Tampilkan postingan dengan label Transportasi "Online". Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Transportasi "Online". Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Juli 2017

Masa Transisi Berakhir, Taksi Online Wajib Lakukan Uji KIR

Achmad Fauzi
Kompas.com - 03/06/2017, 21:00 WIB
Desain stiker taksi online dari Kementerian Perhubungan (KOMPAS.com/YOGA SUKMANA )
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharuskan kepada pemilik kendaraan taksi online untuk melakukan uji kelaikan pada kendaraannya atau KIR.
Hal ini diberlakukan setelah masa transisi dua bulanPeraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah berakhir.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengatakan, terdapat tiga aturan dalam masa transisi yang diwajibkan dipenuhi diantaranya KIR, penempelan stiker, dan akses digital dashboard.
"Jadi gini masa transisi pertama, tentang stiker, dashboard, KIR  sudah berlaku. Kita monitor apa dilaksanakan atau tidak, tetapi yang jelas yang lalu komplain tidak masalah sudah berjalan, tinggal di lapangan," ujar Pudji saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/6/5/2017).
Menurut Pudji, jika terdapat pemilik taksi online tidak mematuhi peraturan tersebut, maka Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi tilang.
"Ya kalau tidak diselenggarakan kita tilang. KIR juga sudah bisa di swasta, jadi tidak ada alasan lagi antri dan tidak profesional," tutur Pudji.
Penempelan stiker pada kendaraan taksi online akan dilakukan setelah kendaraan melewati proses uji KIR.
Saat ini, Kemenhub juga telah bisa memantau keberadaan taksi online. Sebab, Kemenhub telah memiliki akses dasboard yang di dalamnya terdapat keberadaan dari taksi online.
"Dashboard ada kewenangan Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tetapi kami tidak bisa publikasi. Kami lakukan monitoring, suatu waktu ada pelanggaran bisa kita lakukan tindakan karena sudah terpantau," pungkas dia.
Sebelumnya, pemerintah memberikan masa transisi pada PM 26. Hal ini dilakukan agar semua pemilik taksi online bisa mempersiapkan diri terkait penerapan PM 26.
Terdapat dua masa transisi yakni, masa transisi dua bulan yang habis pada 1 Juni dan masa transisi tiga bulan yang berakhir pada 1 Juli 2017.
PenulisAchmad Fauzi
EditorBambang Priyo Jatmiko

Ini Tarif Batas Atas dan Bawah pada Taksi Online

Achmad Fauzi
Kompas.com - 02/07/2017, 19:28 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (3/5/2017). (KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan peraturan tentang taksi online yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Salah satunya aturan yang diatur dalam peraturan tersebut yakni mengenai penetapan tarif batas atas dan batas bawah pada taksi online. Namun, berapakah tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh Kemenhub?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menjelaskan, aturan mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online terdapat pada Pasal 19 ayat 3 huruf f dalam PM 26.
Penetapan tarif ini dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan Wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
"Adapun tarif batas bawah utk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500," ujar Pudji dalam keterangannya, Minggu (2/7/2017).
Sementara itu, Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini meminta kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Gubernur untuk berkordinasi menetapkan kebutuhan kendaraan taksi online.
"Sebelum ditetapkan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi," jelas dia.
Pudji menambahkan, terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.
"Jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM 26 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu enam bulan," pungkas dia.
Sebelumnya, dalam penerapan PM 26 Kemenhub telah memberikan kelonggaran dengan memberikan masa transisi selama dua bulan dan tiga bulan.
Aturan masa transisi dua bulan diantaranya KIR, akses digital dashboard, stiker, dan pool taksi online, sedangkan aturan transisi tiga bula diantaranya, STNK atas nama badan hukum, penetapan tarif batas dan bawah, dan kuota taksi online.
PenulisAchmad Fauzi
EditorBambang Priyo Jatmiko

Tarif Atas-Bawah Ditetapkan, Masihkah Taksi Online Jadi Pilihan Warga?

Ridwan Aji Pitoko
Kompas.com - 02/07/2017, 22:43 WIB
Desain stiker taksi online dari Kementerian Perhubungan (KOMPAS.com/YOGA SUKMANA )
JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pengguna menyatakan bakal tetap menggunakan taksi online kendati ada kebijakan tarif bawah dan tarif atas.
"Sekarang belum terasa ada kenaikan harga, tetapi kalau dibilang kecewa sih kecewa soal kebijakan itu walaupun tetap prefer taksi online karena lebih gampang, efisien, dan lebih jelas tarifnya dibanding taksi konvensional," kata Bremi (23) yang merupakan salah seorang karyawati swasta di Jakarta kepada Kompas.com, Minggu (2/7/2017).
Perubahan tarif tersebut juga dianggap Puti (20) mahasiswi salah satu universitas di Jakarta bukan masalah.
Dia bahkan menyatakan tetap akan menggunakan taksi online walaupun ada perubahan tarif tersebut. Menurutnya, kebijakan tarif bawah dan atas justru akan membuat pengemudi taksi online lebih untung.


"Kebijakan itu bagus menurut saya biar dari pengelola taksi online-nya enggak sembarangan ngasih tarif murah banget karena kasihan kan driver-nya," imbuh Puti.
Hal sama diutarakan Fakhri (24) yang berprofesi sebagai staf Marketing Communication sebuah mal di Jakarta. Menurut dia, keberadaan promo tarif yang kerap ada di dalam skema pembiayaan membuatnya tertarik terus menggunakan taksi online.
"Taksi online lebih nyaman, selain itu karena ada isu begal jadi saya rasa lebih safety. Masalah harga enggak pernah jadi pikiran sih selama pakai promo harganya murah menurut saya ya pilih taksi online," tuntas dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto telah menentukan pembagian tarif bawah dan atas terhadap taksi online yang dibedakan berdasarkan wilayah.


Untuk wilayah I meliputi Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali, tarif bawahnya sebesar Rp 3.500 dan tarif atasnya maksimal Rp 7.000.
Sedangkan untuk wilayah II meliputi kawasan lain seperti Kalimantan dan Sulawesi tarif bawahnya Rp 3.600 dan tarif atasnya maksimal Rp 6.500.
Ketetapan tersebut mulai berlaku per 1 Juli 2017 sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
Ratusan pengemudi taksi online, Grab Car, Selasa (27/6) siang melakukan unjuk rasa di depan kantor pusat Grab.(Kompas TV)
PenulisRidwan Aji Pitoko
EditorDian Maharani

Jokowi Minta Regulasi Transportasi "Online" Tak Buat Tarif jadi Mahal

Ihsanuddin
Kompas.com - 19/07/2017, 05:06 WIB
Ilustrasi taksi online
Ilustrasi taksi online
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk berhati-hati dalam membuat regulasi yang mengatur keberadaan transportasi berbasis aplikasi online. Jangan sampai aturan yang ada membuat beban biaya yang tinggi sehingga harga transportasi online tidak bisa lagi dijangkau oleh masyarakat.
"Poinnya ini satu industri kreatif, kita jangan buat hambatan yang nantinya membuat biaya tinggi. Itu catatan presiden," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas mengenai regulasi transportasi online di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Budi mengungkapkan, dalam rapat tersebut dipaparkan mengenai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 yang mengatur keberadaan transportasi online. Menurut dia, Presiden tidak keberatan dengan aturan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2017 lalu itu.
Namun, pemerintah masih berusaha menyempurnakan peraturan yang ada. Misalnya, mengenai kondisi hubungan kerja antara si pengemudi taksi online dengan pihak operator. Hal ini untuk memberikan kepastian jaminan untuk pengemudi.
Nantinya, pemerintah bakal mengkaji hak-hak pengemudi taksi online sebagai pihak tenaga kerja, contohnya seperti mendapatkan asuransi pekerjaan.
"Intinya kita buat regulasi jangan persuilit orang. Terbitkan lah cara yang memungkinkan efesiensi yang akhirnya diterima masyarakat. Daripada kita berambisi atur tapi masyarakat justru nantinya tidak dapat apa-apa. Itu konsen presiden," ucap Budi.
Sementara, Presiden saat membuka ratas tersebut menekankan bahwa transportasi online merupakan salah satu produk dari perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa dihindari. Oleh karenanya, pemerintah harus merespons dinamika perubahan yang sangat cepat ini.
Menjajal Beda Harga Taksi Online dan Taksi Konvensional(Kompas TV)
PenulisIhsanuddin
EditorSabrina Asril