Jumat, 14 April 2017

LIB tak akan melakukan verifikasi lagi terkait strata kompetisi tempat bermain pemain asing baru sebelum ke Liga 1.





OLEH   MUHAMAD RAIS ADNAN

Kebijakan mengejutkan diambil PT Liga Indonesia Baru jelang bergulirnya Liga 1 2017, 15 April nanti. Menyusul, adanya kebijakan pembatalan pasal 36 mengenai strata dan verifikasi pemain asing dalam regulasi Liga 1 2017.
Hal itu berdasarkan surat PT LIB kepada seluruh klub bernomor 049/LIB/IV/2017 tertanggal 13 April 2017. "Sesuai dengan hasil koordinasi antara PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan PSSI, bersamaini kami menyampaikan kebijakan tentang pembatalasn proses verifikasi pemain asing baru," tulis surat yang ditandatangani direktur utama PT LIB Berlinton Siahaan itu.
"Adapun hal ini hanya berlaku untuk pemain asing baru selain marquee player yang didaftarkan di Go-Jek Traveloka Liga 1 2017 sehingga ketentuan marquee player tetap berjalan," tambahnya.
Sebelumnya, dalam pasal 36 itu tertera kriteria strata liga tempat bermain pemain asing baru sebelum ke Liga 1 yang boleh direkrut oleh klub. Untuk kompetisi strata III meliputi Spanyol, Inggris, Jerman, Italia, Portugal, Prancis, Rusia (UEFA), Brasil dan Argentina (CONMEBOL). Sedangkan kompetisi strata II klub bisa mengambil pemain dari Ukraina, Belanda, Belgia, Swiss, Turki, Yunani, Republik Ceko (UEFA), Kolombia, Paraguay, Cile (CONMEBOL), Korea Selatan, Arab Saudi, Iran, Jepang, Uzbekistan (AFC), dan Meksiko (CONCACAF).
Selanjutnya disebutkan klub bisa merekrut pemain dari kompetisi strata I UEFA (negara anggota UEFA lainnya), CONMEBOL (negara anggota CONMEBOL lainnya), CONCACAF (negara anggota CONCACAF lainnya), dan CAF (Tunisia, Mesir, Republik Kongo, Maroko, Nigeria).

Di samping itu, ada juga poin di pasal tersebut yang menyebutkan pemain asing yang pada musim sebelumnya bermain di luar Indonesia wajib membuktikan, bahwa yang bersangkutan bermain sekurang-kurangnya 50 persen pertandingan dari total pertandingan resmi selama satu musim melalui dokumen resmi yang tertulis.

Pemain asing dengan kewarganegaraan dari negara anggota AFC, maka pemain yang bersangkutan harus aktif di tim nasional selama dua tahun terakhir dengan jumlah penampilan di tim nasional (caps) di atas 25 persen. Dengan pengecualian terhadap pemain yang bermain di Liga 1 Korea Selatan, Arab Saudi, Iran, Jepang dan Uzbekistan (khusus strata 1).
Pemain asing dengan kewarganegaraan dari negara anggota CAF dan bermain di Liga 1 negara anggota CAF yang tidak termasuk pada kriteria strata Liga 1 klub asal di atas, maka pengecualian dilakukan terhadap pemain asing berkewarganegaraan anggota CAF yang bermain di tim nasional level ‘A’ senior dan aktif di Liga 1 senior FIFA dan CAF selama dua tahun terakhir. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap pemain asing dengan kewarganegaraan dari negara anggota CAF yang masuk kategori clearance house berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan penghapusan pasal 36 ini, justru membuat klub bisa saja merekrut pemain asing baru yang di bawah standar.

Tidak ada komentar: