Suka Jaman Pak Harto, Dewi Persik Mendukung Prabowo Gugat MK
Disela-sela menyikapi beredarnya foto Syur yang
mirip dirinya, Dewi Persik mengungkapkan pendapatnya tentang
perpolitikan tanah air. Wanita 28 tahun ini mengaku kalau dirinya
menduung penuh Prabowo Subianto mengajukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait hasil pilpres 2014.
Dewi Persik menilai Mahkamah Konstitusi
(MK) akan bisa memberikan kebijaksanaan pada hasil pemilihan presiden
2014 tanpa ada tekanan dari manapun, dia juga menilai gugatan yang
dilakaukan Prabowo adalah bentuk dari perjuangan.
“Saya tetap memilih dan men-support
karena buat saya MK bisa memberikan kebijaksanaan dan tidak ada unsur
tekanan dari mana pun, karena kalau buat saya ikut pertandingan harus
ada perjuangan,” Ucap Dewi Persik ditemui di Studio AD, Jl. TB.
Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2014).
Mantan istri Saipul Jamil ini jug
mengaku kalau dirinya lebih memilih jaman seperti era presiden Suharto,
karena jaman dulu harga barang-barang lebih murah dan untuk mencari
nafkah menurutnya tidak sesusah seperti sekarang.
“Tapi kalau buat saya, dibilang lebih
enak dulu jaman Pak Harto. Aku dulu beli permen murah. Kalau sekarang
sih Dewi Persik manggung kepala jadi kaki ya,” jelasnya.
Tuesday, 19 August 2014, 12:22 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pengamat Politik Universitas Islam
Negeri Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago memprediksi ada tiga
kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa pilpres
pada 21 Agustus.
Pertama, menerima gugatan termohon (Prabowo-Hatta). Namun, putusan ini tetap berisiko tinggi terhadap kestabilan politik, terutama menyangkut pendukung Jokowi yang mempertanyakan keputusan tersebut.
Kedua, menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. Putusan MK tersebut tetap akan membuat suasana politik menjadi gaduh, memanas dan mengancam stabilitas politik. Ketiga, memenuhi sebagian gugatan Prabowo-Hatta.
Dengan konsekuensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Provinsi atau semua TPS di Papua atau sebagian TPS di Indonesia. "Saya berkeyakinan amar putusan MK tanggal 21 Agustus, mengambil opsi ketiga," ujar Pangi Syarwi Chaniago kepada Republika, Selasa (19/8).
Ia menuturkan itu dilakukan sebagai keputusan kompromi atau jalan tengah, untuk mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. "Ketika MK tidak mengambil jalan tengah tentu akan membuat suasana gaduh, mengancam kesatuan bangsa yang berujung konflik horizontal artinya putusan MK berisiko besar membuat rakyat terbelah," katanya.
Pangi mengatakan publik merindukan keputusan yang memenuhi rasa keadilan dan keputusan yang mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. Menurutnya, MK jangan terjebak pada angka angka semata.
"Ini ujian besar bagi hakim MK atas pertaruhan independensi, objektifitas, faktual hukum dan realitas sehingga amar putusan atau vonis MK betul betul memenuhi rasa keadilan," katanya.
Pertama, menerima gugatan termohon (Prabowo-Hatta). Namun, putusan ini tetap berisiko tinggi terhadap kestabilan politik, terutama menyangkut pendukung Jokowi yang mempertanyakan keputusan tersebut.
Kedua, menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. Putusan MK tersebut tetap akan membuat suasana politik menjadi gaduh, memanas dan mengancam stabilitas politik. Ketiga, memenuhi sebagian gugatan Prabowo-Hatta.
Dengan konsekuensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Provinsi atau semua TPS di Papua atau sebagian TPS di Indonesia. "Saya berkeyakinan amar putusan MK tanggal 21 Agustus, mengambil opsi ketiga," ujar Pangi Syarwi Chaniago kepada Republika, Selasa (19/8).
Ia menuturkan itu dilakukan sebagai keputusan kompromi atau jalan tengah, untuk mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. "Ketika MK tidak mengambil jalan tengah tentu akan membuat suasana gaduh, mengancam kesatuan bangsa yang berujung konflik horizontal artinya putusan MK berisiko besar membuat rakyat terbelah," katanya.
Pangi mengatakan publik merindukan keputusan yang memenuhi rasa keadilan dan keputusan yang mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. Menurutnya, MK jangan terjebak pada angka angka semata.
"Ini ujian besar bagi hakim MK atas pertaruhan independensi, objektifitas, faktual hukum dan realitas sehingga amar putusan atau vonis MK betul betul memenuhi rasa keadilan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar