Rabu, 19 Juli 2017

Tarif Atas-Bawah Ditetapkan, Masihkah Taksi Online Jadi Pilihan Warga?

Ridwan Aji Pitoko
Kompas.com - 02/07/2017, 22:43 WIB
Desain stiker taksi online dari Kementerian Perhubungan (KOMPAS.com/YOGA SUKMANA )
JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pengguna menyatakan bakal tetap menggunakan taksi online kendati ada kebijakan tarif bawah dan tarif atas.
"Sekarang belum terasa ada kenaikan harga, tetapi kalau dibilang kecewa sih kecewa soal kebijakan itu walaupun tetap prefer taksi online karena lebih gampang, efisien, dan lebih jelas tarifnya dibanding taksi konvensional," kata Bremi (23) yang merupakan salah seorang karyawati swasta di Jakarta kepada Kompas.com, Minggu (2/7/2017).
Perubahan tarif tersebut juga dianggap Puti (20) mahasiswi salah satu universitas di Jakarta bukan masalah.
Dia bahkan menyatakan tetap akan menggunakan taksi online walaupun ada perubahan tarif tersebut. Menurutnya, kebijakan tarif bawah dan atas justru akan membuat pengemudi taksi online lebih untung.


"Kebijakan itu bagus menurut saya biar dari pengelola taksi online-nya enggak sembarangan ngasih tarif murah banget karena kasihan kan driver-nya," imbuh Puti.
Hal sama diutarakan Fakhri (24) yang berprofesi sebagai staf Marketing Communication sebuah mal di Jakarta. Menurut dia, keberadaan promo tarif yang kerap ada di dalam skema pembiayaan membuatnya tertarik terus menggunakan taksi online.
"Taksi online lebih nyaman, selain itu karena ada isu begal jadi saya rasa lebih safety. Masalah harga enggak pernah jadi pikiran sih selama pakai promo harganya murah menurut saya ya pilih taksi online," tuntas dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto telah menentukan pembagian tarif bawah dan atas terhadap taksi online yang dibedakan berdasarkan wilayah.


Untuk wilayah I meliputi Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali, tarif bawahnya sebesar Rp 3.500 dan tarif atasnya maksimal Rp 7.000.
Sedangkan untuk wilayah II meliputi kawasan lain seperti Kalimantan dan Sulawesi tarif bawahnya Rp 3.600 dan tarif atasnya maksimal Rp 6.500.
Ketetapan tersebut mulai berlaku per 1 Juli 2017 sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
Ratusan pengemudi taksi online, Grab Car, Selasa (27/6) siang melakukan unjuk rasa di depan kantor pusat Grab.(Kompas TV)
PenulisRidwan Aji Pitoko
EditorDian Maharani

Tidak ada komentar: