SBY Tegaskan Prabowo Tidak Dipecat
Hal tersebut diutarakan SBY melalui Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha. Menurutnya, Prabowo diberhentikan dengan hormat melalui Keppres Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie mengenai pemberhentian dengan hormat kepada Prabowo didasarkan pada usulan Menhankam/Pangab yang saat itu dijabat oleh Wiranto.
"Itu tidak dipecat, tetapi pemberhentian dengan hormat dan dengan Kepres, jadi bukan pemecatan. Saya kira ini suatu wording yang kurang pas," kata Julian di Komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Menurut Julian, SBY tidak perlu mengomentari pernyataan Wiranto beberapa waktu lalu tentang Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) di mana SBY saat itu ikut menandatanginya.
"Saya kira sudah dipahami, tidak perlu dibesar-besarkan," tukasnya.
(sus)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.
Berita Terkait: Prabowo-Hatta
- Ini Alasan Banyak Orang Tak Suka Prabowo
- Prabowo: Ada yang Berusaha Bajak Demokrasi Kita
- Muhibbin Nusantara Pilih Prabowo karena Konsisten & Amanah
- Hatta Rajasa Sibuk Gelar Konsolidasi Internal
- Sebut Prabowo Dalang Peculikan, Wiranto Penuhi Panggilan Bawaslu
- Diserbu Relawan, Tim Prabowo-Hatta Kehabisan Logistik
- Prabowo Subianto Hadiri Istighosah di Madura
- Pandangan Prabowo terhadap Persoalan TKI Cukup Tajam
- Prabowo Bakal Tuntaskan Kasus HAM Jika Jadi Presiden
Kubu Prabowo: Karena Ilegal, Surat DKP Disembunyikan Wiranto
Sabtu, 21 Juni 2014 | 15:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kubu calon presiden Prabowo Subianto mencurigai, surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira yang berisi pemberhentian terhadap Prabowo pada 1998 lalu saat ini disimpan secara pribadi oleh mantan Panglima ABRI Wiranto. Pasalnya, arsip surat keputusan tersebut tidak lagi dapat ditemukan di Markas Besar TNI.
"Berdasarkan pernyataan Kapuspen TNI pada tanggal 20 Juni 2014 untuk menyampaikan pernyataan Panglima TNI Jenderal Moeldoko, tidak ditemukan arsip DKP di Mabes TNI maupun di Sekretariat Umum TNI," kata anggota Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Andre Rosade, dalam konferensi pers di Rumah Polonia, Jakarta, Sabtu (21/6/2014).
Menurut Andre, adalah hal yang sangat aneh jika surat sepenting itu bisa menghilang dari Mabes TNI. Dia menengarai, Wiranto sengaja menyimpan surat keputusan itu secara pribadi karena sudah mengetahui sejak awal bahwa keputusan surat DKP adalah inkonstitusional dan ilegal. Dia juga menduga hal tersebutlah yang membuat surat DKP tersebut tersebar luas di media sosial. "Wiranto tidak berani menyimpan surat itu di Mabes TNI," ujarnya.
Andre menilai, surat DKP itu ilegal karena berdasarkan Skep: Panglima ABRI No 838 Tahun 1995 tentang Dewan Kehormatan Perwira, Panglima ABRI tidak punya wewenang untuk membuat DKP untuk perwira tinggi. Pangab hanya mempunyai wewenang untuk membuat DKP untuk perwira menengah, dari kolonel ke bawah.
Isi Skep itu juga mengharuskan anggota DKP minimal tiga orang harus memiliki pangkat lebih tinggi dari terperiksa. Faktanya, hanya satu orang yang saat itu memiliki pangkat lebih tinggi, yaitu Kasad Jenderal Subagyo HS.
Surat DKP terkait pemberhentian Prabowo sebelumnya tersebar melalui media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo.
Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.
Sebelumnya, Wiranto menggelar konferensi pers menanggapi tersebarnya surat DKP. Dalam kesempatan itu, Wiranto di antaranya menyebut Prabowo terlibat penculikan aktivis pada tahun 1998 atas inisiatif sendiri.
Wiranto juga menilai tidak penting apakah Prabowo diberhentikan secara hormat atau tidak. Dia meminta publik untuk melihat substansi penyebab Prabowo bisa sampai diberhentikan.
Penulis | : Ihsanuddin |
Editor | : Farid Assifa |
Tim sukses Prabowo-Hatta Rajasa
menegaskan Prabowo Subianto tidak dipecat dari ABRI seperti
direkomendasikan Dewan Kehormatan Perwira namun diberhentikan dengan
hormat.
Sebelumnya, Kamis (19/06), mantan Menteri
Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Jenderal purnawirawan Wiranto
mengatakan Prabowo diberhentikan sebagai Pangkostrad karena
keterlibatannya dalam kasus penculikan aktivis saat menjabat Danjen
Kopassus.Marwah kemudian menyebut isi Keputusan presiden 20 November 1998, yang menyatakan Presiden BJ Habibie memberhentikan dengan hormat Prabowo dari dinas keprajuritan ABRI dengan hak pensiun pasti.
"Itu resmi dinyatakan beliau diberhentikan dengan hormat," kata Marwah, sambil menunjukkan salinan kepres tersebut.
Tidak terlibat penculikan
Versi Wiranto, Prabowo dipecat didasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira, DKP, yang menyatakan Prabowo terlibat kasus penculikan aktivis 1997-1998.
Ketika dipecat pada 20 november 1998, tambah Wiranto, Prabowo menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis TNI AD dengan pangkat letnan jenderal.
Tetapi menurut Marwah Daud, belum ada bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan 1997-1998.
Marwah lantas menyebut surat Menteri Sekretaris Negara pada masa itu, Muladi, kepada Komnas HAM pada 13 September 1999 yang menyatakan tidak ada bukti kuat tentang dugaan keterlibatan Prabowo.
Ketua Badan Pekerja Setara Institute, Hendardi, menyatakan masyarakat harus mengetahui alasan pemecatan Prabowo apakah karena kasus Hak Asasi Manusia atau upaya kudeta pemerintahan.
"Kita tak mau presiden yang masa lalunya gelap. Ini penting untuk proses kelulusan di Komisi Pemilihan Umum," kata Hendardi di Kantor Persatuan Purnawirawan ABRI, Senin, 26 Mei 2014.
Ia menyatakan Koalisi Melawan Lupa yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat bidang HAM dan keluarga korban 1998 akan terus berupaya menguak isi rekomendasi DKP. Salah satu upayanya adalah bertemu dengan Ketua Umum Perbabri Agum Gumelar, yang diklaim mengetahui isi rekomendasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar