Jumat, 09 Maret 2018

Kasus Jalan Jatibaru, Polda: Terlalu Jauh Periksa Anies Baswedan

Reporter:Fajar Pebrianto
Editor:Ali Anwar
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan sambutan sebelum menandatangani MoU terkait penyediaan air bersih dan air layak minum untuk Jakarta dengan  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta, 13 Februari 2018. TEMPO/Ilham Fikri
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan sambutan sebelum menandatangani MoU terkait penyediaan air bersih dan air layak minum untuk Jakarta dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta, 13 Februari 2018. TEMPO/Ilham Fikri
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusul laporan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian sebelumnya melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas kebijakan ini.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pemeriksaan akan dilakukan kepada bawahan Anies Baswedan, seperti Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Terlalu jauh jika harus memeriksa Gubernur. Mungkin sekitar Kamis atau Jumat lah," ujar Adi, Senin, 5 Maret 2018.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro memeriksa Jack Lapian untuk pertama kalinya. Jack diperiksa bersama dua orang saksi lain yang tercantum dalam laporan pengaduan. "Personel akan mengklarifikasi laporan (Jack Lapian)," kata Argo.
Jack diperiksa selama empat jam mulai pukul 14.00. Ia baru keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro, pukul 18.00 WIB. "Tadi ditanya sekitar 20 pertanyaan," ujar Jack. Meski ada kabar Pemprov DKI Jakarta berencana menggugurkan kebijakan ini, ia berkukuh bahwa laporannya tetap harus berjalan di kepolisian.
Sebelumnya, Jack Lapian, melaporkan Gubernur Anies Baswedan mengenai dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu bernomor LP/995/II/2018/PMJ Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, yang diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.
Simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini menyebut penutupan jalan di Jalan Jatibaru Raya berjalan kurang-lebih dua bulan sejak 22 Desember 2017, tapi tidak memiliki payung hukum. Akibat tindakan Anies Baswedan dalam penutupan jalan tersebut, kata Jack, munculkan persoalan baru karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut. Ini dianggap bertentangan dengan peraturan.

Tidak ada komentar: