Kombes Argo Yuwono/Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang mahasiswa
sebagai tersangka dalam aksi demo 3 tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf
Kalla. Dua orang mahasiswa lainnya ditetapkan sebagai tersangka.Hari ini, kedua mahasiswa itu, yakni Panji Laksono dan Wildan Wahyu Nugroho dipanggil oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya pemanggilan terhadap kedua mahasiswa tersebut.
"Iya kalau ada pemanggilan keduanya sebagai tersangka, berarti pengembangan dari yang sebelumnya sudah ditangkap," kata Argo kepada detikcom, Senin (23/10/2017).
"Mereka diduga memprovokasi, pelakukan pengeroyokan terhadap orang atau barang dan atau melawan perintah petugas," imbuhnya.
Dirkrimum PMJ Kombes Pol Nico Afinta mengatakan dua orang itu berbeda dengan 14 orang yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan pada Sabtu dinihari pekan lalu.
"Dua orang ini tidak termasuk yang ditangkap 14 kemarin," kata Nico.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 14 orang mahasiswa yang melakukan aksi di depan Istana Negara. Mereka juga telah berstatus sebagai tersangka. (mei/fjp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar