Selasa, 25 Juli 2017

Prabowo Akan Bertemu SBY Bahas Pemilu 2019

Nabilla Tashandra,Kompas.com - 24/07/2017, 13:39 WIB
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto saat bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/3/2013).
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto saat bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/3/2013).(KOMPAS.com/Sandro Gatra)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) direncanakan bertemu dalam waktu dekat.
Pertemuan keduanya akan membahas soal persiapan Pemilu 2019.
"Pak Prabowo dengan Pak SBY masih terus mencocokkan waktu karena ketum kan memiliki agenda-agenda yang sangat padat. Insya Allah dalam waktu dekat ini beliau akan ketemu pada waktu yang cocok," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Muzani belum dapat memastikan kapan pertemuan dua ketua umum partai non-pemerintah itu akan dilakukan.
Namun, pertemuan antar-elite politik, menurut dia, amat penting. Pasalnya, Indonesia memiliki model politik patron, dimana kesamaan mudah terbangun jika antarparpol rutin berdiskusi.
"Sehingga kalau pemimpinnya sering bertemu, membicarakan persoalan-persoalan bangsa maka perbedaan-perbedaan pandangan bisa lebih cepat diselesaikan," ucap Anggota Komisi I DPR itu.

Muzani menyampaikan, meski pilpres baru akan berlangsung pada 2019, namun berdasarkan rancangan agenda Komisi Pemilihan Umum (KPU), setidaknya pada September 2018 sudah harus mumkan koalisi pengusung capres dan cawapres.
Advertisment
"Kalau akhir tahun atau awal tahun depan sudah tergambar. Pembicaraan-pembicaraan yang mengarah ke sana sudah harus dilakukan mulai dari sekarang," ujar Ketua Fraksi Gerindra di DPR itu.
Partai Demokrat mewacanakan mengusung putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Pilpres 2019.

Adapun Gerindra ingin kembali mencalonkan Prabowo dalam Pilpres selanjutnya.
Baik Demokrat maupun Gerindra ingin agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dihapus dalam Pilpres selanjutnya.
Dengan demikian, setiap parpol bisa mengusung sendiri pasangan capres-cawapres.
Namun, dalam UU Pemilu yang baru disahkan, presidential threshold yang ditetapkan sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.
Acuannya berdasarkan hasil Pemilu 2014. Dengan demikian, perlu ada koalisi untuk mengusung capres-cawapres.

Tidak ada komentar: