Rabu, 19 Juli 2017

Jokowi Minta Regulasi Transportasi "Online" Tak Buat Tarif jadi Mahal

Ihsanuddin
Kompas.com - 19/07/2017, 05:06 WIB
Ilustrasi taksi online
Ilustrasi taksi online
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk berhati-hati dalam membuat regulasi yang mengatur keberadaan transportasi berbasis aplikasi online. Jangan sampai aturan yang ada membuat beban biaya yang tinggi sehingga harga transportasi online tidak bisa lagi dijangkau oleh masyarakat.
"Poinnya ini satu industri kreatif, kita jangan buat hambatan yang nantinya membuat biaya tinggi. Itu catatan presiden," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas mengenai regulasi transportasi online di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Budi mengungkapkan, dalam rapat tersebut dipaparkan mengenai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 yang mengatur keberadaan transportasi online. Menurut dia, Presiden tidak keberatan dengan aturan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2017 lalu itu.
Namun, pemerintah masih berusaha menyempurnakan peraturan yang ada. Misalnya, mengenai kondisi hubungan kerja antara si pengemudi taksi online dengan pihak operator. Hal ini untuk memberikan kepastian jaminan untuk pengemudi.
Nantinya, pemerintah bakal mengkaji hak-hak pengemudi taksi online sebagai pihak tenaga kerja, contohnya seperti mendapatkan asuransi pekerjaan.
"Intinya kita buat regulasi jangan persuilit orang. Terbitkan lah cara yang memungkinkan efesiensi yang akhirnya diterima masyarakat. Daripada kita berambisi atur tapi masyarakat justru nantinya tidak dapat apa-apa. Itu konsen presiden," ucap Budi.
Sementara, Presiden saat membuka ratas tersebut menekankan bahwa transportasi online merupakan salah satu produk dari perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa dihindari. Oleh karenanya, pemerintah harus merespons dinamika perubahan yang sangat cepat ini.
Menjajal Beda Harga Taksi Online dan Taksi Konvensional(Kompas TV)
PenulisIhsanuddin
EditorSabrina Asril

Tidak ada komentar: