Jumat, 20 Oktober 2017

KPI Tidak Berwenang Cekal Nikita Mirzani di Televisi

| Editor : Putri Arya

Foto: instagram/nikitamirzanimawardi_17
iyaa.com | Jakarta: Beberapa waktu lalu Sam Aliano, ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda (APIM) melaporkan Nikita Mirzani pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait celotehannya di Twitter yang membawa nama Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Terkait kabar pencekalannya di televisi, Nikita Mirzani bersama 2 kuasa hukumnya lakukan audiensi dengan KPI. Usai lakukan audiensi, kuasa hukum memastikan KPI tidak bisa mencekal Nikita Mirzani di televisi kecuali konteksnya terkait dengan penyiaran.

"Pihak KPI menyampaikan kepada kami bahwa mereka tidak berwenang mengambil tindakan terkait laporan Sam Aliano. Karena KPI hanya dapat memberi tindakan jika konteksnya penyiaran," kata Muanas Alaidid, pengacara Nikita Mirzani, dikutip dari Liputan 6, Selasa (17/10/2017).

Selain menegaskan bahwa KPI tak pernah mencekal Nikita Mirzani, Muanas Alaidid juga memastikan bahwa pernyataan Sam Aliano di media beberapa waktu lalu tidak benar.

"Kemarin Sam menyangkal jika dia melaporkan Nikita Mirzani, tapi setelah saya bertanya langsung kepada ketua KPI mereka menunjukan bahwa surat permohonan yang Sam sampaikan itu langsung atas nama Nikita Mirzani," ucap Muanas Alaidid.

Karena hal ini, Nikita Mirzani merasa dirugikan dan kehilangan beberapa program acara di televisi. "Jadi, disini ada indikasi baru, menyebar berita bohong dan fitnah yang terkait dengan UU ITE pasal 28 ayat 1," kata Muanas Alaidid. Writer: none

Tidak ada komentar: