Sabtu, 20 September 2014

DPR RI 2014-2019, DI LANTIK 1 OKTOBER 2014

 TENTANG DPR RI TERKINI SELENGKAPNYA

Daftar Caleg yang Lolos ke DPR RI

Kamis, 15 Mei 2014 09:20 WIB
Daftar Caleg yang Lolos ke DPR RI
Tribunnews/Herudin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan kursi calon terpilih anggota DPR dan DPD tahun 2014, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014). KPU melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD dengan menetapkan 560 calon terpilih untuk DPR dan 132 calon terpilih DPD berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional pemilu legislatif 2014 pada Jumat (9/5/2014) tengah malam.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih suara terbanyak, yakni 23.681.471 suara sah. Jumlah ini hanya 18,95 persen dari total suara sah.
Berikut hasil perolehan suara setiap partai:
1. Partai Nasdem 8.402.812 (6,72 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 11.298.957 (9,04 persen)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8.480.204 (6,79 persen)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 23.681.471 (18,95 persen)
5. Partai Golkar 18.432.312 (14,75 persen)
6. Partai Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)
7. Partai Demokrat 12.728.913 (10,19 persen)
8. Partai Amanat Nasional (PAN) 9.481.621 (7,59 persen)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 8.157.488 (6,53 persen)
10. Partai Hanura 6.579.498 (5,26 persen)
14. Partai Bulan Bintang 1.825.750 (1,46 persen)*
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1.143.094 (0,91 persen)*
* PBB dan PKPI tidak lolos ke DPR karena perolehan suara kurang dari 3,50 persen.
KPU juga telah menetapkan nama-nama caleg yang lolos ke DPR RI.
PDIP mendominasi daftar teratas peraih suara terbanyak. Lihat: Daftar Top 50 Peraih Suara Terbanyak Caleg DPR RI
Berikut daftar caleg DPR RI terpilih:
109 Calon DPR Terpilih dari PDIP
91 Calon DPR Terpilih Partai Golkar
73 Calon DPR Terpilih Partai Gerindra
61 Calon DPR Terpilih Partai Demokrat
49 Calon DPR Terpilih PAN
47 Calon DPR Terpilih PKB
40 Calon DPR Terpilih PKS
39 Calon DPR Terpilih PPP
35 Caleg DPR Terpilih Partai NasDem
16 Calon DPR Terpilih Partai Hanura

Tiga Anggota DPR Terpilih Terancam Tak Dilantik

Rabu, 17 September 2014 16:52 wib | ant
Tiga Anggota DPR Terpilih Terancam Tak Dilantik 3 Anggota DPR Terpilih Terancam Tak Dilantik JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum, Rabu, mengajukan daftar 555 nama anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani Surat Keputusan Peresmian Anggota DPR.

"Kami hari ini sudah mengajukan 555 dari 560 nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat supaya Presiden menandatangani SK Peresmian mereka, nanti SK Penetapannya tetap di kami," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Lima nama yang belum diserahkan ke Presiden tersebut, kata Husni, tidak dapat diikutsertakan karena tiga di antaranya masih bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK), satu meninggal dunia dan satu lainnya ditemukan tidak memenuhi syarat.

"Ada lima nama yang belum kita ajukan, tiga di antaranya ada putusan sela MK yang belum diterbitkan putusan finalnya. Kemudian satu meninggal dunia dan satu lagi dari hasil penelitian ternyata yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan parpol pengusungnya, dari PDI Perjuangan, belum merespon," jelas Husni ditemui di ruang kerjanya.

Dia berharap MK dapat mengeluarkan putusan tersebut sebelum pelantikan sehingga administrasi pelantikannya dapat segera diurus. Demikian juga bagi pihak parpol pengusung kedua anggota yang meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat tersebut.

Sementara itu, dari 555 nama yang diajukan ke Presiden, tiga di antaranya dimintakan untuk penangguhan pelantikan karena berstatus tersangka dugaan kasus korupsi. Ketiganya terancam tidak dilantik.

"Nama-nama anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka sampai sekarang ada tiga, satu dari Partai Demokrat dan dua dari PDIP. Dan itu kami minta kepada Presiden untuk menangguhkan pelantikannya sampai proses hukumnya selesai," ujarnya.

Satu diantara tiga nama tersebut, yakni Jero Wacik. Politikus Demokrat itu tersangkut kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Sekadar diketahui, setelah mendapatkan SK Peresmian dari Presiden, para anggota baru DPR dan DPD RI tersebut akan mendapat SK Penetapan dan Pelantikan dari KPU untuk kemudian dilakukan pembacaan sumpah jabatan pada 1 Oktober mendatang. (ant//ugo)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.

KPU Minta Presiden Pertimbangkan Penundaan Pelantikan 5 Anggota DPR RI 2014-2019

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dengan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (tengah).

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dengan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (tengah). (sumber: Antara/Yudhi Mahatma)
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berkirim surat ke Presiden SBY untuk menangguhkan lima nama dari total 560 calon anggota DPR RI periode 2014-2019 dari pelantikan pada 1 Oktober mendatang.
Seperti diungkapkan Ketua KPU, Husni Kamil Manik, baru 555 nama yang diusulkan ke Presiden SBY untuk mendapat keputusan peresmian untuk diangkat dan dilantik. Tiga nama ditanggguhkan pelantikannya karena berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (19/9), Husni mengatakan ada tiga nama anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka. Satu dari Partai Demokrat dan dua dari PDI-P. Karenanya, Presiden diminta mempertimbangkan penundaan pelantikan hingga proses berkekuatan hukum tetap.
Ketiga nama anggota DPR terpilih yang menyandang status tersangka korupsi itu adalah Jero Wacik, Idham Samawi, dan Herdian Koosnadi. Sementara dua nama lainnya belum dibuka, namun kemungkinan adalah Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartsasmita.
Jero yang terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat, kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Sedangkan Idham dan Herdian terpilih sebagai anggota DPR RI dari PDIP. Idham yang juga mantan Bupati Bantul, Yogyakarta menjadi tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba. Sedangkan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Tangerang Selatan. Kini, kasus dugaan korupsi yang menjerat Idham dan Herdian ditangani kejaksaan.
Menurut Husni, salah satu pertimbangan KPU meminta penangguhan pelantikan didasari rekomendasi dari sejumlah lembaga. Antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika Presiden menyetujui permintaan KPU, maka penangguhan pelantikan dapat dilaksanakan. Jika tidak, pelantikan tetap akan dilaksanakan.
Hingga sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari PDI Perjuangan menanggapi nasib dua calegnya yang dimintakan penundaan pelantikan itu.
Penulis: Markus Junianto Sihaloho/NAD

Tidak ada komentar: