Jumat, 16 Januari 2015

Permintaan Terakhir TERPIDANA Mati

Terpidana Mati Rani Andriani Ingin Dikubur di Samping Makam Ibu

on
Liputan6.com, Cilacap - Salah seorang terpidana mati Rani Andriani alias Mellisa Aprillia ingin dimakamkan di samping makam ibundanya di Cianjur, Jawa Barat, setelah menjalani eksekusi.

"Saya mengunjungi (terpidana mati) yang perempuan, kondisinya sehat. Dia puasa 40 hari," kata rohaniawan pendamping terpidana mati yang akan menjalani eksekusi, KH Hasan Makarim di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (15/1/2015).

Hasan mengatakan hal itu usai mengunjungi para terpidana mati yang menjalani masa isolasi di Lembaga Pemasayarakatan Besi, Pulau Nusakambangan. Menurut dia, Rani yang baru dipindahkan dari Lapas Tangerang ke Nusakambangan pada Rabu kemarin menyampaikan keinginan sebelum dieksekusi.

"Yang paling penting dia dimakamkan di sebelah ibunya di Cianjur, Jawa Barat," kata Koordinator Pesantren Warga Binaan Pemasyarakatan se-Nusakambangan itu.

Hasan mengaku hanya mendampingi 2 terpidana mati yang beragama Islam, yakni Rani Andriani dan Namaona Denis yang berkewarganegaraan Nigeria. Kondisi Namaona juga dalam keadaan sehat, namun yang bersangkutan belum menyampaikan keinginannya sebelum menjalani eksekusi.

Selain Rani dan Denis, kata dia, di ruang isolasi Lapas Besi juga terdapat 3 terpidana mati lain yang juga akan segera menjalani eksekusi. Ia mengatakan, pendampingan rohani akan terus dilakukan sampai selesai.

Akan tetapi, dia tidak menyebutkan kapan pendampingan itu akan berakhir. "Saya tahunya berakhir kalau saya sudah di atas (lokasi eksekusi di Pulau Nusakambangan) baru saya tahu kalau itu berakhir. Kalau sekarang belum tahu," kata dia.

Rani Andriani merupakan terpidana kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000.

Dalam kasus tersebut, Rani ikut jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola alias Ola, serta melibatkan seorang lurah di Cianjur, Deni Setia Marhawan yang juga sepupu Ola.

Akan tetapi, Ola maupun Deni yang juga divonis mati justru mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 sehingga hukuman mereka menjadi seumur hidup. Saat ini Deni Setia Marhawan menghuni Lapas Batu, Nusakambangan. Sementara grasi yang diajukan Rani ditolak oleh Presiden Joko Widodo. (Ant/Ado/Sss)

Permintaan Terakhir WN Asing Sebelum Dieksekusi Mati Kejagung

on
Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 6 terpidana mati kasus narkotika rencananya akan dieksekusi mati pada 18 Januari 2015 mendatang. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan ada sejumlah permintaan terakhir dari terpidana, khususnya dari warga negara asing WNA.

Permintaan itu yakni ingin dipulangkan ke negara asalnya masing-masing setelah dieksekusi. "Ada permintaan jenazahnya dipulangkan ke negaranya," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Dia menjelaskan, untuk memenuhi permintaan para terpidana mati itu, Kejagung telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar negara masing-masing mengenai pemulangan jenazah setelah dieksekusi mati.

"Akan ada upacara serah terima di lapangan terbang terdekat dengan lokasi eksekusi," tambah Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan para terpidana akan dieksekusi Lapas Nusakambangan. Faktor keamanan menjadi alasan kuat lokasi tersebut dipilih sebagai tempat ekskusi para terpidana mati.

"Saya sudah meninjau secara langsung tempatnya, sudah siap semua di sana," tandas Prasetyo.
Ada 4 WNA dari 6 terpidana mati yang akan dieksekusi. Mereka yakni terpidana mati kasus penyelundupan 13,4 kilogram kokain Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), terpidana mati kasus penyelundupan sabu-sabu senilai Rp 2,2 miliar Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam),  terpidana mati Namaona Denis dalam kasus kepemilikan 1 kilogram heroin (WN Malawi), dan Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou   dalam kasus penyelundupan 1,15 kg heroin (WN Nigeria).

Tidak ada komentar: