
Jakarta - Berulang kali Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari
panggilan KPK dengan dalih 'harus ada izin dari Presiden'. Presiden
Jokowi kemudian angkat bicara. Tak lama kemudian, KPK bergerak untuk
menangkap Novanto.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Presiden Joko Widodo, seperti yang tertulis dalam siaran pers dari Biro Pers Istana, Rabu (15/11/2017).
Jokowi menyampaikan hal tersebut guna menjawab pertanyaan wartawan di Manado tentang pemanggilan Ketua DPR oleh KPK. Jokowi di Manado membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11).
Setya Novanto meminta KPK izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila ingin memanggilnya terkait kasus korupsi e-KTP. Novanto mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU MD3.
Pada Rabu kemarin, Novanto dipanggil KPK sebagai tersangka kasus e-KTP. Dia lagi-lagi mangkir dengan alasan tersebut di atas.
Pada Rabu malam, kurang dari 12 jam setelah Jokowi memberi pernyataan, KPK bergerak untuk menangkap Novanto. Tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jl Wijaya XIII Jaksel, namun si tuan rumah sudah keburu pergi. Sampai saat ini belum diketahui di mana Novanto berada.
"Sampai saat ini kami belum menemukan yang bersangkutan, termasuk ketika kita mendatangi kediaman yang bersangkutan hari ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
"Upaya pencarian masih terus kami lakukan," kata Febri.
Dia tidak bisa menyebutkan secara rinci soal ada di mana saja tim KPK yang sedang memburu Novanto. Namun status Novanto belum dinyatakan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Saya kira kita belum bicara soal buron atau pelarian, karena yang dilakukan hari ini adalah proses mendatangi kediaman yang bersangkutan, dan di sana kami masih melakukan proses pencarian lebih lanjut," kata Febri.
(fjp/tor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar