Moh. Nadlir Kompas.com - 28/02/2018,
08:35 WIB
Ilustrasi Pemilu Ilustrasi Pemilu
(SERAMBI/M ANSHAR) JAKARTA,
KOMPAS.com —
Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah di depan mata.
Ada 19 partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu mendatang
dengan nomor urutnya.
1: Partai Kebangkitan Bangsa,
2: Partai Gerindra,
3: Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan,
4: Partai Golkar,
5: Partai Nasdem,
6: Partai Garuda,
7: Partai Berkarya. Lalu,
8: Partai Keadilan Sejahtera,
9: Partai Perindo,
10: Partai Persatuan Pembangunan,
11: Partai Solidaritas Indonesia,
12: Partai Amanat Nasional,
13: Partai Hanura, dan
14: Partai Demokrat.
15 s/d 18 Partai lokal Propinsi Aceh
19. Partai Bulan Bintang
Sejak 17 Februari 2018 semua peserta
pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye hingga 23 September 2018. Masa
kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April
2019.
Berikut tahapan program dan jadwal
penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara
lengkap seperti dikutip dari laman https://infopemilu.kpu.go.id, Rabu
(28/2/2018).
17 Agustus 2017-31 Maret 2019 perencanaan program dan anggaran.
1 Agustus 2017-28 Februari 2019
penyusunan peraturan KPU.
17 Agustus 2017-14 April 2019
sosialisasi.
3 September 2017-20 Februari 2018
pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
19 Februari 2018-17 April 2019
penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta pemilu.
9 Januari-21 Agustus 2019 pembentukan badan
penyelenggara.
17 Desember 2018-18 Maret 2019
pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
17 April 2018-17 April 2019
penyusunan daftar pemilih di luar negeri.
17 Desember 2017-6 April 2018
penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil).
26 Maret 2018-21 September 2018
pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota serta
pencalonan presiden dan wakil presiden.
20 September 2018-16 November 2018
penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta
pencalonan presiden dan wakil presiden.
24 September-16 April 2019 logistik.
23 September 2018-13 April 2019
kampanye calon angota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan
wakil presiden.
22 September 2018-2 Mei 2019 laporan
dan audit dana kampanye.
14 April 2019-16 April 2019 masa
tenang.
8 April 2019-17 April 2019
pemungutan dan penghitungan suara.
18 April 2019-22 Mei 2019
rekapitulasi penghitungan suara.
23 Mei 2019-15 Juni 2019 penyelesaian
sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar