Rabu, 11 Oktober 2017

Jokowi Resmi Lantik Sultan dan Pakualam Jadi Gubernur dan Wagub DIY

Selasa 10 Oktober 2017, 16:35 WIB,Danu Damarjati - detikNews
Jokowi Resmi Lantik Sultan dan Pakualam Jadi Gubernur dan Wagub DIY Foto: Danu Damarjati/detikcom
Jakarta - Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Gusti Kanjeng Pangeran Adipati Aryo Pakualam X telah resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali. Mereka dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Prosesi pelantikan berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (10/10/2017) sore hari.

Sultan dan Pakualam mengenakan setelan seragam kepala daerah warna putih. Prosesi pertama berlangsung di Istana Merdeka, yakni prosesi penyerahan petikan Surat Keputusan Presiden kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2017-2022. Jokowi menyambut dan menyalami keduanya yang memasuki pintu utama Istana Merdeka.
Jokowi Resmi Lantik Sultan dan Pakualam Jadi Gubernur dan Wagub DIYFoto: Danu Damarjati/detikcom

Iringan drum band bertalu-talu mengiringi langkah Jokowi, Sultan, dan Pakualam menuju Istana Negara, 50 meter dari Istana Merdeka. Kirab ini berlangsung sampai mereka masuk ruangan, prosesi kedua dimulai.

Di dalam sudah ada pejabat-pejabat, antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, dan lain sebagainya.
Jokowi Resmi Lantik Sultan dan Pakualam Jadi Gubernur dan Wagub DIYFoto: Danu Damarjati/detikcom

Sultan dan Pakualam menuturkan sumpah jabatan dibawah Alquran. Sumpah dituntun oleh Jokowi. "Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur/sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara RI Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," tutur Jokowi ditirukan Sultan dan Pakualam.

Akhirnya dalam pelantikan ini, keduanya kemudian menandatangani berita acara pengambilan sumpah. Maka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107P/2017, Sri Sultan HB X menjadi Gubernur DIY dan Pakualam X menjadi Wakil Gubernur DIY.(dnu/jor)

Tidak ada komentar: