Andri Donnal Putera,Kompas.com - 30/10/2017, 17:06 WIB
Dalam surat tersebut, tertera penjelasan bahwa dinas terkait tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis atas berbagai pertimbangan.
"Permohonan tanda daftar usaha pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses," demikian penggalan isi surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi.
"Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya."
Pertimbangan lainnya adalah pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
Dalam surat yang sama, turut disertakan dasar pengambilan keputusan dari berbagai Peraturan Daerah, Peraturan Menteri Pariwisata, sampai Peraturan Gubernur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar