Kamis, 05 April 2018

Alasan Pemecatan Sementara Dokter Terawan Kian 'Misterius'

Elise Dwi Ratnasari, CNN Indonesia | Rabu, 04/04/2018 15:48 WIB
Alasan Pemecatan Sementara Dokter Terawan Kian 'Misterius' Sekretaris MKEK menuturkan pertimbangan keputusan murni dari sisi etika perilaku profesi kedokteran berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KEKI). (Foto: CNN Indonesia/Rahman Indra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kegaduhan timbul kala putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) bocor ke publik. Kepala RSPAD Gatot Subroto, Terawan Agus Putranto dipecat sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik berat atau serious ethical misconduct.

Menanggapi kegaduhan ini, Pukovisa Prawiroharjo, Sekretaris MKEK menuturkan pertimbangan keputusan murni dari sisi etika perilaku profesi kedokteran berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KEKI). Terkait pelanggaran etik yang dilakukan Terawan, ia berkata MKEK tidak akan membuka hal ini pada publik.

"Ini masuk materi sidang. Maaf tidak bisa dibuka karena terikat rahasia jabatan," kata Pukovisa saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Rabu (4/4).

Dia menegaskan putusan MKEK memiliki basis penilaian dari KEKI. Terkait rahasia jabatan, KEKI mencantumkannya dalam Pasal 16 bahwa 'Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikeathuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.'

Pasal ini menekankan bahwa ada sederet kewajiban dokter demi melindungi hak-hak pasien. Terdapat 8 poin cakupan pasal. Pada pasal pertama disebutkan 'Seorang dokter wajib merahasiakan apa yang ia ketahui tentang pasien yang ia peroleh dari diri pasien tersebut dari suatu hubungan dokter - pasien sesuai ketentuan perundang-undangan.'

Akan tetapi, terkait kasus Terawan, Pukovisa enggan memastikan kaitan pasal ini dengan pelanggaran etik Terawan maupun kebijakan MKEK untuk tetap 'diam.'

"Keputusan bersifat tertutup. Jadi enggak bisa dibuka ke umum. Kami berkewajiban untuk itu," ujarnya. Dalam keterangannya, Pukovisa menuliskan bahwa MKEK PB IDI siap mempertanggungjawabkan proses kasus Terawan sebaik-baiknya. Ia menambahkan hakim-hakim atau Majelis Pemeriksa yang dipilih, sengaja dipilih mereka yang tak ada persinggungan kepentingan dengan Terawan.

"Sampai-sampai tidak ada hakim yang berprofesi sebagai Radiolog, Neurolog, dan Bedah Saraf yang mungkin dapat diduga punya kepentingan terhadap kasus ini," katanya.

Sebelumnya, terdapat surat putusan MKEK yang menyebut pemecatan Terawan. Surat yang ditandatangani Ketua MKEK Dokter Prijo Sidipratomo ini bertanggal 23 maret 2018. Akibat pelanggaran etik berat, ia dijatuhi konsekuensi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan mulai 26 februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Publik masih simpang siur soal pelanggaran yang dilakukan Terawan. Namun, opini publik tergiring pada temuan Terawan tentang metode 'cuci otak' miliknya.

Dari informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, Terawan memang pernah memperkenalkan metode cuci otak untuk pengobatan stroke. Metode yang terkenal disebut brain flushing ditulis dalam disertasinya berjudul 'Efek Intra Arterial Heparin Flushing Terhadap Regional Cerebral Blood Flow, Motor Evoked Potentials, dan Fungsi Motorik pada Pasien dengan Stroke Iskemik Kronis'. (rah/asa)

Tidak ada komentar: