Selasa, 29 Mei 2018

Antara Gaji Besar Megawati dan Pengaman Jokowi di Pilpres 2019

Senin 28 Mei 2018, 16:35 WIB
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Antara Gaji Besar Megawati dan Pengaman Jokowi di Pilpres 2019 
 Foto: Laily Rachev/Biro Pers Setpres
Jakarta - Menjelang Pilpres 2019, Presiden Jokowi dinilai terus memperkuat diri. Termasuk menambah 'pasukan pengaman' dari semua lini.

Salah satunya menambah 'pasukan'
Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan menempatkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai ketuanya.

"Jokowi sibuk menambah 'pasukan pengaman' untuk 2019. Setelah sebelumnya mantan pejabat militer ditambah sebagai tim inti, melantik mantan oposan macam Mochtar Ngabalin jadi jubir, sekarang Jokowi ingin memastikan tokoh utama dari barisan pendukungnya happy," kata Direktur Eksekutif Median Rico Marbun kepada wartawan, Senin (28/5/2018).

Rico memandang Jokowi sedang memberikan penghargaan lebih kepada Megawati. Yakni dengan mengangkatnya menjadi Ketua BPIP dan menggaji cukup tinggi sampai Rp 112 juta. "Jadi ini sebanding dengan dukungan politik yang akan diberikan PDIP," kata Rico.

Meski demikian, sebenarnya Rico berharap Pilpres 2019 tak dibangun dengan koalisi pragmatis. Kondisi ekonomi yang kurang baik serta persoalan sosial dan politik belakangan ini tak bisa diselesaikan dengan pertimbangan pragmatisme.

"Harusnya koalisi yang dibangun adalah koalisi gagasan. Yang dibutuhkan Jokowi sebenarnya bukan tambahan jubir karena kinerja yang kurang baik tak bisa ditutupi dengan kata-kata, namun harus dengan kerja nyata," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
(van/tor)

Tidak ada komentar: