Senin, 04/05/2015 13:14 WIB
Golkar Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada, ini Kata Kubu Ical
"Kita masih akan melakukan pembahasan itu kan. Dan sebenarnya Komisi II sudah ada rekomendasinya kan, dan rekomendasi Komisi II itu kan tindak lanjut dari hasil rapat kerja dengan Mendagri dan juga RDP dengan KPU kan," kata Sekjen Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham kepada wartawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/5/2015).
Diketahui DPR merekomendasikan agar KPU menerima kepengurusan parpol yang diakui putusan pengadilan terbaru sebagai peserta pilkada. Idrus merasa seharusnya KPU menuruti rekomendasi ini.
"Rekomendasi DPR itu kan ada 3, tentang partai politik berhak mengajukan pasangan calon yang pertama adalah SK dari Kemenkumham, tapi bilamana partai bermasalah, maka yang pertama harus ada putusan pengadilan yang inkrah. Tetapi kalau tidak, maka ada keputusan pengadilan, termasuk keputusan sela, itu rekomendasi dari Komisi II," ulasnya.
Idrus berharap ada keputusan baru setelah KPU dan Komisi II rapat bersama hari ini. Dia masih berharap pihaknya lah yang diakui KPU sebagai peserta pilkada.
"Hari ini ada rapat konsultasi DPR, Mendagri, kemudian KPU, kemudian juga ketua-ketua fraksi dan juga pimpinan Komisi II. Jadi kita tunggu putusan mereka," ujar Idrus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar