Jumat, 16 Januari 2015

HUKUMAN MATI ERA JOKOWI


Kejagung Eksekusi 6 Terpidana Mati pada 18 Januari

, on

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo serius dengan keputusannya yang tak memberi ampun kepada terpidana kasus narkotika. Kejaksaan merencanakan mengeksekusi mati 6 terpidana mati kasus narkotika pada Minggu 18 Januari 2015 mendatang.

"Kami tidak main-main dalam penegakan hukum narkotika, tidak ada ampun bagi para pengedar narkotika," tegas Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Prasetyo mengatakan, para terpidana akan dieksekusi di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Faktor keamanan menjadi alasan kuat Lapas Nusa Kambangan dipilih sebagai tempat eksekusi para terpidana mati.

"Saya sudah meninjau secara langsung tempatnya, sudah siap semua di sana," tambah mantan politisi Partai Nasdem itu.

Saat ini 5 dari 6 terpidana mati sudah berada di Nusa Kambangan, setelah dua terpidana mati dari Tangerang, Banten, dipindahkan ke Nusa Kambangan pada Selasa 13 Januari. Dua di antara 6 terpidana itu merupakan perempuan. Sedangkan 1 terpidana mati WN Vietnam yang mendekam di lapas Semarang akan dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah, karena masalah psikologinya.

"Tanggal 14 Januari kemarin para terpidana mati sudah diberi tahu sesuai dengan perundangannya, bahwa 3 hari sebelum eksekusi sudah diberi tahu untuk menyiapkan mental dan permintaan terakhir," ucap Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, saat ini pihak keluarga para terpidana mati sudah berada di Cilacap untuk bertemu dan berbincang terakhir kalinya dengan para terpidana.
Sang Eksekutor

Tidak ada komentar: