Selasa, 19 Agustus 2014

Dukungan dan Tiga Prediksi Putusan MK Terkait Gugatan Prabowo

Suka Jaman Pak Harto, Dewi Persik Mendukung Prabowo Gugat MK

Dewi Persik
Dewi Persik / Liputan6
Disela-sela menyikapi beredarnya foto Syur yang mirip dirinya, Dewi Persik mengungkapkan pendapatnya tentang perpolitikan tanah air. Wanita 28 tahun ini mengaku kalau dirinya menduung penuh Prabowo Subianto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pilpres 2014.
Dewi Persik menilai Mahkamah Konstitusi (MK) akan bisa memberikan kebijaksanaan pada hasil pemilihan presiden 2014 tanpa ada tekanan dari manapun, dia juga menilai gugatan yang dilakaukan Prabowo adalah bentuk dari perjuangan.
“Saya tetap memilih dan men-support karena buat saya MK bisa memberikan kebijaksanaan dan tidak ada unsur tekanan dari mana pun, karena kalau buat saya ikut pertandingan harus ada perjuangan,” Ucap Dewi Persik ditemui di Studio AD, Jl. TB. Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2014).
Mantan istri Saipul Jamil ini jug mengaku kalau dirinya lebih memilih jaman seperti era presiden Suharto, karena jaman dulu harga barang-barang lebih murah dan untuk mencari nafkah menurutnya tidak sesusah seperti sekarang.
“Tapi kalau buat saya, dibilang lebih enak dulu jaman Pak Harto. Aku dulu beli permen murah. Kalau sekarang sih Dewi Persik manggung kepala jadi kaki ya,” jelasnya.
Tuesday, 19 August 2014, 12:22 WIB


 Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago memprediksi ada tiga kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa pilpres pada 21 Agustus.

Pertama, menerima gugatan termohon (Prabowo-Hatta). Namun, putusan ini tetap berisiko tinggi terhadap kestabilan politik, terutama menyangkut pendukung Jokowi yang mempertanyakan keputusan tersebut.

Kedua, menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. Putusan MK tersebut tetap akan membuat suasana politik menjadi gaduh, memanas dan mengancam stabilitas politik. Ketiga, memenuhi sebagian gugatan Prabowo-Hatta.

Dengan konsekuensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Provinsi atau semua TPS di Papua atau sebagian TPS di Indonesia. "Saya berkeyakinan amar putusan MK tanggal 21 Agustus, mengambil opsi ketiga," ujar Pangi Syarwi Chaniago kepada Republika, Selasa (19/8).

Ia menuturkan itu dilakukan sebagai keputusan kompromi atau jalan tengah, untuk mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. "Ketika MK tidak mengambil jalan tengah tentu akan membuat suasana gaduh, mengancam kesatuan bangsa yang berujung konflik horizontal artinya putusan MK berisiko besar membuat rakyat terbelah," katanya.

Pangi mengatakan publik merindukan keputusan yang memenuhi rasa keadilan dan keputusan yang mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. Menurutnya, MK jangan terjebak pada angka angka semata.
"Ini ujian besar bagi hakim MK atas pertaruhan independensi, objektifitas, faktual hukum dan realitas sehingga amar putusan atau vonis MK betul betul memenuhi rasa keadilan," katanya.

Tidak ada komentar: