Rabu, 11 Oktober 2017

Bupati Kukar Rita Widyasari: Penjara KPK Bagus

Feri Agus , CNN Indonesia | Selasa, 10/10/2017 14:58 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari: Penjara KPK Bagus Bupati Kukar Rita Widyasari menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, usai ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/10).

Rita yang mengenakan jaket hitam dengan balutan rompi tahanan oranye tak bicara banyak soal pemeriksaannya. Dia hanya menyampaikan kesan bahwa Rumah Tahanan KPK bagus.

"Belum tahu diperiksa apa, tapi penjaranya bagus, kok," kata Rita sembari masuk ke Gedung KPK, Jakarta.
Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu ditahan di rutan baru KPK, Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK. Rutan baru itu berada di belakang gedung Merah-Putih, yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kavling K-4.

Rita merupakan tersangka dugaan suap pemberian izin Perkebunan Kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Total suap dan gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp12,97 miliar.

Selain memeriksa Rita, penyidik KPK memanggil pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Terpidana kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa untuk tersangka Rita.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk RIW (Rita Widyasari)," ujar Febri.

Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, dia juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, Rita disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Rita berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Noval, yang kini tengah membahas langkah hukum tersebut. (pmg)

Tidak ada komentar: