Feri Agus , CNN Indonesia | Selasa, 10/10/2017 14:58 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari menjalani
pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Kutai Kartanegara
Rita Widyasari diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan suap dan
gratifikasi, usai ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Selasa (10/10).Rita yang mengenakan jaket hitam dengan balutan rompi tahanan oranye tak bicara banyak soal pemeriksaannya. Dia hanya menyampaikan kesan bahwa Rumah Tahanan KPK bagus.
"Belum tahu diperiksa apa, tapi penjaranya bagus, kok," kata Rita sembari masuk ke Gedung KPK, Jakarta.
Rita merupakan tersangka dugaan suap pemberian izin Perkebunan Kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Total suap dan gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp12,97 miliar.
Selain memeriksa Rita, penyidik KPK memanggil pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Terpidana kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa untuk tersangka Rita.
Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Rita berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Noval, yang kini tengah membahas langkah hukum tersebut. (pmg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar