Sabtu, 07 Januari 2017

Kenaikan STNK: Kenaikan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor 2017


Penulis esa putra tanjung,
Waktuku.com – Hari ini tanggal 5 Januari menjadi tonggak sejarah diawal tahun 2017 ini dikejutkan dengan kenaikan berbagai hal seperti Harga BBM naik, Kenaikan Tarif STNK dan Pajak Kendaraan.
Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor 2017:
Terhitung mulai 6 Januari 2017, Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010. Berdasarkan PP tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga lebih 100 persen.
“Aturan baru ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010,” tutur Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal melalui Kabid Humas, AKBP Pambudi Rahayu, Selasa (03/01/17). Penetapan tarif baru dalam PP 60 No. 60 tahun 2016 tidak hanya berlaku untuk penerbitan BPKB. Sebab di dalam aturan tersebut juga menerbitkan SIM baru.
 Komponen tarif Roda Dua dan Tiga Roda Empat

Tarif lama Tarif Baru Tarif lama Tarif Baru
STNK Baru Rp 50 ribu Rp 100 ribu Rp 75 ribu Rp 200 ribu
STNK Perpanjangan Rp 50 ribu Rp 100 ribu Rp 75 ribu Rp 200 ribu
STNK Pengesahan Gratis Rp 25 ribu Rp gratis Rp 25 ribu
TNKB Rp 25 ribu Rp 25 ribu Rp 25 ribu Rp 50 ribu
BPKP Baru Rp 80 ribu Rp 225 ribu Rp 100 ribu Rp 375 ribu
BKPB Ganti Pemilik Rp 80 ribu Rp 225 ribu Rp 100 ribu Rp 375 ribu

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian menyatakan, kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor itu berdasarkan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait. “Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga,” katanya, seperti dikutip dari situs Katadata, pada hari Rabu (04/01/17).
Menurut Jenderal Tito Karnavian, kenaikan tarif itu berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menganggap harga material sudah naik. “Material itu untuk STNK, BPKB, zaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik.”.
Selain untuk menutupi harga material yang meningkat, kenaikan tarif itu juga bertujuan meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan SIM, STNK, dan BPKB. “Jadi kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB. Orang tidak perlu pulang kampung, buat SIM, bisa menghemat.” tutur Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian. (ept/kdta)
Pajak Motor

Tidak ada komentar: