Senin, 07 November 2016

Pemeriksaan Kasus "Penistaan Agama Ahok" , 7 November 2016 Ahok diperiksa di Mabes Polri.

Kasus Penistaan Agama, Polri Panggil MUI hingga Imam Besar

Senin, 07 November 2016 | 14:08 WIB
Kasus Penistaan Agama, Polri Panggil MUI hingga Imam Besar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, 5 November 2016. INGE/TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan polisi tak hanya memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Menurut Agus, Polri juga memanggil tiga saksi lain, yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia, staf Kementerian Agama, dan Imam Besar Masjid Istiqlal.

“Pemeriksaan mereka dilakukan terpisah,” kata Agus di Mabes Polri, Senin, 7 November 2016.  Dia mengatakan Basuki alias Ahok diperiksa di Mabes Polri. Sedangkan tiga orang lainnya diperiksa di kantor Badan Reserse Kriminal di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Agus mengatakan hingga hari ini total 29 orang saksi yang diperiksa perihal dugaan penistaan agama. Rinciannya, 13 saksi, 12 ahli, dan 4 saksi, termasuk Ahok yang diperiksa hari ini.

Menurut Agus, 13 saksi yang telah diperiksa tercatat dari beberapa elemen. Yaitu dari pelapor, terlapor, masyarakat yang ikut berdemonstrasi, hingga staf Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan saksi ahli dari unsur ahli pidana, tafsir, bahasa, dan agama.

Pemeriksaan Ahok adalah yang kedua kali. Menurut juru bicara tim pemenangan Ahok, Ruhut Sitompul, calon gubernur petahana tersebut datang ke Mabes sekitar pukul 08.00 WIB. Ia mengatakan Ahok bakal mematuhi proses hukum yang dilakukan kepolisian. DANANG FIRMANTO

Tidak ada komentar: