Kompas.com - 28/12/2017, 06:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) sudah diketahui. Akhirnya, keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan APBD untuk gaji timnya bisa terwujud.
Kemarin, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai anggaran itu. Titik temu akhirnya ditemukan.
"Kami apresiasi Kemendagri akhirnya memberikan bukan hanya izin, tetapi menyetujui bahwa ini (TGUPP) ada dan dibiayai dengan APBD," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Evaluasi dari Kemendagri awalnya agar kegiatan sebesar Rp 28 miliar itu tidak dimasukan ke dalam kegiatan Biro Administrasi. Sebab tugas dan fungsi Biro Administrasi dinilai tidak relevan dengan TGUPP.
Kemendagri menyarankan agar anggarannya menggunakan biaya penunjang operasional (BPO) kepala daerah.
Alih-alih menggunakan dana operasional, Pemprov DKI Jakarta akhirnya hanya memindahkan pos anggaran itu ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan Anies ingin anggaran ini tetap diakomodasi dengan APBD agar lebih jelas.
"Pak Gubernur tetap menggunakan APBD supaya lebih jelas. Supaya lebih jelas, dengan APBD penggunaannya," ujar Saefullah.
Dulu, Anies memang pernah mengatakan ingin anggaran TGUPP masuk dalam APBD. Dengan dibiayai APBD, maka orang-orang yang bekerja dengan gubernur tidak bergantung kepada dana pihak lain. Apalagi orang-orang ini juga ikut memberi masukan dalam proses pengambilan keputusan gubernur.
Kemendagri serahkan ke Anies
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menegaskan bahwa TGUPP adalah hak Anies. Pihaknya tidak berhak untuk memotong jumlah anggota TGUPP yang ingin direkrut Anies.
"Mau angkat TGUPP, mau (jumlah anggotanya) 1, 100, 1.000, silakan. Bahwa Kemendagri tidak punya kewenangan memotong jumlah, hanya prosedur penganggarannya ditemukan," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, tim khusus semacam itu biasa ada di instansi manapun. Baik di kementerian hingga di Pemprov DKI Jakarta. Seiring dengan adanya evaluasi Kemendagri yang terbaru, Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang ditekennya pada 28 November 2018.
Pergub itu direvisi sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang meminta pos anggaran TGUPP dialihkan dari Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Baca juga : TGUPP Era Anies-Sandi Tetap 73 Orang dengan Anggaran Rp 28 Miliar, tetapi...
Akhir kebingungan Titik temu ini seolah menjadi akhir dari kebingungan Anies. Sebelum ini, Anies sempat beberapa kali memprotes hasil evaluasi soal TGUPP. Ketika itu Anies mengatakan Kemendagri bukan mencoret anggarannya, melainkan menghapus badan TGUPP.
Hal ini membuat Anies bertanya-tanya. Sebab, TGUPP sudah ada sejak zaman Joko Widodo menjadi gubernur Jakarta.
TGUPP juga ada saat Pemprov DKI dipimpin Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, bahkan ketika Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menjadi Plt gubernur.
"Jadi, yang menarik begini, dari dulu selalu anggaran untuk TGUPP. Kenapa di periode gubernur Pak Jokowi, periode gubernur Pak Basuki, di era gubernur Pak Djarot, anggaran untuk TGUPP boleh, tuh. Kok, mendadak sekarang jadi enggak boleh? Ada apa?" ujar Anies, saat itu.
Anies mengatakan, konsistensi Kemendagri akan menjadi perhatian masyarakat. Apa yang dilakukan Kemendagri akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk melihat konsistensi kementerian tersebut.
Kemarin, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai anggaran itu. Titik temu akhirnya ditemukan.
"Kami apresiasi Kemendagri akhirnya memberikan bukan hanya izin, tetapi menyetujui bahwa ini (TGUPP) ada dan dibiayai dengan APBD," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Evaluasi dari Kemendagri awalnya agar kegiatan sebesar Rp 28 miliar itu tidak dimasukan ke dalam kegiatan Biro Administrasi. Sebab tugas dan fungsi Biro Administrasi dinilai tidak relevan dengan TGUPP.
Kemendagri menyarankan agar anggarannya menggunakan biaya penunjang operasional (BPO) kepala daerah.
Alih-alih menggunakan dana operasional, Pemprov DKI Jakarta akhirnya hanya memindahkan pos anggaran itu ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan Anies ingin anggaran ini tetap diakomodasi dengan APBD agar lebih jelas.
"Pak Gubernur tetap menggunakan APBD supaya lebih jelas. Supaya lebih jelas, dengan APBD penggunaannya," ujar Saefullah.
Dulu, Anies memang pernah mengatakan ingin anggaran TGUPP masuk dalam APBD. Dengan dibiayai APBD, maka orang-orang yang bekerja dengan gubernur tidak bergantung kepada dana pihak lain. Apalagi orang-orang ini juga ikut memberi masukan dalam proses pengambilan keputusan gubernur.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menegaskan bahwa TGUPP adalah hak Anies. Pihaknya tidak berhak untuk memotong jumlah anggota TGUPP yang ingin direkrut Anies.
"Mau angkat TGUPP, mau (jumlah anggotanya) 1, 100, 1.000, silakan. Bahwa Kemendagri tidak punya kewenangan memotong jumlah, hanya prosedur penganggarannya ditemukan," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, tim khusus semacam itu biasa ada di instansi manapun. Baik di kementerian hingga di Pemprov DKI Jakarta. Seiring dengan adanya evaluasi Kemendagri yang terbaru, Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang ditekennya pada 28 November 2018.
Pergub itu direvisi sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang meminta pos anggaran TGUPP dialihkan dari Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Baca juga : TGUPP Era Anies-Sandi Tetap 73 Orang dengan Anggaran Rp 28 Miliar, tetapi...
Akhir kebingungan Titik temu ini seolah menjadi akhir dari kebingungan Anies. Sebelum ini, Anies sempat beberapa kali memprotes hasil evaluasi soal TGUPP. Ketika itu Anies mengatakan Kemendagri bukan mencoret anggarannya, melainkan menghapus badan TGUPP.
Hal ini membuat Anies bertanya-tanya. Sebab, TGUPP sudah ada sejak zaman Joko Widodo menjadi gubernur Jakarta.
TGUPP juga ada saat Pemprov DKI dipimpin Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, bahkan ketika Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menjadi Plt gubernur.
"Jadi, yang menarik begini, dari dulu selalu anggaran untuk TGUPP. Kenapa di periode gubernur Pak Jokowi, periode gubernur Pak Basuki, di era gubernur Pak Djarot, anggaran untuk TGUPP boleh, tuh. Kok, mendadak sekarang jadi enggak boleh? Ada apa?" ujar Anies, saat itu.
Anies mengatakan, konsistensi Kemendagri akan menjadi perhatian masyarakat. Apa yang dilakukan Kemendagri akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk melihat konsistensi kementerian tersebut.
PenulisJessi Carina
EditorDian Maharani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar