Selasa, 28 Oktober 2014 | 21:33 WIB
Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan
Menurut Irfan, MA melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya berujung penahanan. Apalagi, sehari-harinya, MA hanya bekerja sebagai tukang tusuk sate di sekitar rumahnya. "Konten-konten yang diunggahnya ke Facebook juga sudah dihapus karena takut," katanya. (Baca: Tukang Sate Penghina Jokowi Dibela Netizen)
Penangkapan MA berawal pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Empat laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA. Mereka menanyakan beberapa hal, kemudian langsung menciduk MA dan ke Mabes Polri. "Setelah pemeriksaan selama 24 jam, MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang keesokan harinya," tutur Irfan. (Baca: Penghina Presiden di FB Ingin Sujud di Kaki Jokowi)
MA dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara. (Baca juga: Kasus Penghinaan, Jokowi Sudah Diperiksa Polri)
INDRI MAULIDAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar