Jumat, 20 Februari 2015

Rekonsiliasi, Polri akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara hukum yang menimpa para pimpinan KPK?


Polri Didesak Terbitkan SP3 Kasus Pimpinan KPK, Ini Jawaban Badrodin

Kamis, 19 Februari 2015 | 18:51 WIB
KOMPAS.COM / KRISTIANTO PURNOMO Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto didampingi kuasa hukumnya usai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015). Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengambil keputusan terkait penyelesaian kisruh KPK-Polri. Komjen Budi Gunawan yang telah menjalani uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat sebagai calon Kapolri digantikan Komjen Badrodin Haiti.
Selain itu presiden juga akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Seiring dengan keputusan tersebut, muncul kabar bahwa calon Kapolri Badrodin Haiti bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara hukum yang menimpa para pimpinan KPK. Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya rekonsiliasi kedua institusi penegak hukum tersebut.
Saat dikonfirmasi perihal isu itu, Komjen Badrodin Haiti menegaskan tidak akan serta merta mengeluarkan SP3. Menurut Badrodin, penyidik tidak bisa seenaknya mengeluarkan SP3 hanya didasarkan pada kemauan pribadi saja, bahkan demi keharmonisan hubungan antara Polri dengan KPK.
"Kasus-kasus itu (pimpinan KPK) bisa jalan terus, bisa juga enggak. Semua tergantung alat bukti," ujar Badrodin di kediaman dinasnya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (19/2/2015) siang.
Jika dalam penyelidikan atau penyidikan, para penyidik Bareskrim memang menemukan alat bukti yang cukup, perkara para pimpinan KPK akan tetap dilanjutkan. Namun, jika yang terjadi justru sebaliknya, penyidik baru akan mengeluarkan SP3 atas perkara hukum yang menjerat para pimpinan KPK.
Soal kapan penyidik Bareskrim memastikan bahwa perkara hukum pimpinan KPK bakal terus dilanjutkan atau tidak, Badrodin menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik di Bareskrim.
"Penyidik itu kan sepanjang berada di koridor hukum, harus independen. Jadi enggak bisa sewenang-wenang dalam menerbitkan SP3," lanjut Badrodin.
Soal bahwa penyelidikan atau penyidikan itu disebut banyak pihak sebagai kriminalisasi, Badrodin menampiknya. Siapa pun dan kapan pun, jika seseorang diduga melakukan tindakan pidana, hal tersebut haruslah diusut hingga tuntas tanpa ada pandang bulu.
Diketahui, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015. Setelah itu, banyak laporan masyarakat yang masuk ke Bareskrim Polri soal dugaan perkara para pimpinan KPK. Penyidik Bareskrim pun melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cepat.
Sebut saja kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka BW dilakukan tak lebih dari lima hari. Tanggal 19 Januari 2015 laporan atas BW masuk ke Bareskrim. Kepala penyidik Kombes Daniel Bolly Tifaona langsung menetapkan BW sebagai tersangka tanggal 23 Januari 2015.
Ada lagi kasus yang menjerat Abraham Samad, yakni pemalsuan dokumen berupa paspor. Laporan masuk ke Bareskrim pada 1 Februari 2015. Penyidik pun melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar lantaran kasus serupa sempat diusut di sana. Tergolong singkat, tanggal 9 Februari 2015, Abraham ditetapkan sebagai tersangka meski status tersebut baru diungkap ke publik tanggal 17 Februari 2015.
Terkini, penyidik Bareskrim hanya berbekal laporan masyarakat soal kepemilikan senjata api ilegal oleh 21 penyidik KPK. Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso dengan tegas mengatakan bahwa akan menjadikan mereka sebagai tersangka secepatnya. Banyak pihak yang menyebutkan bahwa aksi Polri itu penuh aroma balas dendam dan kriminalisasi.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Editor : Bayu Galih

Tidak ada komentar: