Senin, 04 Mei 2015

Eksekusi Mati Gelombang III, coming soon.....?

Senin, 04/05/2015 13:32 WIB Rivki - detikNews

Eksekusi Mati Gelombang III, Indonesia Harus Kuatkan Lobi Diplomatik

Eksekusi Mati Gelombang III, Indonesia Harus Kuatkan Lobi Diplomatik
Jakarta - Setelah mengeksekusi mati 14 orang terpidana narkoba dalam dua gelombang, pemerintah kini menyiapkan eksekusi mati gelombang tiga. Lobi diplomatik pemerintah ke luar negeri diharapkan ditingkatkan untuk minimalisir kecaman dari internasional.

"Diplomasi pemerintah harus dimaksimalkan lagi supaya tekanan dari luar tidak kencang seperti gelombang kedua," ujar pakar hubungan internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Teuku Rezasyah, saat dihubungi, Senin (4/5/2015).

Reza mengatakan para Dubes Indonesia di negara-negara sahabat harus menjelaskan mengapa pemerintah melakukan hukuman mati. Menurutnya para dubes harus menjelaskan bahaya narkoba di Indonesia dan penegakan hukum luar biasa supaya dunia internasional paham betul masalah di Indonesia.

"Mereka harus berikan perspektif bahaya narkoba di Indonesia. Lalu mereka jelaskan secara humanis ke negara-negara luar," ucapnya.

Dia juga mengatakan, media massa di Indonesia punya peran dalam membantu memberikan pemahaman tentang eksekusi mati. Salah satunya, menyuarakan bahaya narkoba dan berapa korban narkoba yang jatuh setiap harinya.

"Meski ada tekanan luar, penegakan hukum harus tetap dilakukan. Di samping itu, pendekatan-pendekatan ke negara luar terus dimaksimalkan," ujarnya.

Berikut daftar terpidana yang telah dieksekusi mati sepanjang kuartal pertama 2015:

1. WN Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira, kasus penyelundupan 13 kg kokain
2. WN Malawi, Namaona Denis, kasus penyelundupan 1 kg heroin
3. WN Nigeria, Daniel Enemuo, kasus penyelundupan heroin lebih dari 1 kg
4. WN Belanda, Ang Kiem Soei, kasus pabrik narkoba terbesar se-Asia
5. WN Vietnam, Tran Thi Bich Hanh, kasus penyulundupan 1,5 kg sabu
6. WNI Rani Andriani, kasus penyelundupan 3,5 kg heroin
7. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
8. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
9. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
10. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
11. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
12. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
13. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin
14. WNI, Zainal Abidin, kasus 58 kg ganja
(rvk/asp)

 Kejagung Putuskan Eksekusi Mati Jilid III Pekan Depan

Jakarta, HanTer - Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi mati tahap III akan ditentukan pekan depan menunggu hasil evaluasi pelaksanaan tahap II.

Pekan depan akan dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan eksekusi tahap dua setelah itu beralih apakah akan ada eksekusi tahap ketiga, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis.

Kejagung telah melaksanakan eksekusi mati tahap II terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba dari rencana semula 10 orang.

Namun di detik-detik akhir, eksekusi mati terhadap terpidana asal Filipina Mary Jane Veloso ditunda terkait adanya permintaan dari Presiden negara tersebut.

Sedangkan terpidana mati asal Perancis, Serge Atloui belum dilaksanakan karena menunggu putusan PTUN terkait gugatan atas ditolaknya grasi oleh Presiden Joko Widodo.

Kedelapan terpidana mati yang telah dieksekusi itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (WN Nigeria), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (WN Brasil).

Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) Zainal Abidin (WN Indonesia).
 

Tidak ada komentar: