Kepolisian
menegaskan bahwa penangkapan terhadap 11 orang, termasuk tujuh terduga
'permufakatan makar', "sudah mengacu pada standar hukum yang ada,
dilandaskan pada bukti permulaan yang cukup untuk dilakukannya
tindakan-tindakan hukum".
"Insya Allah polisi akan
mempertanggungjawabkan secara hukum terhadap proses penegakan hukum 11
warga negara kita," kata Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar, Boy mengatakan bahwa langkah penangkapan yang dilakukan oleh polisi pada Jumat (2/12) pagi adalah "strategi Polri untuk menjaga kemurnian, niat kegiatan ibadah di Silang Monas dan mengeliminir adanya berbagai indikasi-indikasi kerawanan yang dapat dimungkinkan terjadinya semacam pemanfaatan terhadap massa yang sedemikian rupa" untuk menduduki gedung DPR/MPR.
Boy juga menyatakan bahwa pemanfaatan massa itu ditujukan "agar bisa dilakukan sidang istimewa yang menuntut untuk pergantian pemerintahan dan seterusnya", dan "ke depan ini menjadi masuk dalam tataran inkonstitusional."
"Kami tidak menginginkan adanya niat tulus alim ulama dan seluruh masyarakat yang datang untuk menggelar doa bersama disusupi terhadap adanya niat-niat lain daripada itu. Ini tentu sangat kita cegah," tambahnya.
- Aksi 212: Usai Jokowi bicara Rizieq Shihab langsung serukan tangkap Ahok
- Benarkah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati dan lainnya ditangkap jelang aksi 212?
'Makar sebagai permufakatan'
Boy mengatakan bahwa kasus yang dikenakan pada tujuh orang tersangka, yaitu Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri, adalah "makar sebagai sebuah permufakatan"."Dalam pemahaman penyidik Polri, makar sebagai permufakatan atau makar dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan delik formil. Artinya dia tidak perlu terjadi perbuatan makar itu, tapi dengan adanya suatu rencana-rencana, kesepakatan-kesepakatan permufakatan yang dilakukan oleh sekelompok orang, dapat dipersangkakan dengan pasal ini," ujar Boy.
Menurutnya, ketika terdeteksi dari kegiatan-kegiatan, hasil penyelidikan-penyelidikan, dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan, "rumusan permufakatan itu dapat perlahan-lahan dikumpulkan oleh penyidik kita, walaupun makarnya belum terlaksana, baru pada permufakatan, sudah bisa dilakukan penegakan hukum."
- Apakah aksi 411 dan 212 membuat FPI menjadi 'besar'?
- Apa arti keikutsertaan Jokowi dalam salat Jumat bersama Rizieq Shihab?
Boy tak mau menjelaskan peran masing-masing orang yang ditangkap tersebut dengan alasan menunggu proses pengadilan, namun penyidik sudah mengumpulkan barang bukti berupa tulisan tangan, monitoring percakapan, dan bukti elektronik yang menunjukkan adanya permufakatan tersebut.
"Bicara konten, isi, isyarat, tentang kualitas komunikasi, alat bukti digital forensik, itu akan dibuka di pengadilan saja. Bagaimana 'bapak bicara apa, ibu bicara apa, apa benar,' dinamika itu bagusnya kita saksikan saja di pengadilan, daripada ktia sampaikan seperti ini. Tindakan kepolisian diyakini berdasarkan tindakan hukum yang berlaku di negara ini," kata Boy menegaskan.
Sementara itu, polisi menahan Sri Bintang Pamungkas terkait konten di media sosial lewat YouTube pada November 2016 yang berupa "ajakan terkait upaya melakukan penghasutan pada masyarakat luas."
Kakak beradik Jamran dan Rizal ditangkap terkait menyebarluaskan ujaran kebencian terhadap isu-isu sara, yang merupakan pelanggaran pasal 28 ayat 2, dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar