Selasa, 29 Mei 2018

Bamsoet: Nominal Besar Gaji BPIP Tak Buat APBN Jebol

Senin 28 Mei 2018, 18:14 WIB
Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Bamsoet: Nominal Besar Gaji BPIP Tak Buat APBN Jebol Ketua DPR Bambang Soesatyo (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Fungsionaris Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat gaji ratusan juta rupiah. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta semua pihak tak terlalu menyoroti besaran gaji BPIP.

"Ya seharusnya kita tidak boleh melihat dari sisi besar-kecilnya gaji, tapi harus dilihat sebagai sebesar-besar beliau yang memiliki kapasitas luar biasa. Itu bisa membangun bangsa melalui lembaga yang dipimpinnya," kata Bamsoet di rumah dinasnya, kawasan Widya Chandra, Jaksel, Senin (28/5/2018).

"Menurut saya, soal gaji relatif ya," tegas dia.
Bamsoet menegaskan setiap individu punya pandangan masing-masing soal urusan gaji pejabat BPIP. Meski demikian, Megawati Soekarnoputri dkk disebut Bamsoet pastinya tak mengharapkan gaji saat memilih mengabdi.

"Saya yakin juga Bu Mega maupun yang lainnya tidak mengharapkan besar-kecilnya gaji, tapi tempat untuk pengabdian beliau-beliau untuk memperbaiki bangsa ini melalui lembaga Pancasila yang beliau ditunjuk untuk menjadi penasihat sekaligus penggerak lembaga itu," sebut Bamsoet.

Apakah gaji ratusan juta rupiah itu sudah tepat di saat utang negara mencapai triliunan rupiah?

"Nggak, nggak ada kaitannya dengan naik-turun ekonomilah karena nilai nominalnya menurut pandangan saya tidak membuat APBN jebol," ucap Bamsoet.

Gaji pejabat BPIP diatur melalui Perpres 42/2018 yang diterbitkan dan diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018. Perpres ini juga mengatur gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
(gbr/hri)

Tidak ada komentar: