Jakarta - Nama Saldi Isra disebut telah dipilih oleh Presiden
Joko Widodo menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan
Patrialis Akbar. Saldi merupakan seorang guru besar di Universitas
Andalas, Sumatera Barat.
Dilihat detikcom dari
berbagai sumber, Minggu (9/4/2017) Saldi merupakan pria kelahiran
Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968 silam dari pasangan Ismail dan
Ratina. Saldi saat ini telah memiliki tiga orang anak dari pernikahannya
dengan Leslie Annisa Taufik.
Dari riwayat pendidikan, Saldi
menempuh S1 di Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas
Andalas dan tamat pada tahun 1995 dengan predikat Summa Cum Laude. Usai
mendapat gelar sarjana, Saldi lantas melanjutkan pendidikan S2 dan
meraih gelar Master of Public Administartion (MPA) pada tahun 2001 dari
Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala
Lumpur-Malaysia.
Tak berhenti di situ, Saldi kemudian menempuh
pendidikan S3 di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta dan mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2009 dengan
predikat Cum Laude. Di kampusnya, Saldi mendirikan Pusat Studi
Konstitusi dan menjadi salah satu pusat riset konstitusi terkemuka di
Indonesia.
Saldi juga pernah mendapat penghargaan Bung Hatta Anti
Corruption Award 2004. Penghargaan itu diraihnya berkat komitmennya
yang anti korupsi.
Selain penghargaan dari dalam negeri, Saldi
juga sempat mendapat Award of Achievement for People Who Make a
Difference dari The Gleitsman Foundation, USA pada 2004. Dia juga sempat
dipercaya sebagai Ketua Pansel anggota KPU dan juga menjadi anggota
Pansel Penasihat KPK. Selain jabatan tersebut, Saldi juga dipercaya
menduduki posisi Komisaris Utama PT Semen Padang sejak tahun 2016 lalu.
Sebagai
guru besar, dirinya juga aktif menulis berbagai karya dalam bentuk buku
dan jurnal. Beberapa buku yang pernah ditulisnya ialah Pergeseran
Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legilasi Parlementer dalam Sistem
Presidensial Indonesia pada 2010, Kekuasaan dan Perilaku Korupsi pada
2009, Reformasi Hukum Tata Negara Pasca Amendemen UUD 1945 pada 2006,
Kampanye dengan Uang Haram pada 2004 dan lainnya.
(HSF/bag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar