Kamis, 11 Mei 2017

Ahok Dikabarkan Bebas, Begini Kata Pengacara

Kamis, 11 May 2017 12:23 | editor : Yusuf Asyari
Basuki Tjahaja Purnama (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Sirra Prayuna, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi kabar yang berdar bahwa Ahok sudah dibebaskan dari tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sirra menegaskan, Ahok masih ditahan di Mako Brimob.

Sebalumnya, kabar beredar bahwa permohonan penangguhan penahanan Ahok dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Sirra Prayuna membantah permohonan penangguhan penahanan Ahok telah dikabulkan.

Pasalnya, ungkap Sirra, berkas penangguhan penahanan Ahok baru dikirimkan, Selasa kemarin (9/5). "Pak Ahok masih ditahan, berkas penangguhan penahanan juga baru diajukan," ujar Sirra saat dihubungi, Kamis (10/5).

Sekadar informasi, awak media mendapatkan pesan berantai yang berisikan: "Puji syukur Tuhan, penangguhan penahanan Ahok sudah ditandatangani, Pak Ahok akan kembali ke rumah. Hebat Juga Pak Djarot ikut bela penangguhan penahanan Pak A‎hok."

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat beserta pihak keluarga Ahok, juga sudah memberikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu. Dan sebagai jaminannya adalah mereka berdua.

Sebelmnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis Ahok 2 tahun kurungan penjara dan harus membayar denda Rp 5 ribu. Majelis beranggapan mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu telah terbukti melakukan penodaan agama, dengan mengutip Surah Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Semantara vonis 2 tahun terhadap Ahok lebih berat ketimbang tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebesar 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (cr2/JPG)

Tidak ada komentar: