Senin, 07 November 2016

Ahok Diperiksa Bareskrim, Buni Yani Bakal Tersangka?

Kasus Ahok: Buni Yani Bakal Tersangka? Ini Kata Bareskrim

Senin, 07 November 2016 | 12:35 WIB
Kasus Ahok: Buni Yani Bakal Tersangka? Ini Kata Bareskrim
Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menghadiri workshop Jakarta Ahok Social Media Volunteers (Jasmev) di Jakarta, 5 November 2016. Tempo/Vindry Florentin
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan Buni Yani, penggunggah pertama rekaman video dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di depan warga Kepulauan Seribu, pasti diperiksa. "Pasti, akan diminta keterangan. Standar penyelidikan. Ini dilaksanakan di Polda Metro," kata Ari di kantornya, Senin.

Namun, terkait potensi penetapan status tersangka terhadap Buni Yani, Komisaris Jenderal Ari belum bisa memastikannya. "Saya tidak mengatakan demikian. Itu opini yang berkembang di masyarakat. Bareskrim tentunya berbicara fakta. Apa yang kami lihat kemudian nanti kita putar di forensik, ada yang dipotong kata-katanya atau apa," tutur Komisaris Jenderal Ari.

Baca: Tersandung Kasus Ahok, Buni Yani: Ahok Juga Bakal Tersangka?

Dalam sebuah program talkshow yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta nasional, Buni Yani, pengunggah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayangan ulangnya. Kesalahan yang dimaksud oleh Buni Yani adalah tidak adanya kata "pakai".

Ahok pribadi telah memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Ia mengakui ucapannya terkait Surat Al Maidah ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam. Bahkan, Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Baca: Eks Bos Muhammadiyah: Ahok Tak Sebut Al-Maidah Itu Bohong

Ahok menyambangi gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin, sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama. Berdasarkan pantauan Antara, Ahok yang memakai batik berwarna cokelat lengan panjang datang pada pukul 08.15 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B-1330-EDM.

Namun, Ahok tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media, hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke gedung Rupatama Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai terlapor.

Baca: Ahok Diperiksa Bareskrim, Hizbut Tahrir Bereaksi

Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok. Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada sepuluh orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.

Tidak ada komentar: