut bisa segera rampung.

"Mudah-mudahan bisa lah itu diselipin karena itu penting," katanya.

"Jadi RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan dulu mulai, etelah itu Undang-Undang BI dan Perbankan. Ya revisi terhadap undang-undang yang ada saja, lalu lintas devisa itu kan termasuk undang-undang yang sangat kecil," tutup Fadli.


Jurus Jokowi agar rupiah kembali menguat, ampuhkah?

3.
Tax Holiday

Merdeka.com - Pemerintah menyempurnakan aturan teknis mengenai pemberian kebijakan pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu atau dikenal dengan istilah tax holiday. Penyempurnaan ini dikemas dalam PMK No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku 16 Agustus 2015.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, langkah ini diambil agar semakin banyak investor menanamkan modalnya di Indonesia. Industri pioner seperti baja, diprioritaskan memperoleh tax holiday.

"Kegunaannya bisa memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional," ujar Bambang di Kantornya, JakartaPusat, Kamis (27/8).

Fasilitas yang ditawarkan dalam aturan tersebut yakni diskon hingga pembebasan Pajak Penghasilan Badan (PPh). Paling sedikit 10 persen. Untuk jangka waktunya paling sebentar lima tahun dan paling lama bisa mencapai 20 tahun.

Menteri Perindustrian Saleh Husin memaparkan, industri yang berhak mengajukan fasilitas keringanan pajak diperluas cakupannya menjadi sembilan bidang. Antara lain, logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, industri peralatan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan di KEK dan infrastruktur ekonomi selain menggunakan kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Dia menegaskan, industri pionir mempunyai peran strategis menggenjot pertumbuhan industri nasional. "Dalam konteks tax holiday, industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi," tuturnya.

Saleh menjelaskan, pemberian fasilitas fiskal tersebut sudah mengalami beberapa kali perpanjangan. Sebelumnya, pada PMK No. 130/PMK.011/2011, batas akhir pengusulan fasilitas tax holiday sampai 15 Agustus 2014.

Lantas Kemenkeu mengeluarkan PMK No. 192/PMK.011/2014, isinya batas waktu pengusulan fasilitas Tax Holiday diperpanjang sampai dengan 15 Agustus 2015. Dengan terbitnya PMK No. 159/PMK.010/2015 maka pengajuan fasilitas ini mulai berlaku lagi terhitung 16 Agustus 2015.

"Kementerian dan lembaga terkait sepakat untuk melanjutkan kebijakan pemberian fasilitas Tax Holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan atas kebijakan itu," ucap Saleh.

Apabila beberapa langkah tersebut merupakan bagian dari amunisi pemerintah mengatasi kondisi ekonomi Indonesia saat ini, akan kah kebijakan-kebijakan tersebut berhasil?

Tidak ada komentar: