Sabtu, 11 Mei 2013

Satelit LAPAN Bantu Gali Potensi Pajak

Satelit LAPAN Bantu Gali Potensi Pajak
Citra satelit Pulau Semakau. maps.google.com
TEMPO.CO , Jakarta:Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menggunakan teknologi satelit penginderaan jarak jauh untuk memudahkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggali potensi pajak. Teknologi yang digunakan adalah Satelit USGS, SPOT 5, dan SPOT 6.
Melalui satelit tersebut, data yang dihasilkan dapat memperlihatkan lokasi dengan ketinggian 1,5 meter. Teknologi tersebut dapat memperlihatkan secara nyata suatu lahan, contohnya perkebunan, pertambangan, dan pertanian. Dari data tersebut, Ditjen Pajak lebih mudah menentukan besaran pajak berdasarkan luas lahan.

LAPAN menyediakan data secara gratis bagi kebutuhan instansi pemerintah di seluruh Indonesia. “Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2012 yang menyatakan, semua perusahaan pelat merah bisa mengajukan datanya kepada LAPAN,” ujar Kepala LAPAN Bambang S. Tejasukmana saat menyampaikan sambutan nota kesepahaman dengan Ditjen Pajak, di kantornya, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2013.

Sebelumnya, kata dia, LAPAN sudah melakukan penginderaan jauh untuk memudahkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami membantu BPK mengaudit reboisasi dan penanaman terumbu karang,” ujar Bambang.

Sampai sekarang, kata dia, pemakai terbesar data satelit adalah sektor kehutanan, pertanian, dan perkebunan. Bambang berharap, lembaganya dapat mendorong Ditjen Pajak mencari indikator apa saja yang hendak diteliti untuk memudahkan sektor perpajakan.

Adapun Kepala Pusat Pemantauan Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN, Arisdiyo mengatakan, sebenarnya teknologi satelit tersebut sudah digunakan sejak 1972. “Tetapi untuk perpajakan, ini yang pertama kali,” katanya.

Dia menegaskan setiap harinya satelit melakukan pencitraan jarak jauh terhadap suatu obyek. “Namun tentu saja datanya diolah dan diperbarui secara reguler,” ucap Arisdiyo.

Direktur Jenderal Perpajakan A. Fuad Rahmany mengapresiasi kerja sama antara LAPAN dengan lembaganya. Menurut dia, cara tersebut bisa mengatasi kesulitan pegawai pajak dalam menagih pajak perusahaan.

“Meskipun ada dalam Undang-Undang Perpajakan aturan untuk menarik pajak, tetapi fakta di lapangan, petugas seringkali tidak bisa meneliti lahan,” ucap Fuad. Dia menegaskan pentingnya data suatu wilayah untuk membuktikan informasi mengenai suatu lahan yang tidak mungkin diteliti oleh petugas pajak.

SATWIKA MOVEMENTI

Tidak ada komentar: