Reporter: Tabloid Bintang
Editor: Rini Kustiani
Rabu, 31 Januari 2018 15:33 WIB
United States Department of Agriculture (USDA) atau lembaga yang bertanggung jawab terhadap pertanian di negara itu menyatakan kangkung tak aman dikonsumsi. Musababnya, kangkung disebut sebagai salah satu jenis gulma atau hama tanaman.
Selain itu, kasus keracunan kangkung yang sering terjadi di sana menjadi penyebab mengapa peredaran kangkung dilarang keras. Bahkan kangkung juga dianggap sebagai benda ilegal bagi USDA. Kalau terlihat mengedarkan kangkung tanpa izin, siapapun bisa terkena hukuman dari pihak berwajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar