Jalan
Lintas Selatan Jawa Timur (JLS) merupakan salah satu program strategis
Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembangunan Jalan Lintas Selatan ini
statusnya ditingkatkan menjadi program strategis nasional dan
pencanangannya dilakukan oleh Presiden RI pada tanggal 14 Februari 2004
bertempat di Kabupaten Blitar. Menurut Bapak Ir. Untung Hidayat, MT
selaku Kuasa Pengguna Anggaran JLS, pembangunan JLS dilatarbelakangi
oleh adanya kesenjangan pendapatan perkapita antara wilayah Jawa Timur
bagian utara, tengah, dan selatan. Pembangunan JLS diperkirakan
membutuhkan total biaya sebesar Rp. 7,5 Triliun. Sampai saat ini dana
yang sudah dialokasikan sebesar Rp. 1,025 triliun baik dari dana APBN
maupun APBD. Biaya pembangunan fisik ditanggung oleh pemerintah
provinsi, sedangkan biaya pembebasan tanah telah disediakan oleh
masing-masing Pemkab terkait. Dalam pembangunan JLS tidak lepas dari
kendala – kendala yang menghadang. Berbagai permasalahan umum yang
dihadapi baik teknis maupun non teknis, seperti keterbatasan dana,
keadaan topografi, pembebasan lahan, kesulitan penggunaan tanah
perhutani, aksesibilitas rendah, dan yang lainnya. Terdapat dua konsep
dalam percepatan pembangunan JLS, yaitu konsep selesai tuntas dan
memfungsikan section-section tertentu. Dalam upaya percepatan
pelaksanaan JLS dilakukan beberapa tahapan, antara lain Penyiapan Badan
Jalan + Jembatan Tersambung (Segmental-ALS), Lapis Pondasi + Jembatan
Tersambung ( Segmental-Base), Aspal + Jembatan Tersabung
(Segmental-Aspal). Salah satu tahapan penting dalam proses pembangunan
jalan adalah studi kelayakan. Studi kelayakan diperlukan karena alasan
biaya, prioritas, dampak, dan ekonomis.
Malang merupakan salah satu kabupaten yang dilalui Jalan Lintas Selatan. Hingga tahun 2011 ini, jalan lintas selatan yang sudah dapat difungsikan mencapai 61,18% dari panjang total jalan yang direncanakan. Pada perencanaan Jalan Lintas Selatan Kabupaten Malang, terdapat 19 jembatan yang berada di setiap ruas jalan yang terbentang dari batas Blitar hingga batas Lumajang. Dan diharapkan semua ruas dapat segera diselesaikan dan terhubung satu sama lain, agar dapat difungsikan secara optimum, dan memberikan dampak yang positif dan manfaat, baik untuk daerah Malang sendiri maupun daerah lain di luar Malang seperti Blitar, dan Lumajang. Dengan begitu, akan tercipta suatu korelasi yang erat antar daerah-daerah tersebut.
Malang merupakan salah satu kabupaten yang dilalui Jalan Lintas Selatan. Hingga tahun 2011 ini, jalan lintas selatan yang sudah dapat difungsikan mencapai 61,18% dari panjang total jalan yang direncanakan. Pada perencanaan Jalan Lintas Selatan Kabupaten Malang, terdapat 19 jembatan yang berada di setiap ruas jalan yang terbentang dari batas Blitar hingga batas Lumajang. Dan diharapkan semua ruas dapat segera diselesaikan dan terhubung satu sama lain, agar dapat difungsikan secara optimum, dan memberikan dampak yang positif dan manfaat, baik untuk daerah Malang sendiri maupun daerah lain di luar Malang seperti Blitar, dan Lumajang. Dengan begitu, akan tercipta suatu korelasi yang erat antar daerah-daerah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar