"Pada hari ini, Selasa, tanggal 6 bulan Maret 2018, bertempat di kantor KPU, KPU telah melakukan rapat pleno tanggal 4 Maret 2018, menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai peserta Pemilu 2019," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat membacakan putusan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Evi mengatakan putusan ini dibuat sebanyak tiga rangkap. Nantinya keputusan akan diberikan kepada partai politik, Bawaslu, dan KPU."Berita acara ini dibuat tiga rangkap, disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan partai," kata Evi.
Sementara itu, komisioner KPU Hasyim Asyari membacakan nomor urut yang akan digunakan PBB. Dalam keputusannya, KPU menentukan PBB mendapatkan nomor urut 19.
"Penetapan nomor urut Partai Bulan Bintang, Ketua KPU menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan, menetapkan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut PBB sebagai Peserta Pemilu 2019," ujar Hasyim.
PBB mendapat nomor urut 19 ssebagai peserta Pemilu 2019. (Dwi Andayani/detikcom)
|
"Menetapkan nomor 19 sebagai nomor urut Partai Bulan Bintang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," imbuhnya.Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra kemudian maju dan mengambil tanda nomor urut partainya. PBB kemudian berfoto bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
PBB mendapatkan nomor 19 karena mengikuti urutan yang sudah ada dari pengundian sebelumnya. Diketahui terdapat 14 parpol nasional dan 4 parpol lokal dalam penetapan peserta Pemilu 2019 sebelumnya.
Adapun parpol peserta Pemilu 2019 sesuai urutannya adalah sebagai berikut:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat
15. Partai Aceh
16. Partai Sira (Aceh)
17. Partai Daerah Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Bulan Bintang (PBB)
(elz/elz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar