Kompas.com - 18/07/2017, 05:57 WIB
Penetapan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengubah sikap politik partai.
"Dari aspek politik juga tadi dikatakan tidak akan berubah posisi Golkar untuk dukung pemerintahan sekaligus mendukung Jokowi sebagai capres di pemilu 2019 mendatang. Saya kira itu," kata Idrus, di depan kediaman Novanto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) malam.
Ia mengatakan, dukungan kepada pemerintahan Jokowi-JK hingga tahun 2019 dan mengusung Jokowi pada Pemilu 2019 merupakan amanah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) tahun 2016 dan 2017.
Idrus memprediksi, ke depannya akan ada dinamika baik di internal maupun eksternal Golkar karena tahun depan sudah memasuki tahun politik.
Meski demikkian, ia yakin semua keputusan politik Rapimnas seperti mengusung kembali Jokowi pada Pemilu 2019 tak akan berubah.
Seluruh kader Golkar, kata Idrus, akan tetap solid memperjuangkan amanah Rapimnas tersebut.
"Insya Allah Partai Golkar akan tetap solid karena Golkar telah memiliki sistem di mana seluruh fungsi telah dibagi habis oleh Ketua Umum yang terpilih di dalam forum Munas dan telah dibagikan seluruh fungsi partai kepada masing-masing personel yqng ada di DPP," papar Idrus.
"Kepada seluruh kader di Indonesia tetap dalam keadaan tenang, mari kita ciptakan solidaritas sehingga kita bisa sama-sama menghadapi apa yang dihadapi oleh ketua umum," lanjut Idrus.
Tersangka kasus e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar