Tampilkan postingan dengan label Pilkada serentak 2018. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada serentak 2018. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Juli 2018

Begini Cara Menentukan Pemenang di Pilkada Serentak 2018

Juni 26/ 2018
Oleh : John Andhi Oktaveri 
Pekerja melakukan pelipatan surat suara Pilkada Sumut di gudang penyimpanan KPU Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/6). KPU Kota Medan mulai melakukan pelipatan kertas suara sebagai persiapan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk didistribusikan ke 21 kecamatan di Medan. - Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Pilkada Serentak 2018 digelar di 171 wilayah, termasuk 17 di antaranya pemilihan gubernur (pilgub) pada  Rabu (27/6/2018).
Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa sistem penentuan pemenang pilkada kali ini cukup sederhana. Pasalnya, hanya akan ada satu putaran pemilihan, kemudian akan segera diketahui siapa pemenangnya.

Berbeda dari Provinsi DKI Jakarta yang memungkinkan putaran kedua bila suara calon kepala daerah tidak mencapai di atas 50%, pada pilkada besok tidak akan ada putaran kedua karena pemenangnya berdasarkan suara terbanyak satu tahap.
Hal tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016, ujarnya, Selasa (26/6/2018).
Untuk calon bupati atau wali kota, aturan itu termaktub dalam Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi:
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Wali Kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Sedangkan aturan terkait pilgub tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi:
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
Lalu, bagaimana kalau hanya ada satu pasangan calon yang ikut pilkada?
Menurut aturan KPU, calon tunggal akan disandingkan dengan kolom kosong pada kertas suara. Tentu pertanyaannya adalah bagaimana kalau sang calon kalah?
Undang-undang menyebut calon yang kalah bisa maju dalam pemilihan berikutnya, yang bisa digelar satu tahun kemudian. Kalau ternyata dalam pemilihan ulang calon tunggal tersebut tetap kalah, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan kasus calon kepala daerah kalah dari kotak kosong belum pernah terjadi.
"Yang ini belum pernah terjadi. Pernah hampir terjadi di Pati (Jawa Tengah), tapi setelah dihitung ulang, ternyata suara calon tunggal mencapai lebih dari 50%," kata Pramono.

Tag : Pilkada Serentak
Editor : Nancy Junita

Sabtu, 30 Juni 2018

Hitung Cepat KPU Hampir Final, Ini Cagub-Cawagub yang Unggul

Jumat 29 Juni 2018, 17:12 WIB
Indah Mutiara Kami - detikNews
Hitung Cepat KPU Hampir Final, Ini Cagub-Cawagub yang Unggul Foto: dok. detikcom
FOKUS BERITA: Pilkada Serentak 2018
Jakarta - Hitung cepat KPU di Pilkada Serentak 2018 sejumlah daerah sudah hampir final dengan data yang masuk di atas 90 persen. Siapa saja yang unggul?

"Data hasil pada hitung cepat berdasarkan entri Model C1 apa adanya. Hasil pada hitung cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final. Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya," demikian penjelasan KPU di situsnya.

Hasil hitung cepat ini juga dapat dipantau secara mudah di situs pilkada.detik.com. Ada 8 provinsi yang hasil quick count dan real count-nya kami tampilkan dalam bentuk grafis data persentase, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Data pilkada 8 provinsi tersebut ditampilkan secara real time di pilkada.detik.com. Cara memantaunya mudah, tinggal arahkan kursor atau jempol Anda ke kolom "pilih daerah" pada laman pilkada.detik.com, klik daerah pilihan, hasil hitung cepat pun akan tampil di layar Anda.

Tonton juga 'Wawancara Eksklusif: Sudrajat Bicara 'Beda' Perolehan Suara':
Berikut hasil hitung cepat KPU di sejumlah wilayah hingga Jumat (29/6/2018), pukul 17.00 WIB

SUMATERA UTARA
(Data 91,61%)

Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah: 3.014.993 suara(57,73%)
Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus: 2.207.798 suara (42,27%)

SUMATERA SELATAN
(Data 89,35%)

Herman Deru-Mawardi: 1.204.421 suara (35,85%)
Saifudin Aswari Riva'i-Irwansyah: 377.852 suara (11,25%)
Ishak Mekki-Yudha Pratomo: 729.214 suara (21,70%)
Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda Kiemas: 1.048.563 suara (31,21%)

LAMPUNG
(Data: 98,99%)

Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri: 1.025.110 suara (25,31%)
Herman Hasanusi-Sutono: 1.044.128 suara (25,78%)
Arinal Djunaidi-Chusnunia: 1.532.323 suara (37,83%)
Mustafa-Ahmad Jajuli: 448.854 suara (11,08%)

JAWA BARAT
(Data 93,16%)

Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum: 6.798.442 suara (33,12%)
Tb Hasanuddin-Anton Charliyan: 2.598.219 suara (12,66%)
Sudrajat-Ahmad Syaikhu: 5.823.294 suara (28,37%)
Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi: 5.308.697 suara (25,86%)

JAWA TENGAH
(Data 98,9%)

Ganjar Pranowo-Taj Yasin: 10.249.106 suara (58,79%)
Sudirman Said-Ida Fauziyah: 7.183.033 suara (41,21%)

JAWA TIMUR
(Data 96,91%)

Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak: 10.157.683 suara (53,62%)
Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno: 8.786.844 suara (46,38%)

BALI
(Data: 100%)

Wayan Koster-Tjok Oka Artha: 1.211.556 suara (57,62%)
Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta: 891.170 suara (42,38%)

SULAWESI SELATAN
(Data 94,84%)

Nurdin Halid-Abd Aziz Qahhar Mudzakkar: 1.101.067 suara (27.26%)
Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo: 394.635 suara (9,77%)
Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman: 1.763.969 suara (43,67%)
Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzakkar: 779.675 suara (19,30%)

SULAWESI TENGGARA
(Data masuk 94,05%)

Ali Mazi-Lukman Abunawas: 461.258 suara (43,53%)
Asrun-Hugua: 263.564 suara (24,87%)
Rusda Mahmud-Sjafei Kahar: 334.856 suara (31,60%)

KALIMANTAN BARAT
(Data 96,43%)

Milton Crosby-Boyman Harun: 165.601 (6,63%)
Karolin Margret Natasa-Suryadman Gidot: 1.036.098 suara (41,47%)
Sutardmidji-Ria Norsan: 1.296.800 suara (51,90%)

KALIMANTAN TIMUR
(Data 97,85%)

Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi: 283.739 suara (21,75%)
Syaharie Ja'ang-Awang Ferdian: 294.578 suara (22,58%)
Isran Noor-Hadi Mulyadi: 407.616 suara (31,24%)
Rusmadi-Safaruddin: 318.826 suara (24,44%)

Kamis, 15 Juni 2017

Tahapan Pilkada Serentak 2018 Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya


Estu Suryowati Kompas.com - 14/06/2017, 12:56 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan jadwal resmi tahapan Pilkada Serentak 2018, pada hari ini Rabu (14/6/2017). Pilkada Serentak 2018 akan diikuti 171 daerah.(KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini Rabu (14/6/2017) meluncurkan jadwal resmi tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, saat ini KPU telah menyelesaikan sembilan Peraturan KPU (KPU), di mana lima di antaranya sudah dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR, sedangkan empat sisanya masih menunggu jadwal konsultasi.
"PKPU yang sudah diputuskan ada lima yaitu tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dan dana kampanye," kata Arief kepada wartawan usai peluncuran.
Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 4 disebutkan tahapan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Arief mengatakan, saat ini KPU terus menyelesaikan tahapan persiapan antara lain, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.
"Tahapan penyelenggaraan akan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan DAK2 pada 31 Juli 2017," imbuh Arief.
Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada hari ini 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS akan dimulai 12 Oktober 2017.
Pengolahan DP4 akan dilakukan dari 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.

Berikutnya, penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 1 Januari 2018.
Masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari 2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.
Adapun pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 sendiri akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sedangkan rekapitulasi akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018.

Berikut ini peta daerah pelaksana Pilkada 2018.

Dukungan untuk wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf mengalir dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.(Kompas TV)
PenulisEstu Suryowati
EditorSabrina Asril