Senin, 02 Juli 2018

Status Ojek Online Ditolak MK, Said Iqbal Mau Gugat Presiden Jokowi

Status Ojek Online Ditolak MK, Said Iqbal Mau Gugat Presiden Jokowi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi ojek online 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Aksi Transportasi Online (KATO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berencana akan mendaftarkan gugatan Citizen Lawsuite ke Pengadilan Jakarta Pusat menyusul tidak diakuinya sepeda motor sebagai angkutan umum sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang mereka sasar untuk digugat adalah Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Ketua DPR Bambang Susatyo.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Presiden KSPI Said Iqbal di LBH Jakarta pada Minggu (1/7/2018).
"Siapa yang digugat? Satu Presiden. Dua Wakil Presiden. Tiga Menteri Perhubungan. Empat Menteri Ketenagakerjaan. Lima menkominfo. Enam Ketua DPR," kata Said Iqbal.
Isi dari gugatan yang akan didaftarkan tersebut ada dua, yaitu menyatakan enam orang tersebut bersalah karena tidak melindungi pengemudi ojek online dan meminta mereka untuk melindunginya dengan cara memberikan pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum.
"Gugatannya sederhana. Menyatakan Pemerintah bersalah. Enam orang ini bersalah. Tidak melindungi pengemudi Gojek Online. Dua meminta untuk melindunginnya dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum. Hanya itu dua gugatan," kata Iqbal.
Menurutnya, pengakuan bahwa sepeda motor juga angkutan umum dapat memberikan dampak terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pengemudi Ojek Online yang diklaimnya sudah berjumlah sekitar 1 juta orang di seluruh Indonesia.
Jika sepeda motor telah diakui menjadi angkutan umum maka pihaknya akan mendorong agar perusahaan penyedia aplikasi seperti Gojek dan Grab berubah menjadi perusahaan transportasi.
Sehingga perusahaan tersebut dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan kepada para pengemudinya.

Tidak ada komentar: