Kamis, 17 November 2016

Ahok Tersangka, Bareskrim Terbitkan Surat Penyidikan

Idham Kholid - detikNews
Ahok Tersangka, Bareskrim Terbitkan Surat Penyidikan Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke tingkat penyidikan. Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan diterbitkan sekarang juga.

"Akan diterbitkan surat penyidikan dan diteruskan ke jaksa penuntut umum," kata Kabareskirim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di ruang rapat utama Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangkan diambil setelah pada Selasa kemarin dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik.

Ari Dono mengatakan terjadi perdebatan di antara saksi ahli. Namun perbedaan itu didominasi oleh yang setuju perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

"Dicapai kesepakatan meski tidak bulat, didominasi yang menyatakan perkara ini akan dilanjutkan proses penyidikan," kata Ari Dono.
(idh/erd)

Tidak ada komentar: